ANALISIS SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR : SE/06/X/2015 tentang PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)
ANALISIS SURAT EDARAN
KAPOLRI NOMOR : SE/06/X/2015 tentang
PENANGANAN UJARAN
KEBENCIAN (HATE SPEECH)
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
SUMMARY
Persoalan mengenai ujaran kebencian (hate speech)
semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional maupun internasional
seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas hak asasi
manusia (HAM). Perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan
harkat martabat manusia dan kemanusian seperti yang telah terjadi di Rwanda,
Afrika Selatan, ataupun di Indonesia. Selain itu bahwa dari sejarah kemanusiaan
di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya
kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat
yang paling mengerikan, pembantian etnis atau genosida terhadap kelompok yang
menjadi sasaran ujaran kebencian. Sehingga masalah ujaran kebencian harus dapat
ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara
Indonesia yang berbhineka tunggal ika serta melindungi keragaman kelompok dalam
bangsa ini. Pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran kebencian
merupakan hal yang penting dimiliki oleh personel Polri selaku aparat negara
yang memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga
dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin sebelum timbulnya tindak
pidana sebagai akibat dari ujaran kebencian tersebut.
FAKTA
HUKUM
Pada Nomor 2
huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana
lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan,
2. Pencemaran
nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan
berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak
pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik
sosial”.
Pada huruf
(g) selanjutnya disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas
bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau
kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:
1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum
difabel,
11. Orientasi
seksual.
Pada huruf
(h) selanjutnya disebutkan bahwa “ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas
dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:
1. Dalam
orasi kegiatan kampanye,
2. Spanduk
atau banner,
3. Jejaring
media sosial,
4. Penyampaian pendapat di muka umum
(demonstrasi),
5. Ceramah
keagamaan,
6. Media
massa cetak atau elektronik,
7. Pamflet.
Pada huruf
(i), disebutkan bahwa “dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di
atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif,
efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan
berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan
tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa”.
Selain itu penegakan hukum atas dugaan
terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu pada ketentuan:
a.
Pasal 156 KUHP, yang
berbunyi:
“Barangsiapa
di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan
terhadap satu atau lebih suku bangsa Indonesia dihukum dengan hukuman penjara
selamalamanya empat tahun dengan hukuman denda setinggi-tingginya empat ribu
lima ratus rupiah."
b.
Pasal 157 KUHP, yang
berbunyi:
“(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan
tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan
rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui
oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu
menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak
pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.”
c.
Pasal 310 KUHP, yang
berbunyi:
“(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang
disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika
perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk
membela diri.“
d.
Pasal 311 KUHP, yang
berbunyi:
“(1)
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan
untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan
tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam
melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.”
e. Pasal
28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, yang berbunyi:
Pasal
28:
“(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).”
Pasal
45 ayat (2):
“(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” (f)
Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
yang berbunyi:
Pasal
16:
“Setiap
orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).”
Dalam hal telah terjadi konflik sosial yang
dilatarbelakangi ujaran kebencian, dalam penanganannya tetap berpedoman pada:
a. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; dan
b.
Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis
Penanganan Konflik Sosial.
ISU HUKUM
Pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran
kebencian merupakan hal yang penting dimiliki oleh personel Polri selaku aparat
negara yang memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin sebelum
timbulnya tindak pidana sebagai akibat dari ujaran kebencian tersebut. Oleh
karena itu isu hukum yang patut ditelisik lebih lanjut adalah
1.
Bagaimanakah peran Polri
selaku aparat negara dalam melakukan penanganan kasus hate speech di Indonesia?
ANALISIS HUKUM
Dasar
Hukum
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
3. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya;
5. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Hak-Hak Sipil dan
Politik;
6. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
7. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
8.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012
tentang Penanganan Konflik Sosial;
9. Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10. Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan
Konflik Sosial.
Prosedur
penanganan
Adapun, pada
nomor 3 SE itu, diatur pula prosedur polisi dalam menangani perkara yang
didasari pada hate speech agar tidak menimbulkan diskriminasi,
kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas. Atau dengan
kata lain untuk menangani perbuatan ujaran kebencian agar tidak memunculkan tindak
diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial yang meluas
diperlukan langkah-langkah penanganannya, sebagai berikut:
a. melakukan
tindakan preventif sebagai berikut:
1. setiap
anggota Polri agar memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk-bentuk
ujaran kebencian yang timbul di masyarakat;
2. melalui
pemahaman atas bentuk-bentuk ujaran kebencian dan akibat yang ditimbulkannya
maka personil Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gelaja-gejala
yang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana ujaran kebencian;
3. setiap
anggota Polri agar melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan
kondisi di lingkungannya masing-masing terutama yang berkaitan dengan perbuatan
ujaran kebencian;
4. setiap anggota Polri agar melaporkan kepada
pimpinan masing-masing atas situasi dan kondisi di lingkungannya terutama yang
berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian;
5. kepada
para Kasatwil agar melakukan kegiatan:
a. mengefektifkan
dan mengedepankan fungsi intelijen untuk mengetahui kondisi real di
wilayah-wilayah yang rawan konflik terutama akibat hasutan-hasutan atau
provokasi, untuk selanjutnya dilakukan pemetaan sebagai bagian dari early
warning dan early detection;
b. mengedepankan
fungsi binmas dan Polmas untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada
masyarakat mengenai ujaran kebencian dan dampak-dampak negatif yang akan
terjadi; c; mengedepankan fungsi binmas untuk melakukan kerja sama yang
konstruktif dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan akademisi
untuk optimalisasi tindakan represif atas ujaran kebencian;
c. apabila
ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana ujaran
kebencian maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan:
1. memonitor
dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat;
2. melakukan
pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian;
3. mempertemukan
pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian;
4. mencari
solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai; dan
5. memberikan
pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;
b. Apabila tindakan preventif sudah dilakukan oleh
anggota Polri namun tidak menyelesaikan masalah yang timbul akibat dari
tindakan ujaran kebencian, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui:
1. Penegakan
hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu pada
ketentuan:
a.
Pasal 156 KUHP, yang
berbunyi:
“Barangsiapa di depan umum menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih suku
bangsa Indonesia dihukum dengan hukuman penjara selamalamanya empat tahun
dengan hukuman denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah."
b.
Pasal 157 KUHP, yang
berbunyi:
“(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum,
yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan
maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat
itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam
itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.”
c.
Pasal 310 KUHP, yang
berbunyi:
“(1) Barang siapa sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan
dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di
muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan
pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi
kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.“
d.
Pasal 311 KUHP, yang
berbunyi:
“(1) Jika yang melakukan kejahatan
pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang
dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan
dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal
35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.”
e. Pasal
28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, yang berbunyi:
Pasal 28:
“(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Pasal 45 ayat (2):
“(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” (f) Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang berbunyi:
Pasal 16:
“Setiap orang yang dengan sengaja
menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan
diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1,
angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).”
2. Dalam hal telah terjadi konflik sosial yang
dilatarbelakangi ujaran kebencian, dalam penanganannya tetap berpedoman pada:
a. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; dan
b.
Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis
Penanganan Konflik Sosial.
KESIMPULAN
Persoalan mengenai ujaran kebencian (hate speech)
semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional maupun internasional
seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas hak asasi
manusia (HAM). Perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan
harkat martabat manusia dan kemanusian Pemahaman dan pengetahuan atas
bentuk-bentuk ujaran kebencian merupakan hal yang penting dimiliki oleh
personel Polri selaku aparat negara yang memiliki tugas memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini
mungkin sebelum timbulnya tindak pidana sebagai akibat dari ujaran kebencian
tersebut. Adapun peran kepolisian dalam mengatasi permasalahan ujaran kebencian
(hate speech) tindakan preventif
dan tindakan menurut hukum positif (KUHP dan peraturan perundang-undangan
lainnya) jika
tindakan preventif belum maksimal mengatasi permasalahan
ujaran kebencian (hate speech) di
Indonesia.