ANALISIS TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN SUMBER DAYA ALAM SERTA IMPLEMENTASINYA



ANALISIS TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN SUMBER DAYA ALAM SERTA IMPLEMENTASINYA
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)

Indonesia adalah Negara kepulauan yang sangat kaya akan sumber daya alamnya. Perlu pemahaman yang kuat bagi warga agar warga Negara Indonesia mampu megendalikan emosi atau keinginan untuk mengeruk sebagian harta yang sangat berlimpah agar tidak merugikan nantinya terutama bagi generasi kedepannya.Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih makmur dan sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita.Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya.Sumber daya alam dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui.SDA yang dapat diperbaharui meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan.SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem. SDA yang tidak dapat diperbaharui itu contohnya barang tambang yang ada di dalam perut bumi seperti minyak bumi, batu bara, timah dan nikel[1]. Kita harus menggunakan SDA ini  seefisien mungkin. Sebab, seperti batu bara, baru akan terbentuk kembali setelah jutaan tahun kemudian. Sumber daya alam juga bias dibagi menjadi dua yaitu sumber daya alam hayati dan nonhayati. SDA hayati adalah SDA yang berasal dari makhluk hidup (biotik) seperti hasil pertanian, perkebunan, pertambakan, dan perikanan.Sumber daya hayati adalah salah satu sumber daya dapat pulih atau terbarukan (renewable resources) yang terdiri atas flora dan fauna.Sumber daya hayati secara harfiah dapat diartikan sebagai sumberdaya yang mempunyai kehidupan dan dapat mengalami kematian. Jenis-jenis sumber daya hayati di antaranya adalah pohon, ikan, rumput laut, plankton, zooplankton, fitoplankton, harimau, semut, cacing, rumput laut, terumbu karang,lamun, dan sebagainya. SDA non-hayati adalah SDA yang berasal dari makhluk tak hidup (abiotik). Seperti: air, tanah, dan barang-barang tambang.[2]

Pada dasarnya sumber daya alam merupakan asset yang dimiliki suatu Negara yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim atau cuaca, hasil hutan, tambang dan hasil laut yang sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu Negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Dengan adanya sumber daya alam yang melimpah dan berpotensi tinggi sangat mendukung pembangunan ekonomi suatu Negara.Pembangunan ekonomi adalah usaha–usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang sering kali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riel perkapita.[3]

Namun sumber daya alam yang ada tersebut tidak sendirinya diolah olah alam akan tetapi perlu adanya sumber daya manusia, guna mengolah sumber daya alam tersebut. Keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi atau disebut juga sebagai proses produksi.Sumber daya manusia adalah yang terpenting, karena jika sebuah Negara memiliki suatu SDM yang terampil dan berkualitas maka ia akan mampu mengolah SDA yang jumlahnya terbatas.

           
1.      Kondisi Umum Sumber Daya Alam yang Ada Di Indonesia ( SDA Air, SDA Tanah, SDA Udara Dan SDA Pertambangan)

a.      Kondisi Umum Sumber Daya Alam Air

Air sebagai sumberdaya alam terdiri atas air, sumber air, dan daya air merupakan karuniaTuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraanbagi masyarakat di segala bidang baim sosial,ekonomi, budaya, politik maupun bidangketahanan nasional. Pemberdayaan air semakin hari semakin menghadapi berbagai permasalahan sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk yang diiringi denganpertumbuhan sosial-ekonomi. Peningkatan kebutuhan akan air telah menimbulkaneksploitasisumber daya air secara berlebihan sehingga mengakibatkan penurunandaya dukung lingkungan sumber daya air yang pada gilirannya menurunkankemampuan pasokan air. Gejala degradasi fungsi lingkungan sumber daya air ditandaidengan fluktuasi debit air di musim hujan dan kemarau yang semakin tajam, pencemaran air,berkurangnya kapasitas waduk dan lainnya[4]. Seperti yang diketahui bahwa Sumber daya air adalah sumber daya berupa air yang berguna atau potensial bagimanusia. Kegunaan air meliputi penggunaan di bidang pertanian,industri, rumahtangga, rekreasi, dan aktivitas lingkungan. Sangat jelas terlihat bahwa seluruhmanusia membutuhkan air tawar. 97% air di bumi adalah air asin,dan hanya 3%berupa air tawar yang lebih dari 2 per tiga bagiannya berada dalam bentuk es di glasierdan es kutub. Air tawar yang tidak membeku dapat ditemukanterutama di dalam tanah berupaair tanah, dan hanya sebagian kecil berada di atas permukaan tanah dan di udara.Air tawar adalah sumber daya terbarukan, meski suplai air bersihterus berkurang.Permintaan air telah melebihi suplai di beberapa bagian di duniadan populasi dunia terus meningkat yang mengakibatkan peningkatanpermintaanterhadap air bersih.Perhatian terhadap kepentingan globaldalammempertahankan air untuk pelayanan ekosistem telah bermunculan,terutamasejak dunia telah kehilangan lebih dari setengah lahan basah bersama dengannilai pelayanan ekosistemnya. Ekosistem air tawar yang tinggi biodiversitasnya saatiniterus berkurang lebih cepat dibandingkan dengan ekosistem laut ataupun darat.[5]

Salah satu sifat penting air ialah stokastik, artinya ia diatur oleh proses fisik yang berdistribusi kemungkinan (ranttom). Sumberdaya air bervariasi secara luas dari daerah ke daerah.Pemasokan air tergantung pada topografi dan kondisi meteorologi, karena mereka mempengaruhi peresapan dan penguapan air.Oleh karena sifat stokastik air ini, maka pengambilan keputusan dalam mengembangkan sumberdaya air, didasarkan atas distribusi kemungkinan.Proyek pengembangan air, bermaksud untuk memodifikasikan atau mentransformasikan distribusi kemungkinan aliran air ini ke dalam pohyang lebih bermanfaat bagi kebutuhan manusia. Ekonomi sumberdaya air, adalah suatu studi tentang proses bagaimana manusia mengambil keputusan, sehingga sumberdaya air yang langka dapat dimanfaatkan secara optimal. Persediaan dan biaya-biaya untuk mengeksploitasi sumberdaya air akan mempengaruhi ekonomi makro suatu negara. Keseimbangan perdagangan misalnya, ikut dipengaruhi oleh sumber daya air terutama untuk ekspor hasil-hasil pertanian.[6]
Pengembangan sumberdaya air meliputi pengawasan aliran air, sehingga pola pemasokan air memenuhi pola permintaan di seluruh ruang dan waktu.Sebagaimana diketahui penanganan sumberdaya air biasanya dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu pengembangan dan manajemennya meliputi beberapa tujuan nasional yakni: efsiensi ekonomi, pengawasan kualitas lingkungan, distribusi pendapatan antar daerah, dan mungkin juga untuk tujuan-tujuan khusus seperti, menyelamatkan sekelompok masyarakat tertentu yang bermukim di suatu daerah. Pemanfaatan sumberdaya air terutama ditujukan untuk memasok keperluan kota, irigasi, pembangkit tenaga listrik pengawasan banjir, rekreasi, pengawasan pencemaran, pelayaran, perikanan, dan untuk konservasi binatang di hutan. Mengingat pentingnya pemanfaatan sumberdaya air ini secara optimal, maka pertimbangan untuk penggunaan ganda harus dilakukan, meskipun dengan proyek yang sekecil mungkin.[7]

b.      Kondisi Umum Sumber Daya Alam Tanah

Tanah adalah lapisan kulit bumi yang tipis terletak di bagian paling ataspermukaan bumi. Tanah merupakan suatu gejala alam permukaan daratan yangmembentuk suatu zone dan biasa disebut pedosfer, tersusun atas bahan lepas berupapecahan dan lapukan batuan bercampur dengan bahan organik (Notohadiprawiro,1993). Dokuchaiev (1870) dalam E-dukasi.net mengatakan bahwa tanah adalah suatubenda fisis yang berdimensi tiga terdiri dari panjang, lebar, dan dalam yangmerupakan bagian paling atas dari kulit bumi dan mempunyai sifat-sifat yang berbedadengan bahan yang ada di bawahnya sebagai hasil kerja interaksi antara iklim,kegiatan oganisme, bahan induk dan relief selama waktu tertentu. Seperti definisi diatas tanah tercipta dari hasil interaksi antara iklim, kegiatanoganisme, bahan induk dan relief seiring dari berjalannya waktu. Dari pernyataantersebut dapat disimpulkan bahwa ada lima faktor pembentuk tanah yaitu iklim,organisme, bahan induk, relief (topografi) dan waktu. Iklim, organisme dan waktu  adalah faktor pembentuk tanah yang aktif, sedangkan bahan induk dan relief merupakan penyedia bahan dan tempat dalam proses pembentukan tanah.

Ada beberapa macam tanah, seperti , Tanah Humus Tanah humus yaitu tanah yang sangat subur terbentuk dari lapukan daun dan batang pohon di hutan hujan tropis yang lebat, Tanah Pasir Tanah pasir yaitu tanah yang bersifat kurang baik bagi pertanian yang terbentuk dari batuan beku serta batuan sedimen yang memiliki butir kasar dan berkerikil, Tanah Alluvial / Tanah Endapan Tanah aluvial adalah tanah yang dibentuk dari lumpur sungai yang mengendap di dataran rendah yang memiliki sifat tanah yang subur dan cocok untuk lahan pertanian, Tanah Podzolit Tanah podzolit adalah tanah subur yang umumnya berada di pegunungan dengan curah hujan yang tinggi dan bersuhu rendah / dingin, Tanah Vulkanik / Tanah Gunung Berapi Tanah vulkanis adalah tanah yang terbentuk dari lapukan materi letusan gunung berapi yang subur mengandung zat hara yang tinggi. Jenis tanah vulkanik dapat dijumpai di sekitar lereng gunung berapi, Tanah Laterit Tanah laterit adalah tanah tidak subur yang tadinya subur dan kaya akan unsur hara, namun unsur hara tersebut hilang karena larut dibawa oleh air hujan yang tinggi. Contoh : Kalimantan Barat dan Lampung, Tanah Mediteran / Tanah Kapur Tanah mediteran adalah tanah sifatnya tidak subur yang terbentuk dari pelapukan batuan yang kapur. Contoh : Nusa Tenggara, Maluku, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Tanah Gambut / Tanah Organosol Tanah organosol adalah jenis tanah yang kurang subur untuk bercocok tanam yang merupakan hasil bentukan pelapukan tumbuhan rawa. Contoh : Rawa Kalimantan, Papua dan Sumatera.[8]

Pembentukan Tanah Kebanyakan tanah terbentuk dari pelapukan batuan dan mineral (kuarsa, feldspar, mika, hornblende, kalsit, dan gipsum), meskipun ada yang berasal dari tumbuhan (gambut/peat; Histosol).Tanah adalah material yang tidak padat yang terletak di permukaan bumi, sebagai media untuk menumbuhkan tanaman (SSSA, Glossary of Soil Science Term). Jenny, H (1941) dalam buku Factors of Soil Formation : tanah terbentuk dari interaksi banyak faktor, dan yang terpenting adalah : bahan induk (parent material); iklim (climate), organisme (organism)’; topografi (Relief); waktu (time). Adapun Pemanfaat sumber daya tanah untuk kehidupan, yaitu sebagai penyediaan unsur hara untuk tumbuhan.Ketersediaan unsur hara yang dibutuhkan oleh tumbuhan merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi tingkat produksi suatu tumbuhan.Jumlah dan jenis unsur hara yang tersedia di tanah dan dibutuhkan oleh tumbuhan haruslah sesuai dan seimbang.Penyedia makanan untuk biota tanah. Tanah menjadi habitat pengurai yang menguraikan sisa organisme mati menjadi bahan makanan yang dibutuhkan oleh tanaman dan organisme lain, sebagai habitat hidup dan melakukan kegiatan. Tanah merupakan tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatannya[9]. Di dalam tanah, hidup pula berbagai organisme tanah, misalnya cacing tanah, sumber bahan baku barang kerajinan atau perabot rumah tangga. Kandungan tanah liat dapat di manfaatkan manusia untuk membuat batu bata, barang-barang seni dan kerajinan, maupun alat-alat rumah tangga. Tanah liat juga dapat dimanfaatkan salah satunya sebagai bahan baku genteng penutup atap rumah atau bangunan, memiliki nilai ekologi, yaitu mampu menyerap dan menimpan air (melindungi tata air), menekan erosi, serta menjaga kesuburan tanah, memiliki nilai ekonomis yaitu sebagai aset yang dapat disewakan atau diperjual belikan, mengandung barang tambang atau bahan galian yang berguna untuk manusia.[10]

c.       Kondisi Umum Sumber Daya Alam Udara

Udara merupakan sumber daya yang penting bagi kehidupan. Lapisan udara yang mengelilingi bumi berisi campuran gas yang terdiri dari Atmosfer yang merupakan lapisan udara tersusun atas 78 % nitrogen (N2),21% oksigen (O2), 0,9% argon (Ar), 0.03 karbondioksida (CO2), dan sisanya adalahgas-gas lain seperti helium (He), hidrogen (H2), xenon (Xe), ozon (O3), uap air sertapartikel-partikel kecil debu yang disebut aerosol. Kemerosotan kualitas udara kehidupan di bumi berlangsung terus sampai hari ini.Eksploitasi sumber daya dilakukan secara semena-mena tanpa etika lingkungan. Menurut Worls Resources Institute, Indonesia kehilangan 72% hutan alam yang areal hutannya menurun rata-rata 3,4 juta hektar pertahun. Kawasan hutan di Indonesia menurun dratis dari 144 juta hektar (tahun 1950) menjadi hanya sekitar 92,4 juta hektar (1999). [11]
Selain itu, Pembangunan di Indonesia khususnya pembangunan dibidang industri berjalan sangat cepat, Penataan industri nasional yang didukung oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan persyarat terbentuknya masyarakat adil dan makmur sejahtera sesuai dengan nilai-nilai luhur pancasila. Pembangunan industri (termasuk industri kendaraan bermotor) yang diarahkan pada penguatan dan pendalaman struktur industri untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri serta untuk mendorong ekspor non migas, sehingga dapat meningkatkan devisa negara yang sangat besar peranannya dalam proses pembangunan selanjutnya. Konsekwensi dari proses pembangunan industri ini adalah meningkatnya limbah yang dikeluarkan oleh indutsri tersebut, limbah udara yang dapat merubah kualitas udara ambien, sehingga pencemaran udara dapat terjadi di mana-mana, misalnya, di dalam rumah, sekolah, kantor atau yang sering disebut sebagai pencemaran dalam ruang (indoor pollution). Selain itu, gejala ini secara akumulatif juga terjadi di luar ruang (outdoor pollution) mulai dari tingkat lingkungan rumah, perkotaan, hingga ke tingkat regional, bahkan saat ini sudah menjadi gejala global, dan yang sangat penting adalah berubahnya struktur atmosfir bumi yang ditandai dengan menipisnya lapisan ozon mengakibatkan peningkatan suhu bumi. Proses inilah yang dikenal sebagai greenhouse effect (efek rumah kaca). Pencemaran udara selain menyebabkan penyakit bagi manusia, misalnya masalah pemapasan bahkan gejala kanker, juga mengancam secara langsung eksistensi tumbuhan dan hewan, maupun secara tidak langsung ekosistem di mana mereka hidup. Beberapa unsur pencemar (pollutant) kembali ke bumi melalui deposisi asam atau salju yang mengakibatkan sifat korosif pada bangunan, tanaman, hutan, di samping itu juga membuat sungai dan danau menjadi suatu lingkungan yang berbahaya bagi ikan-ikan karena nilai pH yang rendah[12]

            Berbagai program pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara termasuk upaya pemulihan mutu udara misalnya Program Langit Biru (KEP- 15/MENLH/4/1996) telah dilakukan. Demikian juga terbitnya berbagai Undang- Undang dan peraturan pemerintah tentang lingkungan hidup termasuk pencemaran udara di Indonesia, itu artinya Indonesia sebenarnya telah mempunyai acuan dan rujukan formal dalam menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran udara agar tetap berada pada batas kualitas nilai baku mutu udara ambien yang sehat.


d.      Kondisi Umum Sumber Daya Alam Pertambangan

Sumberdaya alam pada umumnya dan tambang pada khususnya sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya tersebut wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Harapan-harapan seperti inilah menjadi pertanyaan bagaimana prinsip-prinsip hukum pengelolaan sumberdaya alam tambang sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.[13]

Secara umum sumber daya alam hasil penambangan memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia, seperti bahan dasar infrastruktur, kendaraan bermotor, sumber energi, maupun sebagai perhiasan.Berbagai jenis bahan hasil galian memiliki nilai ekonomi yang besar dan hal ini memicu eksploitasi sumber daya alam tersebut.Beberapa negara, seperti Indonesia dan Arab, memiliki pendapatan yang sangat besar dari sektor ini.Jumlahnya sangat terbatas, oleh karena itu penggunaannya harus dilakukan secara efisein. Beberapa contoh bahan tambang dan pemanfaatannya:[14]

a.       Avtur untuk bahan bakar pesawat terbang
b.      Bensin untuk bahan bakar kendaraan bermotor
c.       Minyak Tanah untuk bahan baku lampu minyak
d.      Solar untuk bahan bakar kendaraan diesel
e.       LNG (Liquid Natural Gas) untuk bahan bakar kompor gas
f.       Oli ialah bahan untuk pelumas mesin
g.      Vaselin ialah salep untuk bahan obat
h.      Parafin untuk bahan pembuat lilin
i.        Aspal untuk bahan pembuat jalan (dihasilkan di Pulau Buton)
j.        Batu Bara dimanfaatkan untuk bahan bakar industri dan rumah tangga.
k.      Biji Besi Untuk peralatan rumah tangga, pertanian dan lain-lain
l.        Tembaga merupakan jenis logam yang berwarna kekuning-kuningan, lunak dan mudah ditempa.
m.    Bauksit Sebagai bahan dasar pembuatan aluminium.
n.      Emas dan Perak untuk perhiasan
o.      MarmerUntuk bahan bangunan rumah atau gedung
p.      Belerang Untuk bahan obat penyakit kulit dan korek api
q.      Yodium Untuk obat dan peramu garam dapur beryodium
r.        Nikel Untuk bahan pelapis besi agar tidak mudah berkarat.
s.       Gas Alam Untuk bahan bakar kompor gas
t.        Mangaan Untuk pembuatan pembuatan besi baja
u.      Grafit Bermanfaat untuk membuat pensil.
2.      Analisis Terhadap Peraturan Perundang- Undangan Yang Terkait Dengan Sumber Daya Alam Serta Implementasinya

1)      Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi
1)      Dasar pertimbangan[15]
Untuk mengatur pengelolaan pengusahaan panas bumi Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi dengan dasar pertimbangan:
  1. Panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat  diperbarui, berpotensi besar, yang dikuasai oleh negara dan mempunyai peranan  penting sebagai salah satu sumber energi pilihan dalam keanekaragaman energi  nasional untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat;
  2. Pemanfaatan panas bumi relatif ramah lingkungan, terutama karena  tidak memberikan kontribusi gas rumah kaca, sehingga  perlu didorong dan dipacu  perwujudannya;
  3. Pemanfaatan panas bumi akan mengurangi ketergantungan terhadap bahan  bakar minyak sehingga dapat menghemat  cadangan minyak bumi;
  4. Peraturan perundang-undangan yang sudah ada belum dapat menampung  kebutuhan perkembangan pengelolaan hulu sumber daya panas bumi sehingga  undang-undang tentang panas bumi ini dapat mendorong kegiatan panas bumi bagi  kelangsungan pemenuhan kebutuhan energi nasional;
  5. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan  ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk  memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali  penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya panas bumi, dipandang  perlu membentuk Undang-undang tentang Panas Bumi.


2. Permasalahannya :
Undang-Undang No 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi dinilai sebagai salah satu penghambat implementasi panas bumi di Indonesia.Maka dari itu revisi terhadap undang-undang tersebut sangat diperlukan untuk kebaikan pengelolaan panas bumi Indonesia. Beberapa hal dalam undang-undang panas bumi dianggap bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lain seperti Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan konservasi memang menjadi salah satu kendala yang seringkali menghambat dalam pengembangan panas bumi di Indonesia, menjadikan pemanfaatan potensi panas bumi menjadi tidak optimal.[16]Hal tersebut menjadi tantangan besar dalam pengembangan panas bumi Indonesia.Ketidaksesuaian antar dua undang-undang tersebut menyebabkan terhentinya kegiatan di sejumlah wilayah kerja panas bumi di tingkat eksplorasi dan eksploitasi.
Selain perbedaan antara UU Panas Bumi dengan UU Kehutanan, hal-hal lain yang dipersoalkan dalam UU Panas Bumi adalah pembatasan pengelolaan sumber daya panas bumi dimana dalam UU Panas Bumi membatasi pengelolaan sumber daya panas bumi hanya sampai pada daratan saja seperti di daerah kaki gunung atau di kawasan hutan lindung. Padahal terdapat juga kekayaan panas bumi selain di darat yang sangat kaya.Contohnya di laut, kekayaan panas bumi di bawah laut sangat besar. Dengan posisi geografis indonesia yang terletak di lingkaran atau cincin api pasifik yang menguntungkan Indonesia dengan sumber daya panas bumi yang sangat besar baik di darat maupun di laut. Tetapi dengan peraturan yang membatasi pengelolaan panas bumi hanya sampai pada daratan maka sumber panas bumi yang terletak di lautan tak akan bisa dieksplorasi dan dimanfaatkan dengan baik.

2)      Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan

1. Dasar Pertimbangan
a.       bahwa perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesiadan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas berdasarkan ketentuan internasional, mengandung sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan yang potensial, merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan pada Bangsa Indonesia yang memiliki Falsafah Hidup Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia;
b.      bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara pengelolaan sumber daya ikan perlu dilakukan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan/atau pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan, serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
c.       bahwa Undang-undang No.9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang berlaku hingga sekarang belum menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan kurang mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan teknologi dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dan oleh karena itu perlu diganti;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-undang tentang Perikanan untuk mengganti Undang-undang No.9 Tahun 1985 tentang Perikanan.[17]

2.Kelebihan UU No. 31 Tahun 2004 terhadap UU No. 45 Tahun 2009 ialah sebagai berikut :[18]
a.       Bahwa Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan cukup menampung semua aspek pengelolaan sumberdaya perikanan khususnya sumberdaya ikan dan telah mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan teknologi dalam rangka pengelolaan sumberdaya perikanan.
b.      Undang-undang No. 31 Tahun 2004 telah malakukan pengelolaan perikanan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan.
c.       Pengelolaan UU  No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dilakukan dengan memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
                                                                                                 
  1. Kelemahan UU No. 31 Tahun 2004 Terhadap UU No. 45 Tahun 2009:[19]
a.       Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan masih belum mampu mengantisipasi perkembangan teknologi serta perkembangan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan dan belum dapat menjawab permasalahan tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa substansi, baik menyangkut aspek manajemen, birokrasi, maupun aspek hukum.
b.      Kelemahan pada aspek manajemen pengelolaan perikanan antara lain belum terdapatnya mekanisme koordinasi antar instansi yang terkait dengan pengelolaan perikanan. Sedangkan pada aspek birokrasi, antara lain terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan perikanan. Kelemahan pada aspek hukum antara lain masalah penegakan hukum, rumusan sanksi, dan yurisdiksi atau kompetensi relatif pengadilan negeri terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar kewenangan pengadilan negeri tersebut.

  1. Pengawasan Perikanan di Kawasan Konservasi Perairan
      Sebagaimana diuraikan pada kriteria masing-masing zona tersebut diatas, kawasan konservasi perairan memiliki karakteristik yang merupakan kombinasi dari berbagai kegiatan, seperti kegiatan perlindungan sumberdaya ikan dan ekosistemnya, kegiatan penangkapan ikan, kegiatan budidaya perikanan, kegiatan penelitian dan pendidikan, disamping kegiatan lainnya seperti jasa-jasa lingkungan (pariwisata dan rekreasi). Kawasan konservasi perairan dapat berupa Taman Nasional Perairan, Suaka Alam Perairan, Taman Wisata Perairan, ataupun Suaka Perikanan.Dengan banyaknya fungsi/peruntukan kawasan konservasi perairan, maka pengawasan yang dilakukan terhadap kawasan ini juga memiliki karakteristik tersendiri.[20]
       Sesuai dengan Pasal 66 (1) UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan, dan (2) pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengawasan tersebut meliputi (3) sepuluh bidang pengawasan, yaitu : kegiatan penangkapan ikan ; pembudidayaan ikan, perbenihan ; pengolahan, distribusi keluar masuk ikan ; mutu hasil perikanan; distribusi keluar masuk obat ikan;konservasi ; pencemaran akibat perbuatan manusia; plasma nutfah; penelitian dan pengembangan perikanan; dan ikan hasil rekayasa genetik.

3)      Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan

1.      Dasar Pertimbangan[21]
a.       bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan perekonomian nasional termasuk di dalamnya pembangunan perkebunan dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya;
c.       bahwa perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab;
d.      bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya dapat dijadikan landasan untuk penyelenggaraan perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis;
e.       bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perkebunan perlu diatur dalam suatu undang-undang.

2.      Permasalahan dalam UU Nomor 18 Tahun 2004, antara lain :[22]

A.        Pengangkangan terhadap UUD 45
Setidaknya 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan bertentangan dengan konstitusi negara sebagai groundnorm (Undang-Undang Dasar 45). Pasal tersebut diantaranya adalah pasal 4 UU nomor 18 tahun 2004 VS pasal 33 ayat (1) tentang perselisihan antara sistem perekonomian negara (Sosialis dengan kapitalistik liberal), 9 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2004 VS pasal 18 Huruf B ayat (1) dan (2) UUD 45 tentang pemihakan terhadap pemodal besar dengan hak-hak masyarakat adat, pasal 9 ayat (2) UU nomor 18 tahun 2004 VS 28 huruf G ayat (1) dan pasal 33 ayat (3) UUD 45 tentang pelapasan hak atas tanah dari masyarakat adat ke Pemilik modal besar dengan hak penguasan negara (HMN).


B.              Pemihakan terhadap Pemodal Besar
Dalam pasal 10 UU nomor 18 tahun 2004, negara memberikan batasan (minimal dan maksimal) untuk diberikan hak atas tanah.Jika kita lihat secara riel, apakah ada masyarakat kecil yang mampu menginvestasikan dananya untuk menjadi pekebun yang batasan minimal luasnya sudah terpatok seluas 3000 ha. Lebih parahnya lagi, dalam pasal 15 UU nomor 18 tahun 2004, mensyaratkan bagi para pekebun yang berminat untuk melakukan perkebunan yang berkelanjutan dimulai dari pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi (pasal 15 ayat (2) UU 18 tahun 2004) hingga (jika perlu) melakukan pengolahan hasil perkebunan. Ini semakin memperjelas bahwa rakyat kecil tidak akan bisa mengakses menjadi pekebun. [23]
a.       Penafian Hak-Hak Adat
Dalam pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa ” dalam hal tanah yang diperlukan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada, mendahului pemberian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya”.
b.      Memiliterkan sipil
Dalam pasal 20 UU nomor 18 tahun 2004 berpotensi (bahkan sudah terjadi) mengabaikan kebebasan sipil (civil liberties).Disamping itu, Negara malah menegasikan kewajibannya untuk melindungi rakyat dari rasa takut (Freedom from fear).Kenyataannya, Negara memberikan jaminan keamanan yang sangat besar kepada investor untuk mengamankan asetnya.Karena, dalam pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2004, Negara dalam UU ini memberikan peluang kepada Investor untuk meminta bantuan kepada aparat keamanan dan masyarakat sipil untuk mengamankan aset-aset perusahaan.Kecenderungannya adalah Investor dapat saja membentuk milisi (sipil yang dipersenjatai), centeng, front, barisan sipil guna mengamankan aset dari perusahaan dan memiliterkan wilayah sipil (masuknya peranan Brimob dan aparat TNI).Dalam pasal 20 UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan ini disebutkan” pelaku usaha perkebunan melakukan pengamanan usaha perkebunan di koordinasikan oleh aparat keamanan dan dapat melibatkan bantuan masyarakat sekitar.

4)      Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

UU ini bertujuan untuk memanfaatkan dengan sebaik – baiknya hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yangdianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai olehNegara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajibdisyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannyauntuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasimendatang.
Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diundangkan pada tanggal 30 September 1999, kegiatan pembangunan hutan tanaman diatur dalam Pasal 28. Pembangunan hutan tanaman merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi. Hal ini secara jelas dicantumkan pada penjelasan Pasal 28 ayat (1) alinea 3 yang berbunyi: Pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi dapat berupa usaha pemanfaatan hutan alam dan usaha pemanfaatan hutan tanaman. Selanjutnya pada alinea ke empat penjelasan Pasal 28 ayat (1) tersebut pada kalimat kedua berbunyi: Usaha pemanfaatan hutan tanaman diutamakan dilaksanakan pada hutan yang tidak produktif dalam rangka mempertahankan hutan alam.[24]

5)      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut:[25]
a)    Mineral dan batubara sebagai sumber daya yang tak terbarukan dikuasai oleh negara dan pengembangan derta pendayagunaannya dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan pelaku usaha;
b)   Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing;
c)    Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan pemerintah dan pemerintah daerah.
d)   Usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia;
e)    Usaha pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kesil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan; dan
f)    Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat.







6)      Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air


A.    Hak Guna Air[26]
Ketentuan pasal 1 angka 13 Undang Undang No. 7 tahun 2004 memberikan pengertian Hak Guna Air sebagai hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air . Konsep Hak Guna air (water right) merupakan prinsip utama sebagai dasar alokasi air permukaan & air bawah tanah. Namun dengan bergesernya paradigma penyelenggaraan Sumber Daya Air khususnya Hak Guna Air sebagaimana diatur di dalam Undang - Undang No. 7 tentang Sumber Daya Air mendorong perlu dilakukannya penyempurnaan pengaturan Hak Guna Air sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan sebelumnya.
B.     Pengaturan Hak Guna Air di Indonesia
Didalam Undang undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria diuraikan tentang banyak hal tentang bumi dan air, namun menyebutan Hak Guna Air secara eksplisit muncul didalam pasal 47.Pasal ini menegaskan bahwa Hak Guna Air adalah hak mengenai air yang tidak berada diatas tanah miliknya.Jika mengenai air yang berada diatas tanah miliknya hal itu sudah termasuk dalam isi dari pada hak milik atas tanah.
Undang-Undang No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan sama sekali tidak menyebut istilah Hak Guna Air walaupun isinya secara substansial mengatur tentang pengelolaan air dan atau sumber air, sehingga secara yuridis tidak boleh disebut sebagai Hak Guna Air.
Penyebutan Hak Guna Air baru muncul didalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air dimana didalam pasal 2 disebutkan bahwa “Hak atas air ialah Hak Guna Air”. [27]Selanjutnya pengaturan didalam pasal pasal berikutnya tidak secara jelas keterkaitannya dengan Hak Guna Air walaupun secara substansial mengatur tentang pengelolaan air dan sumber air.
Pengaturan Hak Guna Air secara lebih luas dan lebih rinci baru diatur didalam Undang undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air namun namun undang-undang ini mengamanatkan untuk mengatur aturan pelaksanannya didalam Peraturan pemerintah.

7)      Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

a.       Pengertian Umum
Ketentuan yang terbaru tentang pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dikompilasi kedalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 yang per difinisinya adalah lingkungan hidup adalah kesatuan rauang dengan semua benda, daya , keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya,yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteran manusia serta makhluk hidup lainnya. Sedangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didifinisikan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,pemanfatan,pengendalian,pemeliharaan,pengawasan dn penegakan hukum.
Sedangkan kalu kita bicara tentang kerusakan lingkungan maka oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2009 didifinisikan sebagai perubahan langsung dan/tidak langsung terhadap sifat fisik,kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kalu perusakan lingkungan hidup itu tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung dan/tidak langsung terhadap sifat fisik,kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
b.      Pemulihan Dan Pemeliharan Lingkungan Hidup
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan dengan melalui antara lain: penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; remediasi; rehabilitasi; restorasi dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengtahuan dan teknologi.
Pemeliharan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya: konservasi sumber daya alam; pencadangan sumber daya alam; dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Sedangkan konservasi sumber daya adalah perlindungan sumber daya alam; pengawetan sumber daya alam; dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.


8)      Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

a.       Kaitannya dengan UUD NRI 1945 dan UUPA
Konsepsi dasar pengusahaan pertambangan migas di Indonesia adalah pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kewenangan Negara selanjutnya dinyatakan dalam pasal 2 ayat 2 UUPA No 5 tahun 1960, yang meliputi :
a.   Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
b.    Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c.    Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Pasal 33 UUD 1945, menjadi dasar bagi eksploitasi sumber daya alam yang ada di Indonesia. Konteks “Hak Menguasai Negara” menjadi dasar untuk negara memiliki kekuasaan yang penuh untuk pengelolaan sumber daya Indonesia.Migas sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara.Penguasaan negara atas sumber daya minyak dan gas bumi kembali ditegaskan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, yaitu minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Selanjutnya pasal 2 dan 3 mengatur bahwa penguasaan oleh negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dengan membentuk Badan Pelaksana Secara khusus pertambangan Minyak dan Bumi diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001. Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi mendefinisikan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.


b.      Pasca Revisi UU Migas Nomor 22 Tahun 2001
Jika memang revisi pada hal-hal mendasar ini dapat terlaksana, setidaknya ada tiga aspek yang harus dipertimbangkan, agar nantinya proses perubahannya tidak hanya bersifat artificial seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya. Aspek pertama yang harus disorot adalah pembuatan formula yang lebih tegas mengenai keberpihakan negara terhadap perusahaan negara di dalam pengelolaan sumber daya migas.Kemudian, aspek kedua adalah pengukuran efisiensi birokrasi dalam arti bisnis sesungguhnya.Dan aspek ketiga adalah peninjauan kembali status dan kewenangan Badan Pelaksana dan Pengaturan kegiatan usaha di sektor hulu dan hilir migas.
Hingga saat ini, kondisi faktual saat ini mengemukakan dengan jelas bahwa UU Migas yang berlaku sekarang mengarahkan pada ketidakberpihakan pada negara.Disektor hulu, hal ini dapat dilihat pada realita pengajuan tender awal dan perpanjangan kontrak saat ini dengan menyamaratakan semua calon kontraktor migas, termasuk Pertamina harus pula bersaing didalamnya tanpa ada suatuprevilege apapun.Kemudian kebijakan DMO yang tertera di pasal 22 ayat 1 UU Migas saat ini masih belum dapat menjamin pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri.

9)      Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

A.    Visi yang Ingin Dicapai
Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang kehidupan masyarakat, sebagai berikut:
a.  Keamanan : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan aktivitasnya;
b.  kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan damai;
c.   produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing;
d.  berkelanjutan: kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.
Untuk mendukung visi di atas, maka setiap wilayah harus selalu memperhatikan aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara.
B.     Kaitannya dengan Pelaksanaan PPLH
Keberpihakan Undang-Undang ini terhadap kelestarian lingkungan hidup masih perlu diuji dengan melihat pelaksanaannya yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang harus disusun oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup paling lambat satu tahun sejak diundangkannya UU PPLH tersebut, yaitu bulan October 2010.
Mengingat keterkaitan dan adanya tumpang tindih antara UU PPLH ini dengan berbagai perundangan yang berlaku saat ini, diantaranya UU Pokok Agraria (UUPA), UU Kehutanan, UU Pertambangan, UU Penataan Ruang, dan munculnya Peraturan Pemerintah di bidang Kehutanan dan Tata Ruang di awal tahun 2010 ini, memaksa kita untuk mewaspadai
pelaksanaan UU PPLH dan penyusunan PP nya.  Sebagai sebuah contoh, disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan sebagai pelaksanaan dari UU Kehutanan No. 41 tahun 1999 dan PP No. 15
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai pelaksanaan dari UU No. 26 tahun 2007 memunculkan
berbagai pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

10)  Undang – Undang nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

    1. Pengertian Umum
Definisi sampah, sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Yang termasuk jenis sampah adalah sampah rumah tangga (tidak termasuk tinja), sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya serta sampah spesifik. Yang terakhir ini adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun,  sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan sampah yang timbul secara tidak periodik.
Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui  pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse) dan pendauran ulang sampah (recycle). Kegiatan penanganan sampah meliputi : 1) pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan sifat sampah, 2) pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, 3) pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, 4) pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, 5) pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Sementara untuk pengelolaan sampah spesifik menjadi tanggung jawab Pemerintah yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    1. Perbandingannya dengan UU PPLH
Perbandingan dengan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dalam UU PPLH, masyarakat diberi keterangan dapat mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, sedangkan dalam UU No. 18 Tahun 2008 hanya untuk kelompok. Persamaannya, kedua UU tersebut sama-sama mengatur mengenai gugatan perwakilan kelompok atau class action, dimana yang diutamakan adalah perasaan senasib antara wakil dari kelompok dan sejumlah besar anggota kelompok yang diwakili, sehingga memiliki tuntutan yang sama.

11)  Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

A.    Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 lebih banyak memusatkan perhatian pada pengaturan tentang kelestarian sumber daya alam.Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistem.Keseimbangan ekosistem adalah suatu kondisi dimana interaksi antara komponen-komponen di dalamnya berlangsung secara harmonis dan seimbang.Keseimbangan ekosistem tersebut berdampak signifikan pada keselerasan serta kesejahteraan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.
Konservasi sumber daya alam dilakukan dengan kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemhya serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam dan ekosistemnya.
Pasal 4 undang-undang ini menyebutkan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung-jawab dan kewajiban pemerintah serta masyarakat.Segala macam kegiatan yang dilakukan dalam hal pemanfaatan alam dan hasil-hasilnya selalu bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Untuk menciptakan kemakmuran tersebut, maka masyarakat sudah seharusnya dilibatkan agar memiliki senses of belonging terhadap lingkungan alamnya.Namun sayangnya sampai saat ini masyarakat belum bisa mengambil peranannya sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
B.     Hubungannya dengan UU yang Lain
Konservasi hampir selalu menjadi aspek penting, antara lain di bidang perkebunan, kehutanan, perikanan , wilayah pesisir pantai, dan sebagainya. Menjadi salah satu aspek penting karena memegang peranan penjagaan maupun pelestarian suatu lingkungan ke depannya.



A.    Penjelasan Umum
Indonesia merupakan Negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang sungguh indah salah satunya adalah wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Agar dapat terjaga dan dapat digunakan untuk pengembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa sampai generasi Indonesia seterusnya, pemerintah membuat Undang – undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil
Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 (dua ribu) km2 beserta kesatuan ekosistem. Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (“WP3K”) meliputi daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai. Pengelolaan WP3K meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam pemanfaatannya serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tahun 2013, Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan/revisi UU no. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menjadi UU no. 1 tahun 2014.UU ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta.
salah satu Konsekuensi UU No 1 tahun 2014 adalah Kawasan Konservasi yang selama ini di kelola oleh Kementerian Kehutanan akan segera dialihkan pengelolaannya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ada sekitar 7 Taman Nasional yang akan segera beralih pengelolaan. Hal ini tertera pada bab penjelasan pasal 78a.

13)  Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria

A.    Penjelasan Umum
Pembentukan HTN (Hukum Tanah Nasional) yang diawali lahirnya UUPA berusaha melakukan unifikasi hukum tanah adat dan barat menjadi hukum tanah yang bersifat tunggal. Tanah disini dimaknai secara filosofis yang cenderung diartikan sebagai land dan bukan soil. Sehingga tanah dipandang dari multi dimensional dan multi aspek.
Bahwa sebelum berlakunya UUPA terdapat dualisme hukum agraria di Indonesia yakni hukum agraria adat dan hukum agraria barat. Dualisme hukum agraria ini baru berakhir setelah berlakunya UUPA yakni sejak tanggal 24 September 1960 dan sejak itu untuk seluruh wilayah Republik Indonesia hanya ada satu hukum agraria, yaitu hukum agraria berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria atau UUPA.
Unifikasi hukum tanah dalam UUPA berupaya melembagakan hak-hak atas tanah yang baru.Pembentukan HTN kemudian diikuti dengan dikeluarkannya berbagai peraturan perundang-undangan baru.Hasilnya, hak-hak atas tanah yang baru dapat dibuat dalam hierarki yang berjenjang.
Makna dikuasai oleh negara tidak terbatas pada pengaturan, pengurusan, dan pengawasan terhadap pemanfaatan hak-hak perorangan.Akan tetapi negara mempunyai kewajiban untuk turut ambil bagian secara aktif dalam mengusahakan tercapainya kesejahteraan rakyat.Dalam hal dikuasai oleh negara dan untuk mencapai kesejahteraan rakyat menurut Bagir Manan yang dikutip oleh Warman (2006), negara Indonesia merdeka adalah negara kesejahteraan sebagaimana termaksud dalam Pembukaan UUD 1945.Dasar pemikiran lahirnya konsep hak penguasaan negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, merupakan perpaduan antara teori negara hukum kesejahteraan dan konsep penguasaan hak ulayat dalam persekutuan hukum adat.Makna penguasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur (regelen), mengurus (bestuuren), dan mengawasi (tozichthouden) (Abrar, 1993).

B.     Hubungannya dengan Penataan Ruang
Dasar hukum penataan kota mengacu pada dasar hukum penataan ruang antara lain diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUPA, yang dalam peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, salah satunya pertambangan. Penatagunaan tanah ini diwujudkan dalam suatu rencana tata ruang.Penataan ruang di atur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam tindakan penataan ruang sesuai dengan rencana tata ruang akan menimbulkan akibat-akibat hukum sesuai dengan hak atas tanah. Ruang sebagai satu sumber daya alam tidak mengenal batas wilayah.Namun ruang dikaitkan dengan pengaturan, maka harus jelas batas, fungsi dan sistemnya dalam satu kesatuan.
Penataaan ruang dan tata guna tanah, dalam Pasal 16 UUPA, mewajibkan pemerintah untuk menyusun rancangan umum mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah untuk berbagai macam keperluan pembangunan. Dalam penataaan ruang terkait pengelolaan pertambangan, mengacu pada rencana umum peruntukan tanah, didasarkan pada kondisi obyektif fisik tanah dan keadaan lingkungan, baik di tingkat propinsi, dan kabupaten/kota harus memiliki kesamaan. Berdasar Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, hal ini dalam pelaksanaan penetapan rencana pembangunan kepada kepentingan umum, sesuai dengan dan berdasarkan kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan lebih dahulu, termasuk dalam penetapan kawasan wilayah pengelolaan pertambangan.
SUMBER REFERENSI:
BUKU.
DewiCondroTriono, Peran Negara dalamPengelolaanSumberdayaAlam, http:// kertaskuning. wordpress.com, diaksespada 26 Juni 2010.

IrmadiNahib, 2006, PengelolaanSumberdayaTidakPulihBerbasisEkonomiSumberdaya(StudiKasus: Tambang Minyak Blok Cepu), JurnalIlmiahGeomatika Vol. 12 No. 1.

RahardjoAdisasmita, 2007, EkonomiSumberdayaAlam Dan Lingkungan, T. Penerbit.

S.H.R., Otje Salman et. al., 2004, TeoriHukum: Mengingat, MengumpulkandanMembukaKembali, RefikaAditama, Bandung.

St. MunadjatDanusaputro, 1985, BinaMuliaHukumdanLingkungan, Binacipta, bandung.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang – UndangNomor 27 Tahun 2003 TentangPanasBumi
Undang – UndangNomor 45 Tahun 2009 TentangPerikanan
Undang – UndangNomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan
Undang – UndangNomor 41 Tahun 1999 TentangKehutanan
Undang-UndangNomor 4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara
Undang – UndangNomor 7 Tahun 2004 TentangSumberDaya Air
Undang – UndangNomor 32 Tahun 2009 TentangPerlindungandanPengelolaanLingkunganHidup
Undang – UndangNomor 22 Tahun 2001 TentangMinyakdan Gas Bumi
Undang – UndangNomor 26 Tahun 2007 TentangPenataanRuang
Undang – Undangnomor 18 Tahun 2008 TentangPengelolaanSampah
Undang – UndangNomor 5 Tahun 1960 TentangPeraturanDasarPokok – PokokAgraria
Undang – Undangnomor 18 Tahun 2008 TentangPengelolaanSampah
Undang –UndangNomor 5 Tahun 1990 TentangKonservasiSumberDayaAlamHayatidanEkosistemnya
Undang – UndangNomor 5 Tahun 1960 TentangPeraturanDasarPokok – PokokAgraria

INTERNET
http://www.tugasku4u.com/2013/12/makalah-sumber-daya-alam.html, diaksespada 30 Mei 2014  ( 13. 03 WITA)
http://energitoday.com/2013/04/19/dorong-industri-panas-bumi-pemerintah-ajukan-9-usulan-dalam-revisi-uu-no-23-tahun-2003/, Diaksespadatanggal 30 Mei ( 12. 37.WITA) http://budiyantoug.wordpress.com/2012/01/14/telaah-peraturan-tentang-konservasi-sumberdaya-perairan Diaksespadatanggal 30 Mei ( 12. 37.WITA)



[1] Dewi Condro Triono, Peran Negara dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam, http:// kertaskuning. wordpress.com, diakses pada 30 Mei 2014  ( 12. 33 WITA)
[2] St. Munadjat Danusaputro, 1985, Bina Mulia Hukum dan Lingkungan, Binacipta, Bandung. Hlm. 333.

[3]Ibid., hlm.  357.
[4]Irmadi Nahib, 2006, Pengelolaan Sumberdaya Tidak Pulih Berbasis Ekonomi Sumberdaya (Studi Kasus: Tambang Minyak Blok Cepu), Jurnal Ilmiah Geomatika Vol. 12 No. 1.

[5]Ibid., hlm.  12.
[6]Rahardjo Adisasmita, 2007, Ekonomi Sumberdaya Alam Dan Lingkungan, T. Penerbit.hlm.  275.

[7]http://www.tugasku4u.com/2013/12/makalah-sumber-daya-alam.html,  diakses pada 30 Mei 2014  ( 13. 03 WITA)


[8]Ibid., hlm.  2.
[9]Suparmoko. M., 1994,Ekologi Sumber Daya Alam dan Lingkungan., BPFE,Yogyakarta.hlm.  37.
               
[10]Suparmoko.Lo. Cit. hlm. 81.
[11] Dewi Condro Triono, Peran Negara dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam, http:// kertaskuning. wordpress.com, diakses pada 30 Mei 2014  ( 12. 37 WITA)

[12]Ibid., hlm.  349.
[13]http://www.tugasku4u.com/2013/12/makalah-sumber-daya-alam.html,  diakses pada 30 Mei 2014  ( 13. 03 WITA) Lo. Cit. hlm. 3.
[14]Ibid., hlm. 3.
[15]Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi, hlm. 1.

[17]UU No. 31 Tahun 2004 Terhadap UU No. 45 Tahun 2009, hlm.1.
[18] http://budiyantoug.wordpress.com/2012/01/14/telaah-peraturan-tentang-konservasi-sumberdaya-perairan Diakses pada tanggal 30 Mei ( 12. 37.WITA)
[19]Ibid.
[20]Dewi Condro Triono, Peran Negara dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam, http:// kertaskuning. wordpress.com, diakses pada 30 Mei 2014  ( 12. 37 WITA)
[21]Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, hlm. 1.

[25]Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hlm. 1.
[27]Ibid.

Postingan Populer