BATAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA ADAT
BATAS
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA ADAT
Oleh:
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Hukum pidana adat terbatas berlaku pada lingkungan
masyarakat adat tertentu, tidak ada hukum pidana adat yang dapat berlaku
diseluruh masyarakat Indonesia. Hukum pidana adat itu masih tetap berlaku
selama masyarakat adat itu ada tetapi kekuatan berlakunya tergantung pada
keadaan, waktu dan tempat.[1]
Pidana adat dapat berlaku walaupun ia tidak tertulis
dalam bentuk peraturan perundang-undangan, karena sifat dan sanksi hukum serta
cara penyelesaiannya sesuai dengan perkembangan zaman dan keadaan masyarakat
atau dengan kata lain hukum adat itu hukum yang dinamis. Walaupun peradilan
adat sudah tidak ada lagi, tetapi peradilan adat atau peradilan perdamaian desa
tetap hidup dan diakui oleh Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951.
Sebenarnya sekalipun tidak ada undangundang yang mengakuinya, namun dalam
pergaulan masyarakat sehari-hari peradilan perdamaian itu tetap berjalan sesuai
dengan kesadaran rakyat dan rasa keadilan yang dihayati rakyat.[2]
Memang benar bahwa terhadap perbuatan kejahatan seperti
pembunuhan, pencurian dan delik-delik harta benda, rakyat pada umumnya menerima
KUHP, tetapi oleh karena kemampuan hukum pidana umum itu terbatas dimeja pengadilan
dan tidak akan dapat melayani setiap kepentingan rasa keadilan masyarakat, maka
masih dibutuhkan adanya upaya-upaya adat untuk dapat memulihkan kembali
keseimbangan masyarakat yang terganggu. Bushar Muhammad memperjelas wilayah
berlakunya delik adat bahwa :
Sesudah KUHP berlaku segala delik yang
tercantum didalamnya menjadi wewenang dari landraad atau sekarang disebut
pengadilan negeri, untuk delik-delik tertentu seperti delik adat, ia tidak
dapat diadili dan memang tidak terdapat perumusannnya didalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, kecuali mengadili perbuatan-perbuatan yang terdapat
didalam KUHP menurut KUHP merupakan delik adat. Pengadilan negeri tidak
berwenang memerintahkan tindakan-tindakan sebagai daya upaya adat, kecuali
sebagai syarat istimewa pada hukuman bersyarat.[3]
Khusus mengenai lingkup berlaku delik adat dapat dipahami
rumusan Pasal 5 ayat (3) Sub B Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 yang
menyebutkan bahwa :
“Hukum
materiil sipil dan untuk sementara waktupun hukum materil pidana sipil yang
sampai kini berlaku untuk kaula daerah swapraja dan orang-orang yang dahulu
diadili oleh pengadilan adat tetap berlaku kaula-kaula dan orang-orang itu
dengan pengertian : bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum masih hidup harus
dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingannya dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana sipil maka dianggap diancam dengan hukuman tidak
lebih dari tiga bulan penjara atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai
hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu tidak diikuti oleh
pihak terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh hakim dengan
besar kesalahan terhukum. Bahwa bilamana hukum adat yang dijatuhkan itu menurut
pikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman kurungan atau denda yang
dimaksud di atas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenai hukuman pengganti
setinggi puluhan tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukum adat yang menurut
paham hakim tidak selaras lagi dengan zaman dan senantiasa mesti diganti
seperti tersebut diatas. Bahwa perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus
dianggap perbuatan pidana dan yang ada bandingannya di dalam Kitab Hukum Pidana
Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman
bandingannya yang paling mirip dengan perbuatan pidana itu”.
Berdasarkan rumusan Pasal 5 ayat (1) di atas. Oemar Seno
Adji menjelaskan bahwa pasal tersebut pada intinya menyebutkan apakah
pelanggaran itu ada bandingannya atau tidak dengan KUHP. Mengenai persoalan ini
Oemar Seno Adji mengemukakan :
Bila pelanggaran itu mempunyai bandingan
dalam KUHP, maka hukum adat pidana akan menghapuskan dimana pelanggaran itu
akan dianggap sebagai suatu yang dihadapkan dengan sanksi, suatu hukuman yang
maksimal yang sesuai dengan tindak pidana yang bersangkutan, dalam hal ini
hakim pidana menerapkan peraturan-peraturan hukum pidana adat tersebut.
Walaupun ia akan mempertimbangkan sesuai dengan hukuman yang telah ditentukan
di dalam KUHP. Sebaliknya bila tidak ada bandingannya dengan KUHP maka hukum
pidana akan menambahkan sanksi adat sebagai hukuman pengganti atau denda
kecuali apabila hakim pidana itu berpendapat bahwa tidak sesuai lagi dengan
keadaan sekarang.[4]
Berdasarkan pendapat Seno Adji maka dua bentuk
kemungkinan. Pertama, perbuatan pidana (kejahatan yang mempunyai padanan dalam
(KUH-Pidana). Kedua, Pebuatan pidana kejahatan yang tidak mempunyai padanan
dalam KUH-Pidana).