DELIK ADAT SILARIANG DALAM ASPEK KRIMINOLOGI



DELIK ADAT SILARIANG DALAM ASPEK KRIMINOLOGI
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)


Kriminologi berasal dri kata crime yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu pengetahuan. Jadi kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan[1]. Selanjutnya Shutterland mengemukakan, kriminologi adalah kumpulan  ilmu pengetahuan yang mempelajari kejhatan sebagai masalah manusia, seperti Anthropologi, Psykiatry, psyhologi dan ain-lain.
Luasnya ruang lingkup kriminologi terhadap berbagai aspek disiplin ilmu, sehingga  Kriminologi  mendapat julukan  sebagai King Without Country (Raja tanpa negara). Artinya kriminologi meliputi berbagai aspek ilmu pengetahuan, walaupun hanya sedikit-sedikit saja, seperti yang terdpat dalam ilmu pengetahuan hukum, sosiologi, Anthropologi dn sebaginya [2].
Selanjutnya Prof. Dr. Koentjaraningrat, dlm bukunya Kebudayan  Mentalitas dan Pembangunan, mengemukakan, ada tujuh unsur universal dari kebudayaan yaitu:[3]
1.    Sistem religi dan upacara keagamaan
2.    Sistem  dan organisasi kemasyarakatan.
3.    Sistem pengetahuan
4.    Bahasa
5.    Kesenian
6.    Sistem  matapencaharian
7.    Sistem teknologi dan perlatan
Dihubungkan dengan silariang, maka dalam unsur universal kebudayaan itu silariang masuk dalam unsur  sistemn dan organisasi kemasyarakatan. Tiap satu daerah di Indonesia, terapat persekutuan hukum, seperti yang  disebut Desa, nagari (minang) dan sebagainya. Dalam persekutuan desa itu, terdapat item kecil, namanya sistem perkawinan. Kemudian item kecilnya lagi dari sistem perkawinan, bagi suku Makassar terdapat item  silariang.
Jadi dalam hal ini, item pertama adalah sistem organisasi kemasyarakatan, item kedua  adalah persekutuan desa, item ketiga adalah sistem perkawinan dan item keempat adalah silariang dan item kelima  adalah siri’ dan item selanjutnya adalah kejahatan pembunuhan.
Demikian halnya persoalan siri’ dalam kasus silariang bagi suku Makassar. Prof. Andi Zainal Abidin Farid dalam bukunya Persepsi Orang Bugis Makassar tentang Hukum dan Dunia Luar, mengemukakan,  Membunuh seseorang laki-laki yang melarikan sanak saudara, maka sipembunuh  adalah yustification menurut hukum adat lama, bahkan dianggap sebagai kewajiban moral. [4]
Persoalan lembunuhan dengan alasan siri’ pada kasus silariang, menurut  hukum adat Makassar dinggap sebagai suatu kewajiban moral yang harus dilekukan oleh pihak keluarga perempuan yang disebut Tumasiri’. Akan tetapi kasus pembuhuhan yang berlatar belakang siri’ oleh hukum pidana, sama sekali tidak bisa dijadikan alasan untuk membunuh seseorang. Bila terjadi kasus pembunuhan atau penganiayaan   dengan alasan siri, dalam hukum pidana pasti dikenakan pasal pembunuhan datau penganiayaan  dalam KUHP.
Jadi disini ada dua aspek hukum yang saling bertolak belakang. Disatu sisi, hukum adat Makassar mewajibkan seseorang yang dipermlukan (tumasiri’) untuk melakukan tindakan kriminil, apakah itu penganiayan atau pembunuhan terhadap pelaku silariang yang disebut Tumannyala. Disis lain, hukum pidana melarang sama sekali Tumasiri melakukan tindakan kriminil, termasuk alasan siri’.  Dalam kriminologi yang mempelajari masalah kejahatan,  dalam  kriminologi, ada tiga jenis kejahatan yang terdapat dalam kasus silariang. Gerson Bawengan dalam bukunya Psykologi kriminil :yaitu kejahatan dalam arti praktis, kejahatan dalam arti religius, kejahartan dalam arti yuridis.[5]



[1] Prof. Hari Sangaji, 2006, Pokok-pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta., hlm. 9.
[2] Prof. Dr. Ronny Niiti Baskara, 2010. Catatan kuliah di Univ. Muhammadiyah Jakarta hlm. 31.
[3] Koentjaraningrat, 1985, Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan, PT Gramedia, Jakarta,.hlm.12.
[4] Andi Zainal Abidin Farid, 1983, Persepsi Orang Bugis Makassar Tentang Hukum dan Dunia Luar, Alumni: Bandung, hlm.,45.

[5] Gerson Bawengan, 1974, Pengantar Psykologi Kriminil,  Pradnya Paramita, Jakarta, hlm. 200.

Postingan Populer