ANALISIS TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN SUMBER DAYA ALAM SERTA IMPLEMENTASINYA
ANALISIS
TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN SUMBER DAYA ALAM
SERTA IMPLEMENTASINYA
Oleh:
Muh Ruslan
Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Indonesia adalah Negara kepulauan yang sangat kaya akan
sumber daya alamnya. Perlu pemahaman yang kuat bagi warga agar warga Negara
Indonesia mampu megendalikan emosi atau keinginan untuk mengeruk sebagian harta
yang sangat berlimpah agar tidak merugikan nantinya terutama bagi generasi
kedepannya.Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk
berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih makmur dan
sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita.Sumber daya alam bisa
terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan
lain sebagainya.Sumber daya alam dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat
diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui.SDA yang dapat diperbaharui
meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan.SDA ini harus kita jaga kelestariannya
agar tidak merusak keseimbangan ekosistem. SDA yang tidak dapat diperbaharui
itu contohnya barang tambang yang ada di dalam perut bumi seperti minyak bumi,
batu bara, timah dan nikel[1].
Kita harus menggunakan SDA ini seefisien
mungkin. Sebab, seperti batu bara, baru akan terbentuk kembali setelah jutaan
tahun kemudian. Sumber daya alam juga bias dibagi menjadi dua yaitu sumber daya
alam hayati dan nonhayati. SDA hayati adalah SDA yang berasal dari makhluk
hidup (biotik) seperti hasil pertanian, perkebunan, pertambakan, dan perikanan.Sumber
daya hayati adalah salah satu sumber daya dapat pulih atau terbarukan
(renewable resources) yang terdiri atas flora dan fauna.Sumber daya hayati
secara harfiah dapat diartikan sebagai sumberdaya yang mempunyai kehidupan dan
dapat mengalami kematian. Jenis-jenis sumber daya hayati di antaranya adalah
pohon, ikan, rumput laut, plankton, zooplankton, fitoplankton, harimau, semut,
cacing, rumput laut, terumbu karang,lamun, dan sebagainya. SDA non-hayati
adalah SDA yang berasal dari makhluk tak hidup (abiotik). Seperti: air, tanah,
dan barang-barang tambang.[2]
Pada
dasarnya sumber daya alam merupakan asset yang dimiliki suatu Negara yang
meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim atau
cuaca, hasil hutan, tambang dan hasil laut yang sangat mempengaruhi pertumbuhan
industri suatu Negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi.
Dengan adanya sumber daya alam yang melimpah dan berpotensi tinggi sangat
mendukung pembangunan ekonomi suatu Negara.Pembangunan ekonomi adalah
usaha–usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang sering kali diukur
dengan tinggi rendahnya pendapatan riel perkapita.[3]
Namun
sumber daya alam yang ada tersebut tidak sendirinya diolah olah alam akan
tetapi perlu adanya sumber daya manusia, guna mengolah sumber daya alam
tersebut. Keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah
dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi atau disebut juga
sebagai proses produksi.Sumber daya manusia adalah yang terpenting, karena jika
sebuah Negara memiliki suatu SDM yang terampil dan berkualitas maka ia akan
mampu mengolah SDA yang jumlahnya terbatas.
1.
Kondisi
Umum Sumber Daya Alam yang Ada Di Indonesia ( SDA Air, SDA Tanah, SDA Udara Dan
SDA Pertambangan)
a.
Kondisi
Umum Sumber Daya Alam Air
Air sebagai sumberdaya alam terdiri
atas air, sumber air, dan daya air merupakan karuniaTuhan Yang Maha Esa yang
memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraanbagi masyarakat di segala
bidang baim sosial,ekonomi, budaya, politik maupun bidangketahanan nasional.
Pemberdayaan air semakin hari semakin menghadapi berbagai permasalahan sejalan
dengan bertambahnya jumlah penduduk yang diiringi denganpertumbuhan
sosial-ekonomi. Peningkatan kebutuhan akan air telah
menimbulkaneksploitasisumber daya air secara berlebihan sehingga mengakibatkan
penurunandaya dukung lingkungan sumber daya air yang pada gilirannya
menurunkankemampuan pasokan air. Gejala degradasi fungsi lingkungan sumber daya
air ditandaidengan fluktuasi debit air di musim hujan dan kemarau yang semakin
tajam, pencemaran air,berkurangnya kapasitas waduk dan lainnya[4].
Seperti yang diketahui bahwa Sumber daya air adalah sumber daya berupa air yang
berguna atau potensial bagimanusia. Kegunaan air meliputi penggunaan di bidang
pertanian,industri, rumahtangga, rekreasi, dan aktivitas lingkungan. Sangat
jelas terlihat bahwa seluruhmanusia membutuhkan air tawar. 97% air di bumi
adalah air asin,dan hanya 3%berupa air tawar yang lebih dari 2 per tiga
bagiannya berada dalam bentuk es di glasierdan es kutub. Air tawar yang tidak
membeku dapat ditemukanterutama di dalam tanah berupaair tanah, dan hanya
sebagian kecil berada di atas permukaan tanah dan di udara.Air tawar adalah
sumber daya terbarukan, meski suplai air bersihterus berkurang.Permintaan air
telah melebihi suplai di beberapa bagian di duniadan populasi dunia terus
meningkat yang mengakibatkan peningkatanpermintaanterhadap air bersih.Perhatian
terhadap kepentingan globaldalammempertahankan air untuk pelayanan ekosistem
telah bermunculan,terutamasejak dunia telah kehilangan lebih dari setengah
lahan basah bersama dengannilai pelayanan ekosistemnya. Ekosistem air tawar
yang tinggi biodiversitasnya saatiniterus berkurang lebih cepat dibandingkan
dengan ekosistem laut ataupun darat.[5]
Salah satu sifat penting air ialah stokastik, artinya ia
diatur oleh proses fisik yang berdistribusi kemungkinan (ranttom). Sumberdaya
air bervariasi secara luas dari daerah ke daerah.Pemasokan air tergantung pada
topografi dan kondisi meteorologi, karena mereka mempengaruhi peresapan dan
penguapan air.Oleh karena sifat stokastik air ini, maka pengambilan keputusan
dalam mengembangkan sumberdaya air, didasarkan atas distribusi
kemungkinan.Proyek pengembangan air, bermaksud untuk memodifikasikan atau
mentransformasikan distribusi kemungkinan aliran air ini ke dalam pohyang lebih
bermanfaat bagi kebutuhan manusia. Ekonomi sumberdaya air, adalah suatu studi
tentang proses bagaimana manusia mengambil keputusan, sehingga sumberdaya air
yang langka dapat dimanfaatkan secara optimal. Persediaan dan biaya-biaya untuk
mengeksploitasi sumberdaya air akan mempengaruhi ekonomi makro suatu negara.
Keseimbangan perdagangan misalnya, ikut dipengaruhi oleh sumber daya air
terutama untuk ekspor hasil-hasil pertanian.[6]
Pengembangan
sumberdaya air meliputi pengawasan aliran air, sehingga pola pemasokan air
memenuhi pola permintaan di seluruh ruang dan waktu.Sebagaimana diketahui
penanganan sumberdaya air biasanya dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu
pengembangan dan manajemennya meliputi beberapa tujuan nasional yakni: efsiensi
ekonomi, pengawasan kualitas lingkungan, distribusi pendapatan antar daerah,
dan mungkin juga untuk tujuan-tujuan khusus seperti, menyelamatkan sekelompok
masyarakat tertentu yang bermukim di suatu daerah. Pemanfaatan sumberdaya air
terutama ditujukan untuk memasok keperluan kota, irigasi, pembangkit tenaga
listrik pengawasan banjir, rekreasi, pengawasan pencemaran, pelayaran,
perikanan, dan untuk konservasi binatang di hutan. Mengingat pentingnya
pemanfaatan sumberdaya air ini secara optimal, maka pertimbangan untuk
penggunaan ganda harus dilakukan, meskipun dengan proyek yang sekecil mungkin.[7]
b.
Kondisi
Umum Sumber Daya Alam Tanah
Tanah adalah lapisan kulit bumi yang tipis terletak di
bagian paling ataspermukaan bumi. Tanah merupakan suatu gejala alam permukaan
daratan yangmembentuk suatu zone dan biasa disebut pedosfer, tersusun atas
bahan lepas berupapecahan dan lapukan batuan bercampur dengan bahan organik
(Notohadiprawiro,1993). Dokuchaiev (1870) dalam E-dukasi.net mengatakan bahwa
tanah adalah suatubenda fisis yang berdimensi tiga terdiri dari panjang, lebar,
dan dalam yangmerupakan bagian paling atas dari kulit bumi dan mempunyai
sifat-sifat yang berbedadengan bahan yang ada di bawahnya sebagai hasil kerja
interaksi antara iklim,kegiatan oganisme, bahan induk dan relief selama waktu
tertentu. Seperti definisi diatas tanah tercipta dari hasil interaksi antara
iklim, kegiatanoganisme, bahan induk dan relief seiring dari berjalannya waktu.
Dari pernyataantersebut dapat disimpulkan bahwa ada lima faktor pembentuk tanah
yaitu iklim,organisme, bahan induk, relief (topografi) dan waktu. Iklim,
organisme dan waktu adalah faktor
pembentuk tanah yang aktif, sedangkan bahan induk dan relief merupakan penyedia
bahan dan tempat dalam proses pembentukan tanah.
Ada beberapa macam
tanah, seperti , Tanah Humus Tanah humus yaitu tanah yang sangat subur
terbentuk dari lapukan daun dan batang pohon di hutan hujan tropis yang lebat,
Tanah Pasir Tanah pasir yaitu tanah yang bersifat kurang baik bagi pertanian
yang terbentuk dari batuan beku serta batuan sedimen yang memiliki butir kasar
dan berkerikil, Tanah Alluvial / Tanah Endapan Tanah aluvial adalah tanah yang
dibentuk dari lumpur sungai yang mengendap di dataran rendah yang memiliki
sifat tanah yang subur dan cocok untuk lahan pertanian, Tanah Podzolit Tanah
podzolit adalah tanah subur yang umumnya berada di pegunungan dengan curah
hujan yang tinggi dan bersuhu rendah / dingin, Tanah Vulkanik / Tanah Gunung
Berapi Tanah vulkanis adalah tanah yang terbentuk dari lapukan materi letusan
gunung berapi yang subur mengandung zat hara yang tinggi. Jenis tanah vulkanik
dapat dijumpai di sekitar lereng gunung berapi, Tanah Laterit Tanah laterit
adalah tanah tidak subur yang tadinya subur dan kaya akan unsur hara, namun
unsur hara tersebut hilang karena larut dibawa oleh air hujan yang tinggi.
Contoh : Kalimantan Barat dan Lampung, Tanah Mediteran / Tanah Kapur Tanah
mediteran adalah tanah sifatnya tidak subur yang terbentuk dari pelapukan
batuan yang kapur. Contoh : Nusa Tenggara, Maluku, Jawa Tengah dan Jawa Timur,
Tanah Gambut / Tanah Organosol Tanah organosol adalah jenis tanah yang kurang
subur untuk bercocok tanam yang merupakan hasil bentukan pelapukan tumbuhan
rawa. Contoh : Rawa Kalimantan, Papua dan Sumatera.[8]
Pembentukan Tanah
Kebanyakan tanah terbentuk dari pelapukan batuan dan mineral (kuarsa, feldspar,
mika, hornblende, kalsit, dan gipsum), meskipun ada yang berasal dari tumbuhan
(gambut/peat; Histosol).Tanah adalah material yang tidak padat yang terletak di
permukaan bumi, sebagai media untuk menumbuhkan tanaman (SSSA, Glossary of Soil
Science Term). Jenny, H (1941) dalam buku Factors of Soil Formation : tanah
terbentuk dari interaksi banyak faktor, dan yang terpenting adalah : bahan
induk (parent material); iklim (climate), organisme (organism)’; topografi
(Relief); waktu (time). Adapun Pemanfaat sumber daya tanah untuk kehidupan,
yaitu sebagai penyediaan unsur hara untuk tumbuhan.Ketersediaan unsur hara yang
dibutuhkan oleh tumbuhan merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi
tingkat produksi suatu tumbuhan.Jumlah dan jenis unsur hara yang tersedia di
tanah dan dibutuhkan oleh tumbuhan haruslah sesuai dan seimbang.Penyedia
makanan untuk biota tanah. Tanah menjadi habitat pengurai yang menguraikan sisa
organisme mati menjadi bahan makanan yang dibutuhkan oleh tanaman dan organisme
lain, sebagai habitat hidup dan melakukan kegiatan. Tanah merupakan tempat
manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatannya[9].
Di dalam tanah, hidup pula berbagai organisme tanah, misalnya cacing tanah,
sumber bahan baku barang kerajinan atau perabot rumah tangga. Kandungan tanah
liat dapat di manfaatkan manusia untuk membuat batu bata, barang-barang seni
dan kerajinan, maupun alat-alat rumah tangga. Tanah liat juga dapat dimanfaatkan
salah satunya sebagai bahan baku genteng penutup atap rumah atau bangunan,
memiliki nilai ekologi, yaitu mampu menyerap dan menimpan air (melindungi tata
air), menekan erosi, serta menjaga kesuburan tanah, memiliki nilai ekonomis
yaitu sebagai aset yang dapat disewakan atau diperjual belikan, mengandung
barang tambang atau bahan galian yang berguna untuk manusia.[10]
c.
Kondisi
Umum Sumber Daya Alam Udara
Udara
merupakan sumber daya yang penting bagi kehidupan. Lapisan udara yang
mengelilingi bumi berisi campuran gas yang terdiri dari Atmosfer yang merupakan
lapisan udara tersusun atas 78 % nitrogen (N2),21% oksigen (O2), 0,9% argon
(Ar), 0.03 karbondioksida (CO2), dan sisanya adalahgas-gas lain seperti helium
(He), hidrogen (H2), xenon (Xe), ozon (O3), uap air sertapartikel-partikel
kecil debu yang disebut aerosol. Kemerosotan kualitas udara kehidupan di bumi berlangsung
terus sampai hari ini.Eksploitasi sumber daya dilakukan secara semena-mena
tanpa etika lingkungan. Menurut Worls Resources Institute, Indonesia kehilangan
72% hutan alam yang areal hutannya menurun rata-rata 3,4 juta hektar pertahun.
Kawasan hutan di Indonesia menurun dratis dari 144 juta hektar (tahun 1950)
menjadi hanya sekitar 92,4 juta hektar (1999). [11]
Selain itu, Pembangunan di Indonesia khususnya pembangunan
dibidang industri berjalan sangat cepat, Penataan industri nasional yang
didukung oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan persyarat
terbentuknya masyarakat adil dan makmur sejahtera sesuai dengan nilai-nilai
luhur pancasila. Pembangunan industri (termasuk industri kendaraan bermotor)
yang diarahkan pada penguatan dan pendalaman struktur industri untuk
meningkatkan efisiensi dan daya saing industri serta untuk mendorong ekspor non
migas, sehingga dapat meningkatkan devisa negara yang sangat besar peranannya
dalam proses pembangunan selanjutnya. Konsekwensi dari proses pembangunan
industri ini adalah meningkatnya limbah yang dikeluarkan oleh indutsri
tersebut, limbah udara yang dapat merubah kualitas udara ambien, sehingga
pencemaran udara dapat terjadi di mana-mana, misalnya, di dalam rumah, sekolah,
kantor atau yang sering disebut sebagai pencemaran dalam ruang (indoor pollution).
Selain itu, gejala ini secara akumulatif juga terjadi di luar ruang (outdoor
pollution) mulai dari tingkat lingkungan rumah, perkotaan, hingga ke tingkat
regional, bahkan saat ini sudah menjadi gejala global, dan yang sangat penting
adalah berubahnya struktur atmosfir bumi yang ditandai dengan menipisnya
lapisan ozon mengakibatkan peningkatan suhu bumi. Proses inilah yang dikenal
sebagai greenhouse effect (efek rumah kaca). Pencemaran udara selain
menyebabkan penyakit bagi manusia, misalnya masalah pemapasan bahkan gejala
kanker, juga mengancam secara langsung eksistensi tumbuhan dan hewan, maupun
secara tidak langsung ekosistem di mana mereka hidup. Beberapa unsur pencemar
(pollutant) kembali ke bumi melalui deposisi asam atau salju yang mengakibatkan
sifat korosif pada bangunan, tanaman, hutan, di samping itu juga membuat sungai
dan danau menjadi suatu lingkungan yang berbahaya bagi ikan-ikan karena nilai
pH yang rendah[12]
Berbagai program
pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara termasuk upaya pemulihan mutu
udara misalnya Program Langit Biru (KEP- 15/MENLH/4/1996) telah dilakukan.
Demikian juga terbitnya berbagai Undang- Undang dan peraturan pemerintah
tentang lingkungan hidup termasuk pencemaran udara di Indonesia, itu artinya
Indonesia sebenarnya telah mempunyai acuan dan rujukan formal dalam menetapkan
kebijakan pengendalian pencemaran udara agar tetap berada pada batas kualitas
nilai baku mutu udara ambien yang sehat.
d.
Kondisi
Umum Sumber Daya Alam Pertambangan
Sumberdaya alam pada umumnya
dan tambang pada khususnya sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya tersebut
wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna,
berhasil guna, dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat, baik generasi
sekarang maupun generasi yang akan datang. Harapan-harapan seperti inilah
menjadi pertanyaan bagaimana prinsip-prinsip hukum pengelolaan sumberdaya alam
tambang sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.[13]
Secara umum sumber daya alam hasil penambangan memiliki
beragam fungsi bagi kehidupan manusia, seperti bahan dasar infrastruktur,
kendaraan bermotor, sumber energi, maupun sebagai perhiasan.Berbagai jenis
bahan hasil galian memiliki nilai ekonomi yang besar dan hal ini memicu
eksploitasi sumber daya alam tersebut.Beberapa negara, seperti Indonesia dan
Arab, memiliki pendapatan yang sangat besar dari sektor ini.Jumlahnya sangat
terbatas, oleh karena itu penggunaannya harus dilakukan secara efisein.
Beberapa contoh bahan tambang dan pemanfaatannya:[14]
a. Avtur
untuk bahan bakar pesawat terbang
b. Bensin
untuk bahan bakar kendaraan bermotor
c. Minyak
Tanah untuk bahan baku lampu minyak
d. Solar
untuk bahan bakar kendaraan diesel
e. LNG
(Liquid Natural Gas) untuk bahan bakar kompor gas
f. Oli ialah
bahan untuk pelumas mesin
g. Vaselin
ialah salep untuk bahan obat
h. Parafin
untuk bahan pembuat lilin
i.
Aspal untuk bahan pembuat jalan
(dihasilkan di Pulau Buton)
j.
Batu Bara dimanfaatkan untuk
bahan bakar industri dan rumah tangga.
k. Biji Besi
Untuk peralatan rumah tangga, pertanian dan lain-lain
l.
Tembaga merupakan jenis logam
yang berwarna kekuning-kuningan, lunak dan mudah ditempa.
m. Bauksit
Sebagai bahan dasar pembuatan aluminium.
n. Emas dan
Perak untuk perhiasan
o. MarmerUntuk
bahan bangunan rumah atau gedung
p. Belerang
Untuk bahan obat penyakit kulit dan korek api
q. Yodium
Untuk obat dan peramu garam dapur beryodium
r.
Nikel Untuk bahan pelapis besi
agar tidak mudah berkarat.
s. Gas Alam
Untuk bahan bakar kompor gas
t.
Mangaan Untuk pembuatan pembuatan
besi baja
u. Grafit
Bermanfaat untuk membuat pensil.
2.
Analisis
Terhadap Peraturan Perundang- Undangan Yang Terkait Dengan Sumber Daya Alam
Serta Implementasinya
1) Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi
1) Dasar pertimbangan[15]
Untuk
mengatur pengelolaan pengusahaan panas bumi Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang
Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi dengan dasar pertimbangan:
- Panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat diperbarui, berpotensi besar, yang dikuasai oleh negara dan mempunyai peranan penting sebagai salah satu sumber energi pilihan dalam keanekaragaman energi nasional untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat;
- Pemanfaatan panas bumi relatif ramah lingkungan, terutama karena tidak memberikan kontribusi gas rumah kaca, sehingga perlu didorong dan dipacu perwujudannya;
- Pemanfaatan panas bumi akan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak sehingga dapat menghemat cadangan minyak bumi;
- Peraturan perundang-undangan yang sudah ada belum dapat menampung kebutuhan perkembangan pengelolaan hulu sumber daya panas bumi sehingga undang-undang tentang panas bumi ini dapat mendorong kegiatan panas bumi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan energi nasional;
- Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya panas bumi, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Panas Bumi.
2. Permasalahannya :
Undang-Undang No 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi
dinilai sebagai salah satu penghambat implementasi panas bumi di Indonesia.Maka
dari itu revisi terhadap undang-undang tersebut sangat diperlukan untuk
kebaikan pengelolaan panas bumi Indonesia. Beberapa hal dalam undang-undang
panas bumi dianggap bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang lain seperti Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan konservasi memang
menjadi salah satu kendala yang seringkali menghambat dalam pengembangan panas
bumi di Indonesia, menjadikan pemanfaatan potensi panas bumi menjadi tidak
optimal.[16]Hal
tersebut menjadi tantangan besar dalam pengembangan panas bumi Indonesia.Ketidaksesuaian
antar dua undang-undang tersebut menyebabkan terhentinya kegiatan di sejumlah
wilayah kerja panas bumi di tingkat eksplorasi dan eksploitasi.
Selain perbedaan antara UU Panas Bumi dengan UU
Kehutanan, hal-hal lain yang dipersoalkan dalam UU Panas Bumi adalah pembatasan
pengelolaan sumber daya panas bumi dimana dalam UU Panas Bumi membatasi
pengelolaan sumber daya panas bumi hanya sampai pada daratan saja seperti di
daerah kaki gunung atau di kawasan hutan lindung. Padahal terdapat juga
kekayaan panas bumi selain di darat yang sangat kaya.Contohnya
di laut, kekayaan panas bumi di bawah laut sangat besar. Dengan posisi
geografis indonesia yang terletak di lingkaran atau cincin api pasifik yang
menguntungkan Indonesia dengan sumber daya panas bumi yang sangat besar baik di
darat maupun di laut. Tetapi dengan peraturan yang membatasi pengelolaan panas
bumi hanya sampai pada daratan maka sumber panas bumi yang terletak di lautan
tak akan bisa dieksplorasi dan dimanfaatkan dengan baik.
2)
Undang
– Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
1. Dasar Pertimbangan
a. bahwa
perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Negara Kesatuan
Republik Indonesiadan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas
berdasarkan ketentuan internasional, mengandung sumber daya ikan dan lahan
pembudidayaan ikan yang potensial, merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa
yang diamanatkan pada Bangsa Indonesia yang memiliki Falsafah Hidup Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia;
b. bahwa
dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara
pengelolaan sumber daya ikan perlu dilakukan sebaik-baiknya berdasarkan
keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan
kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudi daya ikan,
dan/atau pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan, serta terbinanya
kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
c. bahwa
Undang-undang No.9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang berlaku hingga sekarang
belum menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan kurang mampu
mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan teknologi dalam
rangka pengelolaan sumber daya ikan, dan oleh karena itu perlu diganti;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c perlu membentuk Undang-undang tentang Perikanan untuk mengganti Undang-undang
No.9 Tahun 1985 tentang Perikanan.[17]
2.Kelebihan UU No. 31 Tahun 2004 terhadap UU No. 45
Tahun 2009 ialah sebagai berikut :[18]
a.
Bahwa Undang-undang No. 31 Tahun
2004 tentang perikanan cukup menampung semua aspek pengelolaan sumberdaya
perikanan khususnya sumberdaya ikan dan telah mampu mengantisipasi perkembangan
kebutuhan hukum serta perkembangan teknologi dalam rangka pengelolaan sumberdaya
perikanan.
b.
Undang-undang No. 31 Tahun 2004
telah malakukan pengelolaan perikanan berdasarkan asas manfaat, keadilan,
kemitraan, pemerataan keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang
berkelanjutan.
c.
Pengelolaan UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dilakukan
dengan memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
- Kelemahan UU No. 31 Tahun 2004 Terhadap UU No. 45 Tahun 2009:[19]
a.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan masih belum mampu mengantisipasi perkembangan teknologi serta
perkembangan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi
sumber daya ikan dan belum dapat menjawab permasalahan tersebut. Oleh karena
itu perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa substansi, baik menyangkut
aspek manajemen, birokrasi, maupun aspek hukum.
b.
Kelemahan pada aspek manajemen
pengelolaan perikanan antara lain belum terdapatnya mekanisme koordinasi antar
instansi yang terkait dengan pengelolaan perikanan. Sedangkan pada aspek
birokrasi, antara lain terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan
perikanan. Kelemahan pada aspek hukum antara lain masalah penegakan hukum,
rumusan sanksi, dan yurisdiksi atau kompetensi relatif pengadilan negeri
terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar kewenangan
pengadilan negeri tersebut.
- Pengawasan Perikanan di Kawasan Konservasi Perairan
Sebagaimana diuraikan pada kriteria
masing-masing zona tersebut diatas, kawasan konservasi perairan memiliki
karakteristik yang merupakan kombinasi dari berbagai kegiatan, seperti kegiatan
perlindungan sumberdaya ikan dan ekosistemnya, kegiatan penangkapan ikan,
kegiatan budidaya perikanan, kegiatan penelitian dan pendidikan, disamping
kegiatan lainnya seperti jasa-jasa lingkungan (pariwisata dan rekreasi).
Kawasan konservasi perairan dapat berupa Taman Nasional Perairan, Suaka Alam
Perairan, Taman Wisata Perairan, ataupun Suaka Perikanan.Dengan banyaknya
fungsi/peruntukan kawasan konservasi perairan, maka pengawasan yang dilakukan
terhadap kawasan ini juga memiliki karakteristik tersendiri.[20]
Sesuai dengan Pasal 66 (1) UU No. 45
Tahun 2009 Tentang Perikanan, pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas
perikanan, dan (2) pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi tertib
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Pengawasan tersebut meliputi (3) sepuluh bidang pengawasan, yaitu : kegiatan
penangkapan ikan ; pembudidayaan ikan, perbenihan ; pengolahan, distribusi
keluar masuk ikan ; mutu hasil perikanan; distribusi keluar masuk obat ikan;konservasi ; pencemaran
akibat perbuatan manusia; plasma nutfah; penelitian dan pengembangan perikanan;
dan ikan hasil rekayasa genetik.
3)
Undang –
Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan
1.
Dasar Pertimbangan[21]
a. bahwa
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan
amanat Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia,
merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan perekonomian nasional
termasuk di dalamnya pembangunan perkebunan dalam mewujudkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa
untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka
perkebunan perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan
peranannya;
c. bahwa
perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam perlu
dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan bertanggung
jawab;
d. bahwa
peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya dapat dijadikan landasan
untuk penyelenggaraan perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan
strategis;
e.
bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, maka perkebunan perlu diatur dalam suatu
undang-undang.
2.
Permasalahan dalam UU Nomor 18 Tahun
2004, antara lain :[22]
A.
Pengangkangan terhadap UUD 45
Setidaknya
3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan bertentangan
dengan konstitusi negara sebagai groundnorm (Undang-Undang Dasar 45). Pasal
tersebut diantaranya adalah pasal 4 UU nomor 18 tahun 2004 VS pasal 33 ayat (1)
tentang perselisihan antara sistem perekonomian negara (Sosialis dengan
kapitalistik liberal), 9 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2004 VS pasal 18 Huruf B
ayat (1) dan (2) UUD 45 tentang pemihakan terhadap pemodal besar dengan hak-hak
masyarakat adat, pasal 9 ayat (2) UU nomor 18 tahun 2004 VS 28 huruf G ayat (1)
dan pasal 33 ayat (3) UUD 45 tentang pelapasan hak atas tanah dari masyarakat
adat ke Pemilik modal besar dengan hak penguasan negara (HMN).
B.
Pemihakan terhadap Pemodal
Besar
Dalam
pasal 10 UU nomor 18 tahun 2004, negara memberikan batasan (minimal dan
maksimal) untuk diberikan hak atas tanah.Jika kita lihat secara riel, apakah
ada masyarakat kecil yang mampu menginvestasikan dananya untuk menjadi pekebun
yang batasan minimal luasnya sudah terpatok seluas 3000 ha. Lebih parahnya
lagi, dalam pasal 15 UU nomor 18 tahun 2004, mensyaratkan bagi para pekebun
yang berminat untuk melakukan perkebunan yang berkelanjutan dimulai dari
pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi (pasal 15 ayat
(2) UU 18 tahun 2004) hingga (jika perlu) melakukan pengolahan hasil
perkebunan. Ini semakin memperjelas bahwa rakyat kecil tidak akan bisa
mengakses menjadi pekebun. [23]
a.
Penafian Hak-Hak Adat
Dalam
pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa ” dalam hal tanah yang diperlukan merupakan
tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada,
mendahului pemberian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon hak wajib
melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga
pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan
mengenai penyerahan tanah dan imbalannya”.
b.
Memiliterkan sipil
Dalam
pasal 20 UU nomor 18 tahun 2004 berpotensi (bahkan sudah terjadi) mengabaikan
kebebasan sipil (civil liberties).Disamping itu, Negara malah menegasikan
kewajibannya untuk melindungi rakyat dari rasa takut (Freedom from
fear).Kenyataannya, Negara memberikan jaminan keamanan yang sangat besar kepada
investor untuk mengamankan asetnya.Karena, dalam pasal 20 UU Nomor 18 Tahun
2004, Negara dalam UU ini memberikan peluang kepada Investor untuk meminta
bantuan kepada aparat keamanan dan masyarakat sipil untuk mengamankan aset-aset
perusahaan.Kecenderungannya adalah Investor dapat saja membentuk milisi (sipil
yang dipersenjatai), centeng, front, barisan sipil guna mengamankan aset dari
perusahaan dan memiliterkan wilayah sipil (masuknya peranan Brimob dan aparat
TNI).Dalam pasal 20 UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan ini disebutkan” pelaku
usaha perkebunan melakukan pengamanan usaha perkebunan di koordinasikan oleh
aparat keamanan dan dapat melibatkan bantuan masyarakat sekitar.
4)
Undang –
Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
UU
ini bertujuan untuk memanfaatkan dengan sebaik – baiknya hutan, sebagai karunia
dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yangdianugerahkan kepada Bangsa Indonesia,
merupakan kekayaan yang dikuasai olehNegara, memberikan manfaat serbaguna bagi
umat manusia, karenanya wajibdisyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal,
serta dijaga kelestariannyauntuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi
sekarang maupun generasimendatang.
Dalam
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diundangkan pada tanggal
30 September 1999, kegiatan pembangunan hutan tanaman diatur dalam Pasal 28.
Pembangunan hutan tanaman merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan hasil hutan
pada hutan produksi. Hal ini secara jelas dicantumkan pada penjelasan Pasal 28
ayat (1) alinea 3 yang berbunyi: Pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi
dapat berupa usaha pemanfaatan hutan alam dan usaha pemanfaatan hutan tanaman.
Selanjutnya pada alinea ke empat penjelasan Pasal 28 ayat (1) tersebut pada
kalimat kedua berbunyi: Usaha pemanfaatan hutan tanaman diutamakan
dilaksanakan pada hutan yang tidak produktif dalam rangka mempertahankan hutan
alam.[24]
5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut:[25]
a)
Mineral dan batubara sebagai sumber daya yang tak
terbarukan dikuasai oleh negara dan pengembangan derta pendayagunaannya
dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan pelaku usaha;
b)
Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada
badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun
masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara
berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing;
c)
Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan
otonomi daerah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan
berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan
pemerintah dan pemerintah daerah.
d)
Usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan
sosial yang sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia;
e)
Usaha pertambangan harus dapat mempercepat
pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kesil
dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan; dan
f)
Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan,
kegiatan usaha pertambangan lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi
masyarakat.
6) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya
Air
A.
Hak Guna Air[26]
Ketentuan pasal 1 angka 13 Undang Undang
No. 7 tahun 2004 memberikan pengertian Hak Guna Air sebagai hak untuk
memperoleh dan memakai atau mengusahakan air . Konsep Hak Guna air (water
right) merupakan prinsip utama sebagai dasar alokasi air permukaan & air
bawah tanah. Namun dengan bergesernya paradigma penyelenggaraan Sumber Daya Air
khususnya Hak Guna Air sebagaimana diatur di dalam Undang - Undang No. 7
tentang Sumber Daya Air mendorong perlu dilakukannya penyempurnaan pengaturan
Hak Guna Air sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan sebelumnya.
B.
Pengaturan Hak Guna Air di Indonesia
Didalam Undang undang No. 5 tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria diuraikan tentang banyak hal
tentang bumi dan air, namun menyebutan Hak Guna Air secara eksplisit muncul
didalam pasal 47.Pasal ini menegaskan bahwa Hak Guna Air adalah hak mengenai
air yang tidak berada diatas tanah miliknya.Jika mengenai air yang berada
diatas tanah miliknya hal itu sudah termasuk dalam isi dari pada hak milik atas
tanah.
Undang-Undang No. 11 tahun 1974 tentang
Pengairan sama sekali tidak menyebut istilah Hak Guna Air walaupun isinya
secara substansial mengatur tentang pengelolaan air dan atau sumber air,
sehingga secara yuridis tidak boleh disebut sebagai Hak Guna Air.
Penyebutan Hak Guna Air baru muncul didalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air dimana didalam pasal 2 disebutkan bahwa “Hak atas air ialah Hak Guna Air”. [27]Selanjutnya pengaturan didalam pasal pasal berikutnya tidak secara jelas keterkaitannya dengan Hak Guna Air walaupun secara substansial mengatur tentang pengelolaan air dan sumber air.
Penyebutan Hak Guna Air baru muncul didalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air dimana didalam pasal 2 disebutkan bahwa “Hak atas air ialah Hak Guna Air”. [27]Selanjutnya pengaturan didalam pasal pasal berikutnya tidak secara jelas keterkaitannya dengan Hak Guna Air walaupun secara substansial mengatur tentang pengelolaan air dan sumber air.
Pengaturan Hak Guna Air secara lebih
luas dan lebih rinci baru diatur didalam Undang undang No. 7 tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air namun namun undang-undang ini mengamanatkan untuk mengatur
aturan pelaksanannya didalam Peraturan pemerintah.
7) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
a.
Pengertian Umum
Ketentuan yang terbaru tentang
pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dikompilasi kedalam Undang-undang
nomor 32 tahun 2009 yang per difinisinya adalah lingkungan hidup adalah
kesatuan rauang dengan semua benda, daya , keadaan, dan makhluk hidup termasuk
manusia dan perilakunya,yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteran manusia serta makhluk hidup lainnya. Sedangkan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didifinisikan sebagai upaya
sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
yang meliputi perencanaan,pemanfatan,pengendalian,pemeliharaan,pengawasan dn
penegakan hukum.
Sedangkan kalu kita bicara tentang
kerusakan lingkungan maka oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2009 didifinisikan
sebagai perubahan langsung dan/tidak langsung terhadap sifat fisik,kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup. Kalu perusakan lingkungan hidup itu tindakan orang yang
menimbulkan perubahan langsung dan/tidak langsung terhadap sifat fisik,kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup.
b.
Pemulihan Dan Pemeliharan Lingkungan Hidup
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan dengan melalui antara lain:
penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; remediasi;
rehabilitasi; restorasi dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu
pengtahuan dan teknologi.
Pemeliharan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya: konservasi sumber
daya alam; pencadangan sumber daya alam; dan/atau pelestarian fungsi atmosfer.
Sedangkan konservasi sumber daya adalah perlindungan sumber daya alam;
pengawetan sumber daya alam; dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
8) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan
Gas Bumi
a.
Kaitannya dengan UUD NRI 1945 dan UUPA
Konsepsi dasar pengusahaan pertambangan migas di Indonesia adalah pasal 33
ayat 3 UUD 1945 dinyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”. Kewenangan Negara selanjutnya dinyatakan dalam pasal 2 ayat 2 UUPA No
5 tahun 1960, yang meliputi :
a. Mengatur dan
menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air
dan ruang angkasa tersebut.
b. Menentukan
dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan
ruang angkasa.
c. Menentukan
dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan
hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Pasal 33 UUD 1945, menjadi dasar bagi eksploitasi sumber daya alam yang ada
di Indonesia. Konteks “Hak Menguasai Negara” menjadi dasar untuk negara
memiliki kekuasaan yang penuh untuk pengelolaan sumber daya Indonesia.Migas
sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara.Penguasaan negara
atas sumber daya minyak dan gas bumi kembali ditegaskan dalam pasal 4
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, yaitu minyak dan gas bumi merupakan sumber
daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan
Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Selanjutnya pasal 2 dan 3 mengatur bahwa penguasaan oleh negara tersebut
diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dengan
membentuk Badan Pelaksana Secara khusus pertambangan Minyak dan Bumi diatur
dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001. Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun
2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi mendefinisikan minyak bumi adalah hasil proses
alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan
bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara
atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan
yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
b.
Pasca Revisi UU Migas Nomor 22 Tahun
2001
Jika memang revisi pada hal-hal mendasar ini dapat terlaksana, setidaknya
ada tiga aspek yang harus dipertimbangkan, agar nantinya proses perubahannya
tidak hanya bersifat artificial seperti yang terjadi
sebelum-sebelumnya. Aspek pertama yang
harus disorot adalah pembuatan formula yang lebih tegas mengenai keberpihakan
negara terhadap perusahaan negara di dalam pengelolaan sumber daya migas.Kemudian, aspek kedua adalah pengukuran efisiensi birokrasi dalam arti bisnis
sesungguhnya.Dan aspek
ketiga adalah peninjauan
kembali status dan kewenangan Badan Pelaksana dan Pengaturan kegiatan usaha di
sektor hulu dan hilir migas.
Hingga saat ini, kondisi faktual saat ini mengemukakan dengan jelas
bahwa UU Migas yang berlaku sekarang mengarahkan pada ketidakberpihakan pada
negara.Disektor hulu, hal ini dapat dilihat pada realita pengajuan tender awal
dan perpanjangan kontrak saat ini dengan menyamaratakan semua calon kontraktor
migas, termasuk Pertamina harus pula bersaing didalamnya tanpa ada suatuprevilege apapun.Kemudian
kebijakan DMO yang tertera di pasal 22 ayat 1 UU Migas saat ini masih belum
dapat menjamin pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri.
9) Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang
A.
Visi yang Ingin Dicapai
Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang
adalah terwujudnya ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting
dalam menunjang kehidupan masyarakat, sebagai berikut:
a. Keamanan : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan
aktivitasnya;
b. kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan
fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan
damai;
c. produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta
mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan
meningkatkan daya saing;
d. berkelanjutan: kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat
ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi
mendatang.
Untuk mendukung visi di atas, maka setiap wilayah
harus selalu memperhatikan aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti
ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa
penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan
Nusantara.
B.
Kaitannya dengan Pelaksanaan PPLH
Keberpihakan Undang-Undang ini terhadap kelestarian
lingkungan hidup masih perlu diuji dengan melihat pelaksanaannya yang akan
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang harus disusun oleh Kementerian
Negara Lingkungan Hidup paling lambat satu tahun sejak diundangkannya UU PPLH
tersebut, yaitu bulan October 2010.
Mengingat keterkaitan dan adanya tumpang tindih
antara UU PPLH ini dengan berbagai perundangan yang berlaku saat ini,
diantaranya UU Pokok Agraria (UUPA), UU Kehutanan, UU Pertambangan, UU Penataan
Ruang, dan munculnya Peraturan Pemerintah di bidang Kehutanan dan Tata Ruang di
awal tahun 2010 ini, memaksa kita untuk mewaspadai
pelaksanaan UU PPLH dan penyusunan PP nya. Sebagai sebuah contoh, disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan sebagai pelaksanaan dari UU Kehutanan No. 41 tahun 1999 dan PP No. 15
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai pelaksanaan dari UU No. 26 tahun 2007 memunculkan
berbagai pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
pelaksanaan UU PPLH dan penyusunan PP nya. Sebagai sebuah contoh, disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan sebagai pelaksanaan dari UU Kehutanan No. 41 tahun 1999 dan PP No. 15
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai pelaksanaan dari UU No. 26 tahun 2007 memunculkan
berbagai pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
10) Undang – Undang nomor 18 Tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah
- Pengertian Umum
Definisi sampah, sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang No. 18 Tahun
2008, adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang
berbentuk padat. Yang termasuk jenis sampah adalah sampah rumah tangga (tidak
termasuk tinja), sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan
komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum
dan fasilitas lainnya serta sampah spesifik. Yang terakhir ini adalah sampah
yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan
beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan,
sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan sampah yang timbul secara
tidak periodik.
Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan
untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengurangan sampah dapat dilakukan
melalui pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan kembali
sampah (reuse) dan pendauran ulang sampah (recycle). Kegiatan
penanganan sampah meliputi : 1) pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan
pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan sifat sampah, 2) pengumpulan
dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat
penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, 3) pengangkutan
dalam bentuk membawa sampah dari sumber atau dari tempat penampungan sampah
sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat
pemrosesan akhir, 4) pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi,
dan jumlah sampah, 5) pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah
atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Sementara untuk pengelolaan sampah spesifik menjadi tanggung jawab Pemerintah
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Perbandingannya dengan UU PPLH
Perbandingan dengan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dalam UU PPLH, masyarakat diberi keterangan
dapat mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat,
sedangkan dalam UU No. 18 Tahun 2008 hanya untuk kelompok. Persamaannya, kedua
UU tersebut sama-sama mengatur mengenai gugatan perwakilan kelompok atau class
action, dimana yang diutamakan adalah perasaan senasib antara wakil dari
kelompok dan sejumlah besar anggota kelompok yang diwakili, sehingga memiliki
tuntutan yang sama.
11) Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
A.
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 lebih
banyak memusatkan perhatian pada pengaturan tentang kelestarian sumber daya
alam.Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan
terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistem.Keseimbangan
ekosistem adalah suatu kondisi dimana interaksi antara komponen-komponen di
dalamnya berlangsung secara harmonis dan seimbang.Keseimbangan ekosistem
tersebut berdampak signifikan pada keselerasan serta kesejahteraan hidup
manusia dan mahluk hidup lainnya.
Konservasi sumber daya alam dilakukan
dengan kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemhya serta pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam dan ekosistemnya.
Pasal 4 undang-undang ini menyebutkan
bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan
tanggung-jawab dan kewajiban pemerintah serta masyarakat.Segala macam kegiatan
yang dilakukan dalam hal pemanfaatan alam dan hasil-hasilnya selalu bertujuan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Untuk menciptakan kemakmuran tersebut,
maka masyarakat sudah seharusnya dilibatkan agar memiliki senses of belonging
terhadap lingkungan alamnya.Namun sayangnya sampai saat ini masyarakat belum
bisa mengambil peranannya sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
B. Hubungannya dengan UU yang Lain
Konservasi hampir selalu menjadi aspek
penting, antara lain di bidang perkebunan, kehutanan, perikanan , wilayah
pesisir pantai, dan sebagainya. Menjadi salah satu aspek penting karena
memegang peranan penjagaan maupun pelestarian suatu lingkungan ke depannya.
A. Penjelasan
Umum
Indonesia merupakan Negara yang memiliki
keanekaragaman hayati yang sungguh indah salah satunya adalah wilayah pesisir
dan pulau – pulau kecil. Agar dapat terjaga dan dapat digunakan untuk
pengembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga
kedaulatan bangsa sampai generasi Indonesia seterusnya, pemerintah membuat
Undang – undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan
Pulau – Pulau Kecil
Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara
Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 (dua
ribu) km2 beserta kesatuan ekosistem. Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir
dan Pulau – Pulau Kecil (“WP3K”) meliputi daerah peralihan antara ekosistem
darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat
mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas)
mil laut diukur dari garis pantai. Pengelolaan WP3K meliputi kegiatan
perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi
manusia dalam pemanfaatannya serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Tahun 2013, Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan/revisi UU no. 27
tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menjadi UU
no. 1 tahun 2014.UU ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada
tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta.
salah satu Konsekuensi UU No 1 tahun 2014 adalah
Kawasan Konservasi yang selama ini di kelola oleh Kementerian Kehutanan akan
segera dialihkan pengelolaannya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ada
sekitar 7 Taman Nasional yang akan segera beralih pengelolaan. Hal ini tertera
pada bab penjelasan pasal 78a.
13) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria
A. Penjelasan
Umum
Pembentukan
HTN (Hukum Tanah Nasional) yang diawali lahirnya UUPA berusaha melakukan
unifikasi hukum tanah adat dan barat menjadi hukum tanah yang bersifat tunggal.
Tanah disini dimaknai secara filosofis yang cenderung diartikan sebagai land
dan bukan soil. Sehingga tanah dipandang dari multi dimensional dan multi
aspek.
Bahwa sebelum berlakunya UUPA terdapat dualisme
hukum agraria di Indonesia yakni hukum agraria adat dan hukum agraria barat.
Dualisme hukum agraria ini baru berakhir setelah berlakunya UUPA yakni sejak
tanggal 24 September 1960 dan sejak itu untuk seluruh wilayah Republik
Indonesia hanya ada satu hukum agraria, yaitu hukum agraria berdasarkan
Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria atau
UUPA.
Unifikasi
hukum tanah dalam UUPA berupaya melembagakan hak-hak atas tanah yang
baru.Pembentukan HTN kemudian diikuti dengan dikeluarkannya berbagai peraturan
perundang-undangan baru.Hasilnya, hak-hak atas tanah yang baru dapat dibuat
dalam hierarki yang berjenjang.
Makna dikuasai oleh negara tidak terbatas pada pengaturan,
pengurusan, dan pengawasan terhadap pemanfaatan hak-hak perorangan.Akan tetapi
negara mempunyai kewajiban untuk turut ambil bagian secara aktif dalam
mengusahakan tercapainya kesejahteraan rakyat.Dalam hal dikuasai oleh negara
dan untuk mencapai kesejahteraan rakyat menurut Bagir Manan yang dikutip oleh
Warman (2006), negara Indonesia merdeka adalah negara kesejahteraan sebagaimana
termaksud dalam Pembukaan UUD 1945.Dasar pemikiran lahirnya konsep hak
penguasaan negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, merupakan perpaduan antara
teori negara hukum kesejahteraan dan konsep penguasaan hak ulayat dalam
persekutuan hukum adat.Makna penguasaan negara adalah kewenangan negara untuk
mengatur (regelen), mengurus (bestuuren), dan mengawasi (tozichthouden)
(Abrar, 1993).
B. Hubungannya
dengan Penataan Ruang
Dasar hukum penataan kota mengacu pada dasar hukum penataan ruang antara
lain diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUPA, yang dalam peruntukan dan penggunaan
bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,
salah satunya pertambangan. Penatagunaan tanah ini diwujudkan dalam suatu
rencana tata ruang.Penataan ruang di atur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang. Dalam tindakan penataan ruang sesuai dengan rencana tata ruang akan
menimbulkan akibat-akibat hukum sesuai dengan hak atas tanah. Ruang sebagai
satu sumber daya alam tidak mengenal batas wilayah.Namun ruang dikaitkan dengan
pengaturan, maka harus jelas batas, fungsi dan sistemnya dalam satu kesatuan.
Penataaan ruang dan tata guna tanah, dalam Pasal 16 UUPA, mewajibkan
pemerintah untuk menyusun rancangan umum mengenai persediaan, peruntukan, dan
penggunaan tanah untuk berbagai macam keperluan pembangunan. Dalam penataaan
ruang terkait pengelolaan pertambangan, mengacu pada rencana umum peruntukan
tanah, didasarkan pada kondisi obyektif fisik tanah dan keadaan lingkungan,
baik di tingkat propinsi, dan kabupaten/kota harus memiliki kesamaan. Berdasar
Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres No.36 Tahun 2005
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,
hal ini dalam pelaksanaan penetapan rencana pembangunan kepada kepentingan
umum, sesuai dengan dan berdasarkan kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
yang ditetapkan lebih dahulu, termasuk dalam penetapan kawasan wilayah
pengelolaan pertambangan.
SUMBER
REFERENSI:
BUKU.
DewiCondroTriono,
Peran Negara dalamPengelolaanSumberdayaAlam, http:// kertaskuning.
wordpress.com, diaksespada 26 Juni 2010.
IrmadiNahib,
2006, PengelolaanSumberdayaTidakPulihBerbasisEkonomiSumberdaya(StudiKasus:
Tambang Minyak Blok Cepu), JurnalIlmiahGeomatika Vol. 12 No. 1.
RahardjoAdisasmita,
2007, EkonomiSumberdayaAlam Dan Lingkungan, T. Penerbit.
S.H.R., Otje
Salman et. al., 2004, TeoriHukum: Mengingat, MengumpulkandanMembukaKembali, RefikaAditama,
Bandung.
St.
MunadjatDanusaputro, 1985, BinaMuliaHukumdanLingkungan, Binacipta,
bandung.
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang – UndangNomor 27 Tahun 2003
TentangPanasBumi
Undang – UndangNomor 45 Tahun 2009
TentangPerikanan
Undang –
UndangNomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan
Undang –
UndangNomor 41 Tahun 1999 TentangKehutanan
Undang-UndangNomor
4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara
Undang – UndangNomor 7 Tahun 2004 TentangSumberDaya
Air
Undang – UndangNomor 32 Tahun 2009
TentangPerlindungandanPengelolaanLingkunganHidup
Undang – UndangNomor 22 Tahun 2001 TentangMinyakdan
Gas Bumi
Undang – UndangNomor 26 Tahun 2007
TentangPenataanRuang
Undang – Undangnomor 18 Tahun 2008
TentangPengelolaanSampah
Undang – UndangNomor 5 Tahun 1960
TentangPeraturanDasarPokok – PokokAgraria
Undang – Undangnomor 18 Tahun 2008
TentangPengelolaanSampah
Undang –UndangNomor 5 Tahun 1990
TentangKonservasiSumberDayaAlamHayatidanEkosistemnya
Undang – UndangNomor 5 Tahun 1960
TentangPeraturanDasarPokok – PokokAgraria
INTERNET
http://www.tugasku4u.com/2013/12/makalah-sumber-daya-alam.html, diaksespada
30 Mei 2014 ( 13. 03 WITA)
http://energitoday.com/2013/04/19/dorong-industri-panas-bumi-pemerintah-ajukan-9-usulan-dalam-revisi-uu-no-23-tahun-2003/,
Diaksespadatanggal 30 Mei ( 12. 37.WITA)
http://budiyantoug.wordpress.com/2012/01/14/telaah-peraturan-tentang-konservasi-sumberdaya-perairan
Diaksespadatanggal 30 Mei ( 12. 37.WITA)
http://hukum.kompasiana.com/2011/02/08/perdefinisi-tentang-pengelolaan
lingkungan-hidup-berdasarkan-ketentuan-uu-nomor-32-tahun-2009-338655.html,
Diaksespadatanggal 30 Mei ( 12. 37.WITA)
http://pengamatkehutanan.wordpress.com/2010/03/12/dampak-peraturan-kehutanan,9Diaksespadatanggal
30 Mei ( 12. 38.WITA)
http://alvonkurniapalma.blogspot.com/2010/01/analisis-undang-undang-perkebunan.html,Diaksespadatanggal
30 Mei ( 12. 37.WITA)
http://pengamatSDA.wordpress.com/2010/03/12/dampak-peraturan-SDA/Diaksespadatanggal
30 Mei ( 12. 38.WITA)
[1] Dewi Condro Triono, Peran
Negara dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam, http:// kertaskuning.
wordpress.com, diakses pada 30 Mei 2014
( 12. 33 WITA)
[2] St. Munadjat Danusaputro, 1985, Bina
Mulia Hukum dan Lingkungan, Binacipta, Bandung. Hlm. 333.
[4]Irmadi Nahib, 2006, Pengelolaan
Sumberdaya Tidak Pulih Berbasis Ekonomi Sumberdaya (Studi Kasus: Tambang
Minyak Blok Cepu), Jurnal Ilmiah Geomatika Vol. 12 No. 1.
[6]Rahardjo Adisasmita, 2007, Ekonomi
Sumberdaya Alam Dan Lingkungan, T. Penerbit.hlm. 275.
[7]http://www.tugasku4u.com/2013/12/makalah-sumber-daya-alam.html, diakses pada
30 Mei 2014 ( 13. 03 WITA)
[10]Suparmoko.Lo.
Cit. hlm. 81.
[11] Dewi Condro Triono, Peran
Negara dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam, http:// kertaskuning.
wordpress.com, diakses pada 30 Mei 2014
( 12. 37 WITA)
[13]http://www.tugasku4u.com/2013/12/makalah-sumber-daya-alam.html, diakses pada 30 Mei 2014 ( 13. 03 WITA) Lo. Cit. hlm. 3.
[15]Undang –
Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi, hlm. 1.
[16]http://energitoday.com/2013/04/19/dorong-industri-panas-bumi-pemerintah-ajukan-9-usulan-dalam-revisi-uu-no-23-tahun-2003/, Diakses pada tanggal 30 Mei (
12. 37.WITA)
[17]UU No. 31 Tahun 2004 Terhadap UU No. 45 Tahun 2009,
hlm.1.
[18]
http://budiyantoug.wordpress.com/2012/01/14/telaah-peraturan-tentang-konservasi-sumberdaya-perairan
Diakses pada tanggal 30 Mei ( 12. 37.WITA)
[19]Ibid.
[20]Dewi Condro Triono, Peran
Negara dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam, http:// kertaskuning.
wordpress.com, diakses pada 30 Mei 2014
( 12. 37 WITA)
[21]Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan,
hlm. 1.
[22]http://hukum.kompasiana.com/2011/02/08/perdefinisi-tentang-pengelolaan
lingkungan-hidup-berdasarkan-ketentuan-uu-nomor-32-tahun-2009-338655.html, Diakses pada tanggal 30 Mei (
12. 37.WITA)
[23]http://alvonkurniapalma.blogspot.com/2010/01/analisis-undang-undang-perkebunan.html, Diakses pada tanggal 30 Mei (
12. 37.WITA)
[24]http://pengamatkehutanan.wordpress.com/2010/03/12/dampak-peraturan-kehutanan,9 Diakses pada tanggal 30 Mei (
12. 38.WITA)
[25]Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hlm. 1.
[26]http://pengamatSDA.wordpress.com/2010/03/12/dampak-peraturan-SDA/ Diakses pada tanggal 30 Mei (
12. 38.WITA)
[27]Ibid.