“DARI SOEKARNO HINGGA JOKOWI ” MASIHKA ADA HARAPAN REFORMASI HUKUM DI INDONESIA?




“DARI SOEKARNO HINGGA JOKOWI ” MASIHKA ADA HARAPAN REFORMASI HUKUM DI INDONESIA?
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)

Wolfgang Friedman (1953) dalam bukunya The True of civil Law menyatakan bahwa “Negara yang ideal adalah Negara yang menjunjung tinggi konstitusi/hukum Negaranya”. Mencermati pendapat tersebut timbul pertanyaan, apakah Negara Indonesia sudah layak untuk dikatakan/dicap sebagai Negara ideal yang menjunjung tinggi reformasi hukum? Secara legalitas (das sollen), memang diakui bahwa Indonesia merupakan Negara hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun secara kenyataanya (das sein) sering kali menuai kecaman dari segi implementasinya. Dalam tulisan ini penulis akan menguraikan pelaksanaan reformasi hukum dari masa kepresidenan Soekarno hingga Jokowi. Diawali Era Sukarno - Suharto dan Habibie. Era ini penuh gejolak yang dimulai tahun 1950 dan berakhir tahun 1999, pemerintahan Orde Lama (Bung Karno dan Bung Hatta) sebagai penjelmaan “Dwi-Tunggal”. Pada masa ini, hukum kurang atau malah tidak mendapat perhatian dan hanya didominasi oleh politik, Hal ini dapat kita ketahui bahwa pada masa Orde Lama seluruh aktivitas penyelenggaraan Negara dibawah kendali oleh tiga partai politik penguasa (Golkar, PDI dan PPP). Tiga Puluh tahun berikutnya atau tepatnya dalam pemerintahan Orde Baru (Pak Harto dengan Wapres Pak Habibie), lagi hukum seakan-akan dianggap tidak bermanfaat untuk kemajuan masyarakat dan fokus pemerintahannya adalah pada ekonomi. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Bung Karno yang menyatakan bahwa “dengan para sarjana hukum tidak mungkin diadakan revolusi (met juristen kan je geen revolutie maken)“.
Era Abdurrahman Wahid. Pada masa kepemimpinan memang diakui serius ingin memulai era baru dengan membangun suatu pemerintahan yang prorakyat dan sungguh-sungguh menjalankan “rule of law”. Melalui pembentukan Komisi Hukum Nasional (KHN) dan Komisi Ombudsman Nasional (KON). Namun sayang pembentukan kedua lembaga tersebut tidak mengubah wajah hukum di Indonesia dan bahkan Gus Dur pun tak tahu peranan kedua komisi ini dalam pemerintahannya. Ketidakjelasan ini telah memubazirkan peranan kedua komisi ini dalam membangun suatu keberpihakan yang lebih besar kepada hukum oleh “peguasa Indonesia”. Kemudian masuk ke Era Megawati yang dalam masa kepemimpinan pun tidak banyak perhatian yang dicurahkan kepada pembangunan di bidang hukum, kecuali pembuatan berbagai peraturan (yang terkenal adalah UU tentang Terorisme dan UU tentang KPK). Sehingga dapat dikatakan bahwa Masa kepresidenan Megawati, tidak mengubah wajah hukum yang coreng-moreng.
Era SBY Jilid 1. Pada masa kepemimpinan Presiden SBY jilid 1 diakui telah banyak dicapai kemajuan di bidang pertanggungjawaban pemerintah secara umum di bawah hukum. Namun beberapa kelemahan perlu disoroti seperti. Legislasi undang-undang yang dilakukan di DPR seharusnya melalui suatu “rencana” yang terbuka untuk diskusi/komentar di forum publik” (dikenal sebagai Prolegnas. Di bidang penegakan hukum, baik perdata maupun pidana, prosesnya masih dikeluhkan sering tidak adil bagi mereka yang tidak mampu “membayar penegak hukum”. Memasuki Era SBY jilid 2, kasus korupsi dan penyuapan hakim mencuak bak jamur di musim hujan, ini menandakan bahwa efektifitas dan ketaatan terhadap hukum pun masih rendah. Lalu bagaimanakah reformasi hukum pada masa kepemimpinan Jokowi? Perlu dicermati bahwa reformasi hukum belum menampakkan ruh yang sesungguhnya, hal ini karena masa kepemimpinan Jokowi masih dalam posisi start. Namun kita patut apresiasi yang tinggi terhadap rencana strategi Jokowi dalam membangung reformasi hukum di Indonesia, dimana salah satu rencana strateginya yaitu penempatan atau jabatan dalam ruang lingkup Kementerian dan lembaga hukum Negara, diisi atau dijabat oleh orang-orang yang profesional dibidang hukum dan jauh dari tekanan politik. Sehingga kita patut berharap Jokowi dapat mewujudkan Negara kita tercinta menjadi “The True of Civil Law”.

Postingan Populer