ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 35/PUU-X/2012 MENGENAI PENGUJIAAN UU NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI NO.
35/PUU-X/2012 MENGENAI PENGUJIAAN UU NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS
Makassar)
Pengakuan
tentang status hutan adat diputuskan melalui putusan perkara Mahkamah
Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 mengenai pengujiaan UU No. 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan yang dimohonkan oleh Aliansi Masyarkat Adat Nusantara (AMAN),
Masyarakat Adat Kenegerian Kuntu di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dan
Masyarakat Adat Kesepuhan Cisitu di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Di dalam keputusan tersebut, untuk pertama
kalinya Mahkamah Konstitusi (MK) menerima legal
standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. MK mengabulkan sebagian dari
butir-butir permohonan dari pemohon menyangkut keberadaan hutan adat yang
dinyatakan bahwa statusnya berada di luar hutan negara.
Hasil
Putusan MK 35 merupakan sebuah awal pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai
bagian dari Bangsa Indonesia yang memiliki hak konstitusional atas wilayah
adatnya. Putusan MK 35 dipandang sebagai tindakan untuk memulihkan hak warga
negara dan menata kembali hubungan masyarakat adat dengan pemerintahan dalam
konteks pengelolaan sumber daya hutan.
Dengan adanya Putusan MK 35 ini, maka diharapkan akan lahir berbagai
inisiatif yang melindungi dan mengakui hak-hak kesatuan masyarakat adat
terhadap wilayah adatnya. Oleh karena
kebijakan dan proses yang saling terkait, maka sangat diperlukan adanya
kesepahaman bersama antara pemangku kebijakan dalam menginterpretasikan Putusan
MK 35 dengan peran masing-masing sehingga mampu bersinergis dalam
mengimplementasikan dan mewujudkan pengakuan dan perlindungan atas Hak
Masyarakat Adat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Forest
Watch Indonesia (FWI) bekerja sama dengan Forclime-GIZ memandang perlu untuk
membangun kesepahaman diantara para
pihak dalam menyikapi kebijakan-kebijakan yang ada untuk mendukung proses
pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas hutan adatnya.
Terbangunan kesepahaman ini pula yang nantinya akan mendukung percepatan
implementasi Putusan MK 35 yang akan diterjemahkan ke dalam kebijakan, baik di
tingkat pusat maupun daerah terhadap pengakuan hutan adat di dalam kesatuan
wilayah masyarakat adat. Pokok bahasan dari kegiatan lokakarya diantaranya :
1.
Aspek legal Putusan MK No.
35/PUU-X/2012 dan implikasinya terhadap
peraturan yang ada saat ini.
2. Mainstreaming KPH dan peluang
kepastian tenurial masyarakat adat dalam pembangunan KPH.
3. Pilihan-pilihan hukum dan kelembagaan dalam implementasi Putusan MK
No.35/PUU-X/2012.
4. Rencana Strategis Kementerian Kehutanan dalam mendorong dan mengimplementasikan
Putusan MK No.35/PUU-X/2012.
5. Peran strategis Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong implementasi
Putusan MK No.35/PUU-X/2012 di tingkat daerah
6. Rencana Strategis Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat
implementasi Putusan MK No. 35/PUU-X/2012
7. Tantangan dan peluang
pemerintah daerah dalam mengimplementasikan
Putusan
MK No. 35/PUU-X/2012.
8. Nasional Inquiry tentang konflik masyarakat adat dalam kawasan hutan
9. Penguatan Kelembagaan dan Organisasi KPH Model dalam Mendorong Kepastian
Tenurial di dalam Kawasan Hutan
10. Pandangan Akademis UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa terhadap korelasi
putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dalam mengakomodasi pengakuan hak-hak masyarakat
hukum adat.
11. Pandangan pelaku usaha kehutanan terhadap Putusan MK No.35/PUU-X/2012
terhadap pembangunan industri kehutanan masa yang akan datang.
12. Tantangan dan peluang sinergis Putusan MK No.35/PUU-X/2012 dalam
pembangunan KPH Model di Indonesia.
13.
Diskusi Panel : Sinergi
gerakan mempercepat implementasi MK No.35/PUU-X/2012
A. Percepatan
Implementasi Putusan MK No.35/PUU-X/2012
Pemerintah
Pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPN
memiliki peranan yang sangat penting dan saling terkait dalam implementasi
Putusan MK 35 khususnya Pemerintah Daerah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dalam mengakomodasi dan melaksanakan putusan MK 35.
Kementerian Kehutanan misalnya, mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan Peraturan
Menteri, tetapi oleh sebagian pihak masih menganggap bahwa Kementerian
Kehutanan masih setengah hati mengakui keberdaulatan keberadaan Hutan Adat
dikeluarkan dari Hutan Negara. Hal ini terlihat dengan panjangnya proses
legitimasi yang dilalui Masyarakat Hukum Adat untuk mendapatkan pengakuan dari
Kementerian Kehutanan.
Permenhut
No.62 tahun 2013 Perubahan atas Pemenhut No.44 tahun 2012 tentang pengukuhan
kawasan hutan masih merujuk pada UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Inventarisasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) berdasarkan PERDA yang
telah mengukuhkan keberadaan MHA dan mendorong keluarnya PP tentang Pengelolaan
Hutan Adat. Disamping itu, Permenhut No.62 tahun 2913 telah mengabaikan hasil
putusan MK 45/2011 yang mengoreksi aturan Pengukuhan Kawasan hutan dalam UU
Kehutanan. Permenhut ini juga menyatakan bahwa pihak ketiga yang mengklaim hak
harus menunjukkan bukti keberadaan berupa pemukiman, fasilitas umum, dan
fasilitas sosial yang sudah ada sebelum penunjukan kawasan hutan maupun sesudah
penunjukan kawasan hutan. Pengakuan terhadap keberadaan Hutan Adat harus
berdasarkan pengukuhan PERDA, merupakan salah satu indikasi lambatnya pengakuan
terhadap Hutan Adat karena terbentur dengan biaya yang tinggi dalam pembuatan
sebuah PERDA. Dengan kata lain, terjadi perbedaan penerjemahan bentuk hukum
dari pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum antara Kementerian Kehutanan
dengan Mahkamah Konstitusi. Kementerian Kehutanan mutlak dengan UU Kehutanan
yang menyatakan harus ada Peraturan Daerah yang mengakui bahwa sekelompok
masyarakat yang dimaksud adalah sekelompok masyarakat hukum adat. Dengan adanya
Perda tersebut hutan adat bisa dilepas dari kawasan hutan, padahal yang
dimaksud MK adalah hutan adat dilepaskan dari hutan Negara di dalam kawasan
hutan.
Pada
bulan Juli 2014 telah terbit Pemendagri No.52 tahun 2014 tentang Pedoman
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum Adat. Dalam Permendagri ini
mengatur bahwa Gubenur dan Bupati/Walikota melakukan pengakuan dan perlindungan
terhadap masyarakat hukum adat. Tahapan yang dilakukan adalah membentuk panitia
masyarakat hukum adat yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah daerah
terkait dan masyarakat hukum adat untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan
validitasi masyarakat hukum adat yang kemudian ditetapkan oleh Bupati/Walikota
melalui rekomendasi panitia masyarakat hukum adat dengan keputusan kepala
daerah. Dalam hal ini, masyakarakat hukum adat di dua atau lebih kabupaten.kota
maka pengakuan dan perlindungan adat ditetapkan dengan keputusan bersama kepala
daerah. Gubernur dan Dirjen pemberdayaan masyarakat dan desa (Kemendagri) akan
menerima laporan penetapan dari bupati/walikota yang menetapkan.
Pada
bulan Januari 2014, telah terbit Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam undang-undang ini menginstruksikan pembentukan Desa Adat yang ditetapkan
melalui Peraturan Daerah tingkat kabupate/kota. Desa Adat dibentuk atas dasar
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih
hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat
fungsional yang memiliki perassaan bersama dalam kelompok, pranata pemerintahan
adat, harta kekayaan dan.atau benda adat, dan/atau perangkat norma hukum adat.
Pemerintahan Desa dan Kelurahan bisa berubah menjadi Desa Adat atas persetujuan
Pemerintah kabupaten/kota, dan perubahan juga bisa sebaliknya. Undang-undang
ini mensyaratkan pengakuan terhadap hak-hak komunal keberadaan kesatuan
masyarakat adat yang terdapat dalam pranata kehidupan dalam susunan
administrasi negara, yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan di semua
sektor.
B. Masalah
Lambatnya Implementasi Putusan MK No.35/PUU-X/2012
Dari
kebijakan yang sudah ada saat ini, seperti UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dan
Permendagri No.52 tahun 2014 tentang Pedoman perlindungan dan pengakuan
masyarakat hukum adat. Sistem pengakuan yang dibangun sudah tidak kaku dan
sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan politik saat ini. Pengakuan
dilandasi tahapan verifikasi oleh tim yang terdiri dari unsur pemerintah
terkait dan masyarakat hukum adat, yang pengesahaannya bisa melalui Peraturan
Daerah ataupun SK Kepala daerah yang bersangkutan. Sementara itu, Kementerian
Kehutanan masih terlihat kaku dalam mengakui hak-hak masyarakat hukum adat
dengan masih berlandaskan UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Putusan
MK 35/2012 adalah salah satu kritisi terhadap UU 41/1999 tentang kehutanan yang
memasukkan hutan adat menjadi bagian dari hutan negara. Keluarnya Surat Edaran
(SE) dan Permenhut No.62 tahun 2013 adalah salah satu sikap dan tindakan
Kementerian kehutanan untuk mengakomodasi dan mengimplementasikan hasil putusan
MK 35/2012. Tetapi landasan pengakuannya masih berdasarkan ketetapan dalam UU
41/1999 tentang kehutanan, dimana pengakuan terhadap Hutan Adat harus
ditetapkan dalam Peraturan Daerah baru dikeluarkan dari kawasan hutan negara.
Berbeda hal dengan Permendagri No.52 tahun 2014 bahwa pembiayaan pengakuan
ditanggung bersama dari alokasi APBN dan APBD serta pembiayaan tak mengikat,
sementara Permenhut No.62 tahun 2013 mensyaratkan pembiayaan penyusunan dan
penetapan hutan adat dibebankan kepada daerah.
Undang-Undang
Kehutanan mewajibkan agar penyelenggaraan kehutanan dapat terlaksana sesuai
dengan prinsip-prinsip kelestarian dan keberlanjutan. Kebutuhan ini memerlukan
sebuah penyelenggaraan hutan yang baik di tingkat tapak melalui pembentukan
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Salah
satu prinsip dalam KPH adalah menjamin hak dan akses yang adil bagi para
pemangku kepentingan, termasuk didalamnya masyarakat adat yang berada dan
tinggal di dalam dan sekitar hutan.
Dengan demikian, pembangunan KPH merupakan peluang nyata yang seyogyanya
dapat bersinergi dengan proses pengakuan dan perlindungan hutan adat. Menurut
Prof. Hariadi Kartodihardjo, Pembentukan dan pengelolaan KPH masih dipandang
sebagai bentuk perijinan kelola seperti HPH dan lain-lain padahal sebenarnya
tidak. Karena pandangan tersebut, susah mengubah stigma politik dalam
kehutanan. Kentalnya korupsi tata kelola SDA turut serta mempengaruhi politik
kebijakan kehutanan. Berikut data KPK 2014 tentang korupsi dalam tata kelola
SDA:
1.
Kajian kerentanan korupsi perijinan kehutanan dengan
potensi terjadinya suap untuk satu ijin HPH/HTI, tentu berdampak besar pada
terjadinya ketimpangan pengelolaan hutan oleh kepentingan skala besar dan hanya
3,18% yang dialokasikan untuk rakyat. Dengan kata lain, nilai manfaat hutan
tidak sampai kepada masyarakat. Rendahnya pengelolaan ijin oleh masyarakat ini
juga didukung hasil presentasi Purwadi Soeprihanto dari APHI.
2.
Kajian sistem perencanaan kehutanan tentang penataan
batas, ketidakpastian status kawasan hutan yang sampai saat ini baru ditetapkan
16,18% dari 120 juta ha menurut data kemenhut 2013. Hal ini tentu berakibat
hak-hak masyarakat sekitar hutan atas hutan sebagai ruang hidup terampas. Hanya
16,18% kawasan hutan yang sudah dikukuhkan, sehingga hutan menjadi ruang
konflik yang sangat besar potensinya.
3.
PNBP pinjam pakai tidak terpungut sebesar 15,9 trilyun
rupiah (menurut data KPK,2010), akibatnya tiap sendi kehutanan rentan korupsi
sehingga usaha kehutanan mengalami biaya tinggi dan kecenderungan monopolistik
dan pada akhirnya korupsi menghancurkan usaha kehutanan.
4.
Kajian sistem pengelolaan batubara dan PNBP minerba, ada
10 masalah yang rentan korupsi mulai dari renegosiasi kontrak sampai dengan
penetapan dan pengawasan. Dari 10.909 Ijin Usaha Pertambangan, 4963 diantaranya
belum clean and clear, artinya masih banyak masalah yang terjadi.
Gambar
1: Persoalan empiris & struktural serta arah perbaikan sistemnya (sumber:
Presentasi Prof. Hariadi K dalam lokakarya)
Selain
itu, ada 45 kebijakan dalam sektor kehutanan yang perlu disesuaikan/dibuat
untuk mengakomodasi perubahan hasil putusan MK 35/2012 dan putusan MK 45/2011.
Dari sisi Pengusaha di sektor kehutanan, putusan MK 35/2012 ini sangat
berpengaruh besar terhadap keberadaan ijin-ijin pemanfaatan hutan yang
mengakibatkan proses enclave rumit, menurut Purwadi dari APHI.
Menurut
Abdon nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bahwa hak
konstitusional masyarakat hukum adat belum diakui secara hukum. Hal ini
terlihat jelas pada UUD 1945, selama 68 tahun belum ada undang-undang yang
mengatur secara utuh/konprehensif maupun secara lintas sektoral. Undang-undang
Pokok Agraria No.5 tahun 1960, selama 54 tahun kemudian tidak ada peraturan
pelaksana untuk mengadministrasikan ‘hak ulayat’. Undang-undang Pokok Kehutanan
No.5 tahun 1967 dan penggantinya UU no.41 tahun 1999 tentang kehutanan, kawasan
hutan sama dengan hutan negara ditambah
hutan hak sedangkan hutan adat termasuk dalam hutan negara. Wilayah darat
Negara Republik Indonesia habis terbagi hanya 2 bagian, yaitu kawasan hutan dan
bukan kawasan hutan. Hal ini menunjukkan pengabaian negara terhadap hak
masyarakat adat atas tanah diatas kawasan hutan, hak menguasai negara tidak
boleh menguasai hak yang sudah melekat pada keberadaan masyarakat adat. Untuk
itu, AMAN menegaskan perlu ada Undang-undang tentang masyarakat hukum adat.
Sementara itu, pemetaan partisipatif wilayah adat sampai saat ini telah
mencapai 4,9 juta ha dari 625 komunitas yang tersebar di Indonesia.
Menurut
Dr Myrna Safitri dari Epistema Institute, UU No.41/1999 sangat diskriminatif,
tidak memberi kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat hukum adat. SE
Menhut menegaskan bahwa hutan adat harus di tetapkan oleh menteri kehutanan,
dengan syarat keberadaan masyarakat hukum adat terlebih dahulu ditetapkan
dengan Peraturan daerah. Penetapan masyarakat hukum adat dilakukan oleh Tim
sesuai dengan kriteria pasal 67 UU No.41 tahun 1999. Surat Edaran ini di
pertegas lagi dengan dikeluarkannya Permenhut No.62 tahun 2013 sebagai
amandemen dari Permenhut No.44 tahun 2012. Perlu diperhatikan bahwa Perda belum
siknifikan melakukan perubahan, karena sifat Perda sebagian besar adalah
mengatur mengenai masyarakat hukum adat, hak atau wilayahnya. Jarang ditemukan
Perda yang berisikan pengukuhan atau penetapan keberadaan masyarakat hukum adat
dan wilayahnya dengan disertai peta yang jelas. Selain itu, kelembagaan
pelaksanaan Perda di daerah bukan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi yang
relevan. Menyikapi konstilasi sistem pengakuan yang begitu rumit, Dr. Myrna
Safitri menawarkan solusi yaitu:
1.
Perda provinsi adalah mengatur tata cara pengakuan
masyarakat hukum adat sebagai panduan bagi penyusunan Perda kabupaten/kota
untuk penetapan.
2.
Perda kabupaten/kota untuk pengaturan tata cara pengakuan
dan Perda kabupaten/kota untuk penetapan.
3.
Pengaturan dan penetapan sekaligus dalam satu Perda.
Tawaran
Opsi pengaturan pemetaan wilayah adat:
1.
Pemetaan secara serentak di ;ngkat Kabupaten kemudian membuat Perda Kabupaten tentang penetapan seluruh masyarakat hukum adat dan wilayahnya dengan lampiran peta yang sudah ada; atau
2.
Pemetaan secara parsial di ;ngkat Kabupaten kemudian membuat Perda Kabupaten tentang penetapan satu atau beberapa masyarakat hukum adat dan wilayahnya dengan lampiran peta yang sudah ada; atau
3.
Pemetaan dilakukan bersamaan dengan penyusunan naskah akademis Ranperda Kabupaten;
4.
Pemetaan dilakukan setelah Perda penetapan disahkan.
Putusan
MK 35/2012 mensyaratkan pentingnya menata pentingnya menata ulang relasi
komunitas masyarakat adat dan bukan masyarkaat adat serta melakukan
rekonsiliasi sosial antar komunitas yang hancur akibat perlakuan kebijakan masa
Orde Baru, penataan ini bekerja atas dasar prinsip koeksistensi damai antara
komunitas.
Inkuiri
Nasional adalah suatu investigasi terhadap masalah HAM yang dilakukan secara
sistematis dimana masyarakat umum diundang untuk turut serta. Proses Inkuiri
secara Nasional memungkinkan KomNas HAM dalam memberikan saran-saran pembaharuan
kebijakan yang respondif. Kebanyakan kasus-kasus konflik yang terjadi di
masyarakat adat adalah perlakukan yang sistematis, sehingga memungkinkan
Inkuiri nasional mengambil perannya sebagai mediasi penyelesaian. Menurut Noer
Fauzi Rachman, Kriminalisasi terjadi di mana mana. Belum ada mekanisme yang
efektif dalam penyelesaian konflik. Kriminalisasi terjadi karena status suatu
wilayah ditunjuk atau ditetapkan sebagai kawasan hutan yang pada dasarnya telah
ada masyarakat adat di dalamnya. Dr. Agus Setiarso mengatakan, biar
bagaimanapun harus ada terobosan hukum dalam rangka menjalankan putusan MK
35/2012.
C. Simpulan
dan Saran
Tantangan
utama yang dialami pemerintahan daerah adalah kommitmen Pemerintahan
Daerah untuk membentuk “kebijakan
daerah” yang mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat adat dan menjadi dasar
dan dorongan melakukan implementasi Putusan MK No.35 tahun 2012. Tantangan
lainnya adalah bagaimana mendorong Pemerintah daerah untuk menyusun dan
menetapkan ‘Hutan Adat’ dalam bentuk Peraturan Daerah, sementara diketahui
bahwa biaya penyusunan sebuah Perda bukanlah sedikit. Hal yang mengemuka dari
Lokakarya khususnya Dinas Kehutanan dan Kepala KPH adalah penerjemahan
pengertian antara ‘Hutan’ dan ‘Kawasan Hutan’ yang terdapat dalam UU No.41/1999
tentang kehutanan. Dari perdebatan panjang dalam diskusi, daripada menyesuaikan
45 kebijakan dibidang kehutanan dengan putusan MK 35/2012, maka pilihan yang
paling baik adalah mendorong perubahan/revisi UU No.41/1999 tentang kehutanan.
Hal senada juga mengemuka dari NGO nasional dan internasional yang hadir dalam
pertemuan.