ANALISIS GUGATAN PEMILIHAN REKTOR UNIVERSITAS HASANUDDIN




ANALISIS GUGATAN PEMILIHAN REKTOR UNIVERSITAS HASANUDDIN
Oleh:
Muh Ruslan Afandy
(Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Makassar)


Duduk Perkaranya (isi gugatannya)
Penggugat mengklaim suara Menteri Pendidikan diberikan secara gelondongan ke Prof Dwia Ariestina yang seharusnya hitungnya 35 per 65 dikali anggota senat yang hadir yakni sebanyak 287 dan menghasilkan jumlah suara untuk menteri sebanyak 155. Padahal Seharusnya perhitungannya 35 per 100 dikali 287, sehingga suara menteri hanya sekitar 100. isi gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar yakni gugatan pembatalan hasil berita acara suara pada pemilihan Rektor Unhas dan penetapan hasil penghitungan suara yang dinilai ada kekeliruan dan penggelembungan.Diketahui, pemilihan Rektor Unhas merupakan sejarah baru yang terukir di Kampus Merah Unhas. Prof Dr Dwia Aries Tina, MA terpilih sebagai Rektor Unhas Periode 2014-2018. Hal ini menjadikan dirinya sebagai Rektor pertama perempuan yang akan memimpin Unhas. Dalam materi gugatan tersebut ada dua pihak yang digugat, yakni tergugat I adalah ketua dan sekretaris senat, dan tergugat II adalah Menteri Pendidikan. Pihak penggugat menginginkan berita acara yang menetapkan Prof Dwia Ariestina sebagai pemenang dibatalkan karena dinilai banyak kekeliruan. Penggugat mengklaim suara Menteri Pendidikan diberikan secara gelondongan Diantaranya, perhitungan alokasi suara menteri tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat E Permen dikbud No 33/2013.
Penggugat mengklaim suara Menteri Pendidikan diberikan secara gelondongan ke Prof Dwia Ariestina yang seharusnya hitungnya 35 per 65 dikali anggota senat yang hadir yakni sebanyak 287 dan menghasilkan jumlah suara untuk menteri sebanyak 155. Padahal Seharusnya perhitungannya 35 per 100 dikali 287, sehingga suara menteri hanya sekitar 100. isi gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar yakni gugatan pembatalan hasil berita acara suara pada pemilihan Rektor Unhas dan penetapan hasil penghitungan suara yang dinilai ada kekeliruan dan penggelembungan.Diketahui, pemilihan Rektor Unhas merupakan sejarah baru yang terukir di Kampus Merah Unhas. Prof Dr Dwia Aries Tina, MA terpilih sebagai Rektor Unhas Periode 2014-2018. Hal ini menjadikan dirinya sebagai Rektor pertama perempuan yang akan memimpin Unhas.
B. Analisis Perkaranya
Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan ke PTUN yang berwenang untuk mengadilinya. Namun tidak semua gugatan yang diajukan ke PTUN dapat di terima begitu saja. Ada syarat khusus ketika gugatan yang diajukan ke PTUN. Oleh karena itu setelah proses registrasi perkara, ketua PTUN melakukan proses dismissal, berupa prosses untuk meneliti apakah gugatan yang diajukan penggugat layak dilanjutkan atau tidak. Pemeriksaan Disimissal, dilakukan secara singkat dalam rapat permusyawaratan oleh ketua dan ketua dapat menunjuk seorang hakim sebagai reporteur (raportir). Dalam Prosedur Dismissal Ketua Pengadilan berwenang memanggil dan mendengar keterangan para pihak sebelum menentukan penetapan disimisal apabila dipandang perlu.Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.
b. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.
c. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak.
d. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan TUN yang digugat.
e. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.Dalam hal adanya petitum gugatan yang nyata-nyata tidak dapat dikabulkan, maka kemungkinan ditetapkan dismissal terhadap bagian petitum gugatan tersebut. Hal ini dalam praktek tidak pernah dilakukan karena adanya perbaikan gugatan dalam pemeriksaan persiapan.Penetapan Dismissal ditandatangani oleh ketua dan panitera/wakil panitera (wakil ketua dapat pula menandatangani penetapan dismissal dalam hal ketua berhalangan).Penetapan Ketua Pengadilan tentang dismissal proses yang berisi gugatan penggugat tidak diterima atau tidak berdasar, diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan


ditentukan terlebih dahulu memanggil kedua belah pihak untuk didengar keterangannya.Berdasarkan Surat MARI No. 222/Td.TUN/X/1993 tanggal 14 Oktober 1993 Perihal : Juklak bahwa agar ketua pengadilan tidak terlalu mudah menggunakan Pasal 62 tersebut kecuali mengenai Pasal 62 ayat 1 huruf :
a. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan. Pengertian “pokok gugatan” ialah fakta yang dijadikan dasar gugatan atas dasar fakta tersebut penggugat mendalilkan adanya suatu hubungan hukum tertentu dan oleh karenanya mengajukan tuntutannya. (Penjelasan Pasal 62 ayat 1 huruf a UU No5 Tahun 1986).
b. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.Terhadap penetapan dismissal dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diucapkan. Proses perlawanan dilakukan secara singkat, serta setidak-tidaknya Penggugat/Pelawan maupun Tergugat/Terlawan didengar dalam persidangan tersebut.Berdasarkan Surat MARI No. 224/Td.TUN/X/1993 tanggal 14 Oktober 1993 Perihal : Juklak, diatur mengenai Prosedur perlawanan- Pemeriksaan terhadap perlawanan atas penetapan dismissal (Pasal 62 ayat 3 sd. 6 UU No.5/1986) tidak perlu sampai memeriksa materi gugatannya seperti memeriksa bukti-bukti, saksi-saksi, ahli, dsb. Sedangkan penetapan dismissal harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Pemeriksaan gugatan perlawanan dilakukan secara tertutup, akan tetapi pengucapan putusannya harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Terhadap perlawanan yang dinyatakan benar maka dimulailah pemeriksaan terhadap pokok perkaranya mulai dengan pemeriksaan persiapan dan seterusnya. Majelis yang memeriksa pokok perkaranya adalah Majelis yang sama dengan yang memeriksa gugatan perlawanan tersebut tetapi dengan penetapan Ketua Pengadilan. Jadi tidak dengan secara otomatis. Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan maka penetapan dismissal itu gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus, dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum. Baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Apabila pihak Pelawan mengajukan permohonan banding atau upaya hukum lainnya, maka Panitera berkewajiban membuat akte penolakan banding atau upaya hukum lainnya

Dalam kasus pemilihan rektor Unhas ada dua pihak yang digugat, yakni tergugat I adalah ketua dan sekretaris senat, dan tergugat II adalah Menteri Pendidikan. Pihak penggugat menginginkan berita acara yang menetapkan Prof Dwia Ariestina sebagai pemenang dibatalkan karena dinilai banyak kekeliruan. Dr dr Wardihan Sinrang MS SpAnd sebagai pihak penggugat mengajukan saksi ahli dari Universitas Airlangga, Surabaya, yakni Prof Dr Immanuel Sudjatmoko. Menurut Immanuel Sudjatmoko mengatakan, bahwa materi gugatan yang diajukan oleh para penggugat merupakan kasus yang dapat diajukan ke PTUN karena berita acara pemilihan rektor ini merupakan satu keputusan final. Dengan kata Lain bahwa Materi yang diperdebatkan adalah perolehan suara dan keabsahan dari berita acara. Berita acara yang diajukan merupakan basicking yang merupakan keputusan final.
Sebanyak 30 senator Universitas Hasanuddin menggugat hasil pemilihan Rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, dimana Prof Dr Dwia Ariestina MA meraih suara terbanyak. Penasehat Hukum Penggugat Dede Arwinsyah di Makassar, Rabu, mengatakan 30 senator menganggap ada penggelembungan suara saat pemilihan Rektor Unhas yang dimenangkan oleh Prof Dr Dwia Aries Tina MA beberapa waktu lalu. Namun sayang Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dipimpin Sutiono dan Fajar Wahyu Jatmiko serta Jusak Sindar sebagai hakim anggota menolakan gugatan sejumlah guru besar Universitas Hasanuddin terkait hasil pemilihan rektor Unhas. Keputusan majelis tersebut karena gugatan pada penggungat kepada tergugat dalam hal ini Ketua Senat Unhas dan Sekertaris Senat Unhas serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait berita acara hasil pemilihan rektor Unhas, tidak dapat diterima karena berita acara bukanlah objek sengketa Tata Usaha Negara. Kuasa Senat Unhas, Prof Syamsul Bachri pun merasa lega dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN. Menurutnya, keputusan tersebut adalah benar berdasarkan hukum. Berita acara yang mereka gugat bukanlah produk Tata Usaha Negara karena Ketua Senat dan Sekertaris Senat Unhas bukanlah pejabat Tata Usaha Negara. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unhas tersebut, berita acara tersebut tidak berisi penyataan kehendak yang dikeluarkan oleh seorang pejabat tata usaha negara. Selain itu, berita acara tersebut tidak bersifat individual karena berita acara tersebut hanya berisi hasil perolehan suara
masing-masing kandidat, dimana disepakati oleh seluruh anggota senat Unhas, termasuk pihak penggugat sendiri.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Erni Murdaningsih yang menjadi saksi ahli dalam kasus sengketa pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dimana Prof Dr Dwia Ariestina, MA sebagai rektor terpilih. ahwa obyek di dalam PTUN adalah keputusan yang disebut beschikking, yang sifatnya individual, final dan konkret," ujarnya, Erni Murdianingsih yang juga Pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara diajukan sebagai saksi ahli oleh tergugat I yakni Ketua dan Sekretaris Senat terpilih. Setidaknya isinya memiliki unsur individual, final, dan konkret, sedangkan verslah biasanya berbentuk surat yang berisi menyebutkan pernyataan atau keputusan di dalamnya. Lebih lanjut, Erni mengatakan, obyek yang disengketakan antara penggugat dan tergugat sejatinya bukan obyek yang bisa diselesaikan melalui PTUN, karena obyek tersebut belum bersifat final. Sedangkan yang menjadi permasalahan dan bisa diajukan pada proses peradilan pada tingkat PTUN harus sudah bersifat final, sebagai pemenuhan unsur basicking. Bukti berupa berita acara yang ditandatangani oleh tergugat bukan merupakan sebuah keputusan final, karena proses pilrek merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan kemudian dituangkan dalam berita acara. Jadi belum ada sifat final dan belum bisa dijadikan obyek yang disengketakan di PTUN.

Postingan Populer