BATAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA ADAT



BATAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA ADAT
Oleh:
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)

Hukum pidana adat terbatas berlaku pada lingkungan masyarakat adat tertentu, tidak ada hukum pidana adat yang dapat berlaku diseluruh masyarakat Indonesia. Hukum pidana adat itu masih tetap berlaku selama masyarakat adat itu ada tetapi kekuatan berlakunya tergantung pada keadaan, waktu dan tempat.[1]
Pidana adat dapat berlaku walaupun ia tidak tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan, karena sifat dan sanksi hukum serta cara penyelesaiannya sesuai dengan perkembangan zaman dan keadaan masyarakat atau dengan kata lain hukum adat itu hukum yang dinamis. Walaupun peradilan adat sudah tidak ada lagi, tetapi peradilan adat atau peradilan perdamaian desa tetap hidup dan diakui oleh Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Sebenarnya sekalipun tidak ada undangundang yang mengakuinya, namun dalam pergaulan masyarakat sehari-hari peradilan perdamaian itu tetap berjalan sesuai dengan kesadaran rakyat dan rasa keadilan yang dihayati rakyat.[2]
Memang benar bahwa terhadap perbuatan kejahatan seperti pembunuhan, pencurian dan delik-delik harta benda, rakyat pada umumnya menerima KUHP, tetapi oleh karena kemampuan hukum pidana umum itu terbatas dimeja pengadilan dan tidak akan dapat melayani setiap kepentingan rasa keadilan masyarakat, maka masih dibutuhkan adanya upaya-upaya adat untuk dapat memulihkan kembali keseimbangan masyarakat yang terganggu. Bushar Muhammad memperjelas wilayah berlakunya delik adat bahwa :
Sesudah KUHP berlaku segala delik yang tercantum didalamnya menjadi wewenang dari landraad atau sekarang disebut pengadilan negeri, untuk delik-delik tertentu seperti delik adat, ia tidak dapat diadili dan memang tidak terdapat perumusannnya didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kecuali mengadili perbuatan-perbuatan yang terdapat didalam KUHP menurut KUHP merupakan delik adat. Pengadilan negeri tidak berwenang memerintahkan tindakan-tindakan sebagai daya upaya adat, kecuali sebagai syarat istimewa pada hukuman bersyarat.[3]

Khusus mengenai lingkup berlaku delik adat dapat dipahami rumusan Pasal 5 ayat (3) Sub B Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 yang menyebutkan bahwa :
“Hukum materiil sipil dan untuk sementara waktupun hukum materil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula daerah swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh pengadilan adat tetap berlaku kaula-kaula dan orang-orang itu dengan pengertian : bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum masih hidup harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sipil maka dianggap diancam dengan hukuman tidak lebih dari tiga bulan penjara atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu tidak diikuti oleh pihak terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh hakim dengan besar kesalahan terhukum. Bahwa bilamana hukum adat yang dijatuhkan itu menurut pikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenai hukuman pengganti setinggi puluhan tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukum adat yang menurut paham hakim tidak selaras lagi dengan zaman dan senantiasa mesti diganti seperti tersebut diatas. Bahwa perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana dan yang ada bandingannya di dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingannya yang paling mirip dengan perbuatan pidana itu”.

Berdasarkan rumusan Pasal 5 ayat (1) di atas. Oemar Seno Adji menjelaskan bahwa pasal tersebut pada intinya menyebutkan apakah pelanggaran itu ada bandingannya atau tidak dengan KUHP. Mengenai persoalan ini Oemar Seno Adji mengemukakan :
Bila pelanggaran itu mempunyai bandingan dalam KUHP, maka hukum adat pidana akan menghapuskan dimana pelanggaran itu akan dianggap sebagai suatu yang dihadapkan dengan sanksi, suatu hukuman yang maksimal yang sesuai dengan tindak pidana yang bersangkutan, dalam hal ini hakim pidana menerapkan peraturan-peraturan hukum pidana adat tersebut. Walaupun ia akan mempertimbangkan sesuai dengan hukuman yang telah ditentukan di dalam KUHP. Sebaliknya bila tidak ada bandingannya dengan KUHP maka hukum pidana akan menambahkan sanksi adat sebagai hukuman pengganti atau denda kecuali apabila hakim pidana itu berpendapat bahwa tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.[4]

Berdasarkan pendapat Seno Adji maka dua bentuk kemungkinan. Pertama, perbuatan pidana (kejahatan yang mempunyai padanan dalam (KUH-Pidana). Kedua, Pebuatan pidana kejahatan yang tidak mempunyai padanan dalam KUH-Pidana).




[1] Ibid.
[2] Ibid.
[3] Bushar Muhammad, Op. Cit, hlm. 73.
[4] Oemar Seno Aji, 1980, Hukum Hakim Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 60.

Postingan Populer