DELIK ADAT SILARIANG DALAM ASPEK HUKUM PIDANA UMUM (KUHP)
DELIK ADAT SILARIANG
DALAM ASPEK HUKUM PIDANA UMUM (KUHP)
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Kejahatan dalam arti yuridis dapat dijumpai dalam
KUHPidana yang membedakan secara tegas antara kejahatan dan pelanggaran. Pada buku
kedua KHUP diatur delik kejahatan dan buku ketiga diatur delik pelanggaran. Disamping
itu, Memori van Toelicting telah
membedakan antara kejahatan dan pelanggaran. Disebutkan, kejahatan adalah delik
hukuim yaitu peristiwa-peristiwa yang berlawanan dengan atau bertentangan
dengan azas-azas hukum yang hidup dalam keyakinan manusia dan terlepas dari
undang-undang yaitu peristiwa-peristiwa yang untuk kepentingan umum dinyatakan
oleh undang-undang sebagai hal yang terlarang.
Lain halnya Prof. Mr Roeslan Saleh yang
mengatakan, semua perbuatan melawan hukum harus diartikan bertentangan
dengan hukum, karena :[1]
1. Menurut
bahasa, bersifat melawan hukum adalah sesuatu yang menunjuk ke jurusan
bertentangan dengan hukum.
2. Sifat
melawan hukum itu adalah unsur mutlak dari perbuatan pidana yang berarti bahwa
tanpa ada sifat melawan hukum dari suatu perbuatan, maka tidak ada pula perbuatan
pidana, dalam mana ia menjadi esensialnya. Perbuatan pidana adalah perbuatan
yang oleh masyarakat dipandang tidak boleh dilakukan atau tercela jika
dilakukan. Oleh karena apa? karena bertentangan dengan atau
menghambat tercapainya tata dalam pergaulan yang dicita-citakan oleh
masyarakat.
3. Bertentangan
tanpa hak dan melawan hak praktis menimbulkan konklusi yang berbeda-beda.
Dalam kasus siri’
dan silariang jelas melanggar
berbagai pasal dalam KUHP yang bisa dikategorikan sebagai sebuah kejahatan.
Seperti halnya pasal 332 KUHP (silariang
dengan gadis dibawah umur), pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana terhadap Tumannyala), pasal 285 KUHP tentang
perkosaan dan masih banyak pasal-pasal lainnya yang terkait dengan kasus siri’ dan silariang.
Prof. Mr. Roeslan Saleh selanjutnya mengutip pendapat
Simon dan Hasuwinkel Suringa yang mengatakan: Untuk dapat dipidana,
perbuatan harus mencocoki rumusan delik dalam undang-undang. Jika sudah
demikian, biasanya tidak perlu lagi diseliidiki, apakah merupakan perbuatan
hukum atau tidak.[2]
Berdasar dari pendapat tersebut berarti, kasus silariang, baik secara yuridis
maupun non yuridis adalah mencakup semuanya, karena disamping melanggar
peraturan tertulis (KUHP) juga melanggar norma-norma yang hidup dalam
masyarakat. Walau orang yang melakukan pembunuhan dengan alasan siri’ dalam hukum adat Makassar, tidak
dianggap sebagai sebuah kejahatan, bahkan dianggap sebagai kewajiban moral,
namun dalam KUHP, membunuh dengan alasan apapun, tetap dicap sebagai
tindak pidana yang dapat dihukum.
Ada beberapa pasal yang menatur tentang kejahatan yang
berlatar belakang siri’ dan silariang dalam hukum adat
Makassar. Antara lain
1)
Pasal 332 KUHP
1. Paling lama tujuh tahun, barang
siapa yang membawa pergi wanita yang belum cukup umur, tanpa diketahui oleh
kedua orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud
untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik dalam maupun diluar
perkawinan.
2. Paling lama sembilan tahun, barang
siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu,
baik dalam maupun diluar perkawinan.
Dari bunyi Pasal 332 KUHP itu memperlihatkan
bahwa silariang, melanggar
hukum pidana bila wanita yang dilarikan itu masih dibawa umur, tipu muslihat,
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tetapi bilamana silariang itu sama-sama dilakukan oleh orang dewasa dan dilakukan
atas persetujuan keduanya, maka disini KUHP tidak mempersoalkannya dan
bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Namun perbuatan silariang baik dibawah umur maupun
sama-sama dewasa, apa lagi dilakukan dengan tipu daya atau kekerasan, dalam
hukum adat Makassar, dikategorikan dengan perbuatan yang melanggar norma adat
khususnya masalah siri’ dan keluarga
yang merasa dipermalukan yang disebut Tumasiiri; dapat mengambil
tindakan pada sipelaku atau Tumannyala.
2)
Pasal 284
KUHP
Dihukum
penjara selama-lamanya dua belas tahun:
1. Laki-laki yang beristri berbuat
zina, sedang diketahui bahwa pasal 27 KUHPerdata sipil berlaku padanya.
2. Perempuan bersuami berbuat zina.
Biasanya sebelum terjadi kasus silariang, kadang terjadi hubungan badan atau perzinahan
diantara keduanya. Bilamana perempuan tersebut hamil, sedang kedua orang tuanya
tak merestui laki-laki pilihannya, maka disitulah serin terjadi
kasus silariang.
Namun dalam pasal 284 KUHP terlalu membatasi pengertian
zina. yakni hanya laki-laki yang sudah beristri atau perempuan yang
sudah bersuami melakukan hubungan seks diluar nikah. Sedang bila hal ini
dilakukan oleh kaum muda mudi yang belum menikah atas dasar suka sama suka,
maka menurut hukum pidana bukanlah merupakan tindak pidana. Kalaupun terjadi
kasus semcam ini, ancaman hukumannya hanya
sembilang bulan.
3) Pasal 340 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja atau
rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana
(moord) dengan pidana mati atau
penjara seumur hidup atau selama kurun waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Dari pasal tersebut diatas, pengaturan tentang pembunuhan
berencana. Dalam kasus silariang,
kadang terjadi namanya kasus pembunuhan dengan alasan siri’. Biasanya yang
melakukan penyerangan adalah tumasiri’ terhadap
Tumannyala. Bila terjadi penyerangan,
terjadi pergumulan, dan biasanya berakhir dengan duel maut, apakah yang mati
itu tumannyala atau Tumasiri atau
bahkan orang yang melerai. Bila terjadi kasus pembunuhan dengan alasan siri’, maka penegak hukum, dalam hal
ini polisi, jaksa dan hakim menerapkan pasal-pasal pembunuhan atau
penganiayaan bila korban tidak mati. Biasanya pasal yang didakwakan
adalah Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa)
dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.