DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM PIDANA ADAT
DASAR
HUKUM BERLAKUNYA HUKUM PIDANA ADAT
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Seperti
yang telah dikemukakan sebelumnya mengenai pengertian hukum pidana adat yang
merupakan suatu aturan hukum adat yang mengatur peristiwa atau perbuatan
kesalahan yang berakibat terganggunya keseimbangan masyarakat sehingga perlu
diselesaikan (dihukum) agar keseimbangan masyarakat tidak terganggu. Tentunya
dalam mengefektifkan hukum pidana adat ini harus disertai dengan landasan atau
dasar hukum yang kuat sehingga dapat menciptakan atau mewujudkan apa yang
sebenarnya menjadi tujuan hukum pidana adat itu sendiri tanpa mengesampingkan
hukum pidana nasional yang ada.
Dasar
hukum keberlakuan hukum pidana adat dibedakan pada dua sumber peraturan perundang-undangan
yaitu:
1. Hukum
Pidana Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Hindia Belanda
Dasar
perundang-undangan berlakunya hukum pidana adat pada masa pemerintahan kolonial
Hindia Belanda adalah Pasal 131 ayat (2) sub b Indische Staatstregeling yang berisi:
Bagi golongan
hukum (rechts groep) Indonesia asli
dan golongan timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bilamana kepentingan
sosial mereka membutuhkan, maka Pembuat Ordonansi ( yaitu suatu peraturan hukum
adat yang dibuat oleh Badan Legislatif Pusat/ Gubernur Jenderal bersama-sama
dengan olksraad), dapat menentukan
bagi mereka:
a)
Hukum
Eropa;
b)
Hukum
Eropa yang telah diubah (gewijzigd Eropee
Recht);
c)
Hukum
bagi beberapa golongan bersama-sama (gemeenschappelijk
recht);
d)
Apabila
kepentingan umum memerlukannya dapat ditentukan bagi mereka;
e)
Hukum
baru (nieuw recht) yaitu hukum yang
memerlukan syntese antara hukum adat
dan hukum Eropa (van vollenhoven “ Fantasie-recht”
dan idsinga. “ Ambetenaren recht).
Pasal
ini hanya berlaku bagi hakim yang dulu disebut “Gouverments-Rechte” (dalam hal ini Landraad adalah pengadilan yang diadakan oleh pemerintah
Hindia-Belanda) yang sekarang bertindak sebagai Pengadilan Negeri. Sementara
dasar perundang-undangan berlakunya hukum pidana adat bagi peradilan adat. Hukum
adat untuk daerah swapraja dan untuk hakim adat di Jawa dan Madura diatur
tersendiri dalam pasal-pasal.
a.
Pasal 3 S. 1932 Nomor 80.
Pasal
ini merupakan pasal dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat bagi
peradilan adat (inheemse Recht Spraak,
yaitu peradilan adat yang berlaku bagi
Bumi Putera). Didaerah yang diberi nama “ Rechtstreeks-Bestuurd
Gabien” (daerah yang langsung dikuasai pemerintah Hindia- Belanda) yaitu
daerah di luar Jawa dan Madura.
b. Pasal
13 ayat (3) Zelfbestuurs-Regelen
1938, 1938, dan 1939 Nomor 529 dan didalam “ Lange Contracten”.
Pasal
ini merupakan pasal dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat di daerah
swapraja, yaitu Yogyakarta dan Surakarta.
c. Pasal
3a ROS. 1847 Nomor 23 Jo 1848 Nomor 47.
Pasal
ini merupakan pasal dasar perundang-undangan berlakunya untuk Hakim adat di
Jawa dan Madura yang diberi nama “ Dorpsrechter”(
hakim desa, peradilan).
2. Hukum
Pidana Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia
Terdapat
beberapa Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur
berlakunya hukum pidana adat, diantaranya:
1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
Walaupun UUD NRI 1945 tidak
menetapkan dengan inplisit ketentuan khusus bagi hukum adat di dalamnya akan
tetapi secara tersirat hukum pidana adat dinyatakan berlaku seperti yang
tersirat dalam pembukaan dan penjelasan UUD NRI 1945. Karena hukum adat
merupakan satu-satunya hukum yang berkembang diatas kerangka dasar pandangan
hidup rakyat dan bangsa Indonesia maka hukum adat selanjutnya merupakan sumber
yang paling utama dalam pembinaan tata hukum nasional Negara Republik
Indonesia.
2) Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS)
Didalam konstitusi RIS ada bagian
yang mengandung atau yang menjadi dasar berlakunya hukum pidana adat pada masa
itu:
a) Bagian
Mukaddimah/Pembukaan konstitusi RIS
Bagian pembukaan konstitusi RIS
merumuskan bahwa Pancasila sebagai dasar pandangan hidup bangsa Indonesia
seperti pada Pembuaan UUD NRI 1945. Jadi posisi hukum pidana adat masih tetap.
b) Pasal 146
Ayat (1) Konstitusi RIS
Pasal ini menjelaskan atau mengatur
tentang Peradilan di Indonesia pada saaat berlakunya Konstitusi RIS.
Pasal ini berbunyi :
“Segala keputusan-keputusan kehakiman, harus berisi alasan-alasan dan dalam
perkara hukum harus menyebut aturan-aturan dan undang-undang hukum adat yang
dijadikan dasar hukuman itu”.
c) Pasal 192
Ayat (1) Konstitusi RIS
Pasal ini mengatur tentang
aturan-aturan peralihan Konstitusi RIS. Pasal ini berbunyi:
“Semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang
sudah ada pada saat Konstitusi ini berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah
sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan RIS sendiri dan sekedar
perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau
diubah oleh Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atau kuasa
konstitusi ini”.
3. Undang-undang
Darurat nomor 1 Tahun 1951 L.N 9 / 1951 Pasal 5 ayat 3 sub b sebagai berikut :
“Hukum materiil sipil dan untuk sementara
waktupun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula
daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat, ada
tetap berlaku untuk kaula-kaula dan
orang itu dengan pengertian bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup
harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab Hukum
Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga
bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti
bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak yang terhukum
dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh Hakim dengan besar
kesalahan terhukum, bahwa bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut
pikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang
dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukuman
pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang
menurut paham hakim tidak selaras lagi dengan jaman senantiasa diganti seperti
tersebut di atas, bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus
dianggap perbuatan pidana yang ada bandingnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman sama dengan hukuman
bandingnya yang paling mirip kepada perbuatan pidana tersebut”.
Rumusan pasal 5 ayat 3 b UU Darurat
No. 1 tahun 1951 memberikan pemahaman :
a. Tentang
tindak pidana diukur menurut hukum yang hidup dalam masyarakat. Tindak pidana
demikian itu bila terjadi, maka pidana adatlah sebagai sanksinya;
b. Apabila
terpidana adat tidak mengikuti putusan pengadilan adat tersebut, maka
pengadilan negeri setempat dapat memutus perkaranya berdasar tiga kemungkinan.
Tidak ada bandingnya dalam KUHP· Hakim beranggapan bahwa pidana adat melampui
dengan pidana penjara dan/atau denda seperti tersebut dalam kemungkinan;
c. Bahwa berlaku tidaknya legalitas materiil
ditentukan oleh sikap atau keputusan terpidana untuk mengikuti atau tidak
mengikuti putusan pengadilan adat. Jika putusan pengadilan adat diikuti oleh
terpidana, maka ketika itulah legalisasi materiil berfungsi. Berfungsinya
legalisasi materiil disini merupakan hal yang wajar karena tindak pidana yang
dilakukan pelaku adalah murni bertentangan dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat (hukum tidak tertulis).
4.
UU
No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
a) Pasal 5 ayat 1 berbunyi:
” Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
Kata “menurut hukum” dapat diartikan
secara luas mencakup legalisasi formil dan materiil. Pasal tersebut merupakan
petunjuk bagi hakim untuk senantiasa memperhatikan peraturan tertulis dan hukum
yang benar-benar hidup dalam masyarakat, apabila hendak menegakkan keadilan.
b) Pasal 14
ayat 1 berbunyi:
”Pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya”.
Jika “hukum”
yang dimaksud dalam rumusan diatas adalah hanya yang tertulis, sedangkan hakim
wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya meskipun hukum
tertulis tidak secara nyata mengaturnya. Dengan demikian hakim harus menggali
hukum yang tidak tertulis (hukum yang hidup).
c)
Pasal
16 ayat (1):
“Pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib
untuk memeriksa dan mengadilinya”.
d) Pasal 23
ayat 1 berbunyi:
”Segala
putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan
itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang
bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk
mengadili”.
e)
Pasal
25 ayat (1):
“Segala putusan
pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula
pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
f) Pasal 27 ayat (1) berbunyi:
“Hakim
sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.
g)
Pasal.
28 ayat (1):
“Hakim
wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat”.
Selanjutnya
disebutkan, bahwa dengan bertolak dari kebijakan perundang-undangan nasional
seperti dikemukakan di atas (Undang-undang No. 1 /Drt/ 1951 dan Undang-undang
Kekuasaan Kehakiman), dapat dikatakan bahwa perluasan asas legalitas secara
materiil di dalam konsep sebenarnya bukanlah hal baru, tetapi hanya melanjutkan
dan mengimplementasikan kebijakan/ide yang sudah ada. Bahkan kebijakan/ ide
perumusan asas legalitas secara material pernah pula dirumuskan sebagai
"kebijakan konstitusional" di dalam Pasal 14 ayat (2) UUDS'50 yang
berbunyi: "Tiada seorang jua pun boleh dituntut untuk dihukum atau
dijatuhi hukuman, kecuali karena aturan hukum yang sudah ada dan berlaku
terhadapnya." Dalam pasal tersebut digunakan istilah "aturan
hukum" (Recht) yang tentunya lebih luas pengertiannya dari sekadar
aturan "undang-undang" (Wet), karena dapat berbentuk
"hukum tertulis" maupun "hukum tidak tertulis".
5. Dalam Konsep
KUHP Baru Tahun 1999 / 2000
Dalam Pasal
1 ayat 3 berbunyi :
”Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang
hidup atau hukum adat yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang
patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan”.
6. International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR)
Pasal 15.
“ Nothing in this article shall
prejudice the trial and punishment of any person for any act or omission which,
at the time when it was committed, was criminal according to the general
principle of law recognized by the community of nations”.
Yang
artinya bahwa:
“Tidak
ada aturan yang mengatur dan memutus seseorang bersalah, ketika
komite/pengadilan tidak berdasarkan pada prinsip hukum yang hidup dan mendapat
pengakuan dari masyarakat dari suatu bangsa. Dalam kondisi ini jelas hukum yang
diakui masyarakat adalah hukum adat”.