DELIK ADAT SILARIANG DALAM ASPEK HUKUM PIDANA UMUM (KUHP)



DELIK ADAT SILARIANG DALAM ASPEK HUKUM PIDANA UMUM (KUHP)
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)


Kejahatan dalam arti yuridis dapat dijumpai dalam KUHPidana yang membedakan secara tegas antara kejahatan dan pelanggaran. Pada buku kedua KHUP diatur delik kejahatan dan buku ketiga diatur delik pelanggaran. Disamping itu, Memori van Toelicting telah membedakan antara kejahatan dan pelanggaran. Disebutkan, kejahatan adalah delik hukuim yaitu peristiwa-peristiwa yang berlawanan dengan atau bertentangan dengan azas-azas hukum yang hidup dalam keyakinan manusia dan terlepas dari undang-undang yaitu peristiwa-peristiwa yang untuk kepentingan umum dinyatakan oleh undang-undang sebagai hal yang terlarang.
Lain halnya Prof. Mr Roeslan Saleh yang mengatakan,  semua perbuatan melawan hukum harus diartikan bertentangan dengan hukum, karena :[1]
1.    Menurut bahasa, bersifat melawan hukum adalah sesuatu yang menunjuk ke jurusan bertentangan dengan hukum.
2.    Sifat melawan hukum itu adalah unsur mutlak dari perbuatan pidana yang berarti bahwa tanpa ada sifat melawan hukum dari suatu perbuatan, maka tidak ada pula perbuatan pidana, dalam mana ia menjadi esensialnya. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh masyarakat dipandang tidak boleh dilakukan atau tercela jika dilakukan. Oleh karena apa?  karena bertentangan  dengan atau menghambat tercapainya tata dalam pergaulan yang dicita-citakan oleh masyarakat.
3.    Bertentangan tanpa hak dan melawan hak praktis menimbulkan konklusi yang berbeda-beda.

Dalam kasus siri’ dan silariang jelas melanggar berbagai pasal dalam KUHP yang bisa dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Seperti halnya pasal 332  KUHP (silariang dengan gadis dibawah umur), pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana terhadap Tumannyala), pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan masih banyak  pasal-pasal lainnya yang terkait dengan kasus siri’ dan silariang.
Prof. Mr. Roeslan Saleh selanjutnya mengutip pendapat Simon dan Hasuwinkel Suringa yang mengatakan:  Untuk dapat dipidana, perbuatan harus mencocoki rumusan delik dalam undang-undang. Jika sudah demikian, biasanya tidak perlu lagi diseliidiki, apakah merupakan perbuatan hukum atau tidak.[2]
Berdasar dari pendapat tersebut berarti, kasus silariang, baik  secara yuridis maupun non yuridis adalah mencakup semuanya, karena disamping melanggar peraturan tertulis (KUHP) juga melanggar norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Walau orang yang melakukan pembunuhan dengan alasan siri’ dalam hukum adat Makassar, tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan, bahkan dianggap sebagai kewajiban moral, namun dalam  KUHP, membunuh dengan alasan apapun, tetap dicap sebagai tindak pidana yang dapat dihukum.
Ada beberapa pasal yang menatur tentang kejahatan yang berlatar belakang siri’ dan silariang  dalam hukum adat Makassar. Antara lain


1)    Pasal 332 KUHP


1.    Paling lama tujuh tahun, barang siapa yang membawa pergi wanita yang belum cukup umur, tanpa diketahui oleh kedua orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik dalam maupun diluar perkawinan.
2.    Paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik dalam maupun diluar perkawinan.

Dari bunyi Pasal 332 KUHP itu memperlihatkan bahwa  silariang, melanggar hukum pidana bila wanita yang dilarikan itu masih dibawa umur, tipu muslihat, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tetapi bilamana silariang itu sama-sama dilakukan oleh orang dewasa dan dilakukan atas persetujuan keduanya, maka disini KUHP tidak mempersoalkannya dan bukan  dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Namun perbuatan silariang baik dibawah umur maupun sama-sama dewasa, apa lagi dilakukan dengan tipu daya atau kekerasan, dalam hukum adat Makassar, dikategorikan dengan perbuatan yang melanggar norma adat khususnya masalah siri’ dan keluarga yang merasa dipermalukan yang disebut Tumasiiri; dapat mengambil tindakan pada sipelaku atau Tumannyala.



2)    Pasal 284 KUHP

Dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun:
1.    Laki-laki yang beristri berbuat zina, sedang diketahui bahwa pasal 27 KUHPerdata sipil berlaku padanya.
2.    Perempuan bersuami berbuat zina.

Biasanya sebelum terjadi kasus silariang, kadang terjadi  hubungan badan atau perzinahan diantara keduanya. Bilamana perempuan tersebut hamil, sedang kedua orang tuanya tak merestui laki-laki pilihannya, maka  disitulah  serin terjadi kasus silariang.
Namun dalam pasal 284 KUHP terlalu membatasi pengertian zina. yakni hanya laki-laki  yang sudah beristri atau perempuan yang  sudah bersuami melakukan hubungan seks diluar nikah. Sedang bila hal ini dilakukan oleh kaum muda mudi yang belum menikah atas dasar suka sama suka, maka menurut hukum pidana bukanlah merupakan tindak pidana. Kalaupun terjadi kasus semcam ini, ancaman hukumannya hanya  sembilang bulan.

     3) Pasal 340 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja atau rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana (moord) dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama kurun waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Dari pasal tersebut diatas, pengaturan tentang pembunuhan berencana. Dalam kasus silariang, kadang  terjadi namanya kasus pembunuhan dengan alasan siri’. Biasanya yang melakukan penyerangan adalah tumasiri’ terhadap Tumannyala. Bila terjadi penyerangan, terjadi pergumulan, dan biasanya berakhir dengan duel maut, apakah yang mati itu tumannyala atau Tumasiri atau bahkan orang  yang melerai. Bila terjadi kasus pembunuhan dengan alasan siri’, maka penegak hukum, dalam hal ini  polisi, jaksa dan hakim menerapkan pasal-pasal pembunuhan atau penganiayaan bila korban tidak mati. Biasanya pasal  yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.



[1] Prof. Roeslan  Saleh, 1981,Sifat Melawan Hukuim dari Perbuatan Pidana, Aksara Baru, Jakarta, hlm. 26 – 27.

[2] Ibid.

Postingan Populer