“DARI SOEKARNO HINGGA JOKOWI ” MASIHKA ADA HARAPAN REFORMASI HUKUM DI INDONESIA?
“DARI
SOEKARNO HINGGA JOKOWI ” MASIHKA ADA HARAPAN REFORMASI HUKUM DI INDONESIA?
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Wolfgang Friedman
(1953) dalam bukunya The True of civil Law menyatakan bahwa “Negara yang
ideal adalah Negara yang menjunjung tinggi konstitusi/hukum Negaranya”.
Mencermati pendapat tersebut timbul pertanyaan, apakah Negara Indonesia sudah
layak untuk dikatakan/dicap sebagai Negara ideal yang menjunjung tinggi reformasi
hukum? Secara legalitas (das sollen), memang diakui bahwa Indonesia merupakan
Negara hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun
secara kenyataanya (das sein) sering kali menuai kecaman dari segi
implementasinya. Dalam tulisan ini penulis akan menguraikan pelaksanaan
reformasi hukum dari masa kepresidenan Soekarno hingga Jokowi. Diawali Era Sukarno
- Suharto dan Habibie. Era ini penuh gejolak yang dimulai tahun 1950 dan
berakhir tahun 1999, pemerintahan Orde Lama (Bung Karno dan Bung Hatta) sebagai
penjelmaan “Dwi-Tunggal”. Pada masa ini, hukum kurang atau malah tidak mendapat
perhatian dan hanya didominasi oleh politik, Hal ini dapat kita ketahui bahwa
pada masa Orde Lama seluruh aktivitas penyelenggaraan Negara dibawah kendali
oleh tiga partai politik penguasa (Golkar, PDI dan PPP). Tiga Puluh tahun
berikutnya atau tepatnya dalam pemerintahan Orde Baru (Pak Harto dengan Wapres
Pak Habibie), lagi hukum seakan-akan dianggap tidak bermanfaat untuk kemajuan
masyarakat dan fokus pemerintahannya adalah pada ekonomi. Hal ini diperkuat
dengan pernyataan Bung Karno yang menyatakan bahwa “dengan para sarjana hukum
tidak mungkin diadakan revolusi (met juristen kan je geen revolutie maken)“.
Era Abdurrahman
Wahid. Pada masa kepemimpinan memang diakui serius ingin memulai era baru
dengan membangun suatu pemerintahan yang prorakyat dan sungguh-sungguh
menjalankan “rule of law”. Melalui pembentukan Komisi Hukum Nasional
(KHN) dan Komisi Ombudsman Nasional (KON). Namun sayang pembentukan kedua
lembaga tersebut tidak mengubah wajah hukum di Indonesia dan bahkan Gus Dur pun
tak tahu peranan kedua komisi ini dalam pemerintahannya. Ketidakjelasan ini
telah memubazirkan peranan kedua komisi ini dalam membangun suatu keberpihakan
yang lebih besar kepada hukum oleh “peguasa Indonesia”. Kemudian masuk ke Era Megawati
yang dalam masa kepemimpinan pun tidak banyak perhatian yang dicurahkan
kepada pembangunan di bidang hukum, kecuali pembuatan berbagai peraturan (yang
terkenal adalah UU tentang Terorisme dan UU tentang KPK). Sehingga dapat
dikatakan bahwa Masa kepresidenan Megawati, tidak mengubah wajah hukum yang
coreng-moreng.
Era
SBY Jilid 1. Pada masa kepemimpinan Presiden SBY jilid 1 diakui
telah banyak dicapai kemajuan di bidang pertanggungjawaban pemerintah secara
umum di bawah hukum. Namun beberapa kelemahan perlu disoroti seperti. Legislasi
undang-undang yang dilakukan di DPR seharusnya melalui suatu “rencana” yang
terbuka untuk diskusi/komentar di forum publik” (dikenal sebagai Prolegnas. Di
bidang penegakan hukum, baik perdata maupun pidana, prosesnya masih dikeluhkan
sering tidak adil bagi mereka yang tidak mampu “membayar penegak hukum”.
Memasuki Era SBY jilid 2, kasus korupsi dan penyuapan hakim mencuak bak
jamur di musim hujan, ini menandakan bahwa efektifitas dan ketaatan terhadap
hukum pun masih rendah. Lalu bagaimanakah reformasi hukum pada masa
kepemimpinan Jokowi? Perlu dicermati bahwa reformasi hukum belum menampakkan
ruh yang sesungguhnya, hal ini karena masa kepemimpinan Jokowi masih dalam
posisi start. Namun kita patut apresiasi yang tinggi terhadap rencana
strategi Jokowi dalam membangung reformasi hukum di Indonesia, dimana salah
satu rencana strateginya yaitu penempatan atau jabatan dalam ruang lingkup
Kementerian dan lembaga hukum Negara, diisi atau dijabat oleh orang-orang yang
profesional dibidang hukum dan jauh dari tekanan politik. Sehingga kita patut
berharap Jokowi dapat mewujudkan Negara kita tercinta menjadi “The True of
Civil Law”.