DELIK ADAT SILARIANG DALAM ASPEK KRIMINOLOGI
DELIK ADAT SILARIANG
DALAM ASPEK KRIMINOLOGI
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Kriminologi berasal dri kata crime yang berarti kejahatan dan
logos yang
berarti ilmu pengetahuan. Jadi kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari tentang kejahatan[1].
Selanjutnya Shutterland mengemukakan, kriminologi adalah kumpulan ilmu
pengetahuan yang mempelajari kejhatan sebagai masalah manusia, seperti Anthropologi, Psykiatry, psyhologi dan
ain-lain.
Luasnya ruang lingkup kriminologi terhadap berbagai
aspek disiplin ilmu, sehingga Kriminologi mendapat julukan
sebagai King Without Country (Raja tanpa negara). Artinya kriminologi
meliputi berbagai aspek ilmu pengetahuan, walaupun hanya sedikit-sedikit saja,
seperti yang terdpat dalam ilmu pengetahuan hukum, sosiologi, Anthropologi dn
sebaginya [2].
Selanjutnya Prof. Dr. Koentjaraningrat, dlm bukunya Kebudayan
Mentalitas dan Pembangunan, mengemukakan, ada tujuh unsur universal
dari kebudayaan yaitu:[3]
1. Sistem
religi dan upacara keagamaan
2. Sistem
dan organisasi kemasyarakatan.
3. Sistem
pengetahuan
4. Bahasa
5. Kesenian
6. Sistem
matapencaharian
7. Sistem
teknologi dan perlatan
Dihubungkan dengan silariang,
maka dalam unsur universal kebudayaan itu
silariang masuk dalam unsur sistemn dan organisasi kemasyarakatan.
Tiap satu daerah di Indonesia, terapat persekutuan hukum, seperti yang
disebut Desa, nagari (minang) dan sebagainya. Dalam persekutuan desa itu,
terdapat item kecil, namanya sistem perkawinan. Kemudian item kecilnya lagi
dari sistem perkawinan, bagi suku Makassar terdapat item silariang.
Jadi dalam hal ini, item pertama adalah sistem organisasi kemasyarakatan, item
kedua adalah persekutuan desa,
item ketiga adalah sistem
perkawinan dan item keempat adalah silariang dan item kelima adalah siri’ dan item selanjutnya adalah kejahatan pembunuhan.
Demikian halnya persoalan siri’ dalam kasus silariang
bagi suku Makassar. Prof. Andi Zainal Abidin Farid dalam bukunya Persepsi
Orang Bugis Makassar tentang Hukum dan Dunia Luar, mengemukakan,
Membunuh seseorang laki-laki yang melarikan sanak saudara, maka
sipembunuh adalah yustification menurut hukum adat lama, bahkan dianggap
sebagai kewajiban moral. [4]
Persoalan lembunuhan dengan alasan siri’ pada kasus silariang, menurut hukum adat Makassar dinggap sebagai suatu
kewajiban moral yang harus dilekukan oleh pihak keluarga perempuan yang disebut
Tumasiri’. Akan tetapi kasus
pembuhuhan yang berlatar belakang siri’
oleh hukum pidana, sama sekali tidak bisa dijadikan alasan untuk membunuh
seseorang. Bila terjadi kasus pembunuhan atau penganiayaan dengan
alasan siri, dalam hukum pidana pasti dikenakan pasal pembunuhan datau
penganiayaan dalam KUHP.
Jadi disini ada dua aspek hukum yang saling bertolak belakang.
Disatu sisi, hukum adat Makassar mewajibkan seseorang yang dipermlukan (tumasiri’) untuk melakukan tindakan
kriminil, apakah itu penganiayan atau pembunuhan terhadap pelaku silariang yang disebut Tumannyala. Disis lain, hukum pidana
melarang sama sekali Tumasiri melakukan
tindakan kriminil, termasuk alasan siri’. Dalam kriminologi yang mempelajari masalah
kejahatan, dalam kriminologi, ada tiga jenis kejahatan yang
terdapat dalam kasus silariang.
Gerson Bawengan dalam bukunya Psykologi kriminil :yaitu kejahatan dalam arti
praktis, kejahatan dalam arti religius, kejahartan dalam arti yuridis.[5]