ASAS-ASAS HUKUM SECARA UMUM
ASAS-ASAS HUKUM SECARA UMUM
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Bahwa para pihak harus didengar.
Contohnya apabila persidangan sudah
dimulai, maka hakim harus mendengar dari keduabelah pihak yang bersengketa,
bkan hanya dari satu pihak saja
2. Bis de
eadem re ne sit acto
atau Ne bis in idem
Mengenai perkara yang sama dan
sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya
Contohnya periksa pasal 76 KUH
pidana
3. Clausula
rebus sic stantibus
Suatu syarat dalam hokum
internasional bahwa suatu perjanjian anta Negara masih tetap berlaku, apbila
situasi dan kondisinya tetap sama
4.
Cogitationis poenam nemo patitur
Tiada seorangpun dapat dihukum oleh
sebab apa yang dipikirkannya
5.
Concubitus facit nuptias
Perkawinan terjadi karena hubungan
kelamin
6. De
gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat
disengketakan
7. Erare
humanum est, turpe in errore perseverare
Membuat kekeliruan itu manusiawi,
namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan
8. Fiat
justitia ruat coelum atau
fiat justitia pereat mundus
Sekalipu esok langit akan runtuh
atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakan
9. Geen
straf zonder schuld
Tiada hukuman tanpa kesalahan
10. Hodi mihi
cras tibi
Ketimpangan atau ketidak adilan yang
menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat
11.
Indubio pro reo
Dalam keragu-raguan diberlakukan
ketentuan yang paling menguntungkan bagi siterdakwa
12. Juro
suo uti nemo cogitur
Tak ada seorangpun yang diwajibkan
menggunakan haknya.
Contohnya orang yang berpiutang
tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus
13. Koop
breekt geen huur
Jual beli tidak memutuskan sewa
menyewa.
Perjanjian sewa menyewa tidak
berubah walaupun barang yang disewanya beralih tangannya. Lebih jelas periksa
pasal 1576
14. Lex
dura sed ita scripta atau
lex dura sed tamente scripta
Undang-undang adalah keras tetapi ia
telah ditulis demikian.
Contoh periksa pasal 11 KUH Pidana
15. Lex
niminem cogit ad impossibilia
Undang-undang tidak memaksa
seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
Contoh periksa pasal 44 KUH Pidana.
16. Lex
posteriorderogat legi priori atau
lex posterior derogat legi anteriori
Undang-undang yang lebih baru
mengenyampingkan undang-undang yang lama.
Contohnya UU no 14/1992 tentang UU
Lalu-Lintas dan Angkutanb Jalan Mengenyampingkan Undang-Undang no 13/1965
17. Lex
specialis derogat legi generali
Undang-udang yang khusus didahulukan
berlakunya dari pada undang-undang yang umum.
Contohnya: pemberlakuan KUH Dagang
terhadap KUH Perdata dalam hal perdagangan
18. Lex
superior derogat legi inferiori
Undang-undang yang lebih tinggi
mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya
19.
Matrimonium ratum et non consummatum
Perkawinan yang dilakukan secara
formal, namun belum ianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin
Contoh yang identik yaitu dalam
perkawinan suku sunda yang disebut randa bengsrat
20. Melius
est acciepere quam facere injuriam
Lebih baik mengalami ketidak adilan daripada
melakukan ketidak adilan
21. Modus
vivendi
Cara hidup bersama
22. Nemo
plus juris transferre potest quam ipse habet
Tak seorangpun dapat mengalihkan
lebih banyak haknya daripada yang ia miliki
23. Nullum
delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Tiada suatu perbuatan dapat dihukum,
kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih
dahulu daripada perbuatan itu.
Asas ini dipopulerkan oleh Anslm von
Feuerbach. Lebih jelas periksa pasal 1 ayat (1) KUH Pidana
24. Opinio
necessitatis
Keyakinan atas sesuatu menurut hukum
adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan
25. Pacta
sunt servanda
Setiap perjanjian itu mengikat para
pihak dan harus ditaati dengan itikad baik
Lebih jelas di pasal 1338 KUH
Perdata
26. Potior
est qui prior est
Siapa yang pertama dialah yang
beruntung
27.
Presumption of innocence
Asas praduga tak bersalah
Bahwa seseorang dianggap tidak
bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan
hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (penjelasan UU No 8/1981
tentang KUAP butir 3 c)
28. Primus
inter pares
Yang pertama(utama) diantara sesama
29.
Princeps legibus solutus est
Kaisar tidak terikat oleh
undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya terhadap
anak buahnya
30.
Quiquid est in territorio, etiam est de territorio
Asas dalam hukum internasional yang
menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada
hukum negara itu
31. Qui
tacet consentire videtur
Siapa yang berdiamdiri dianggap
menyetujui
32. Res
nullius credit occupanti
Benda yang diterlantarkan pemiliknya
dapat diambil untuk dimiliki
33. Summum
ius summa injuria,
Keadilan tertinggi dapat berarti
ketidak adilan tertinggi
34.
Similia similibus
Dalam perkara yang sama harus
diputus dengan hal sama pula, tidak pilih kasih
35.
Testimonium de auditu
Kesaksian dapat didengar dari orang
lain
36. Unus
testis nullus testis
Satu saksi bukanlah saksi
37. Ut
sementem feceris ita metes
Siapa yang menanam sesuatu dialah yang
akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai
38. Vox
populi vox dei
Suara rakyat adalah suara tuhan
39. Verba
volant scripta manent
Kata-kata biasanya tidak berbekas
sedangkan apa yang ditulis tetap ada
40. Asas
Nemo plus Yuris
bahwa orang tidak dapat mengalihkan
hak melebihi hak yang ada padanya. asas ini bertujuan melindungi pemegang hak
yang selalu dapat menuntut kembali haknya yang terdaftar atas nama siapapun