ANALISIS GUGATAN PEMILIHAN REKTOR UNIVERSITAS HASANUDDIN
ANALISIS
GUGATAN PEMILIHAN REKTOR UNIVERSITAS HASANUDDIN
Oleh:
Muh
Ruslan Afandy
(Mahasiswa
Fakultas Hukum UNHAS Makassar)
Duduk
Perkaranya (isi gugatannya)
Penggugat
mengklaim suara Menteri Pendidikan diberikan secara gelondongan ke Prof Dwia
Ariestina yang seharusnya hitungnya 35 per 65 dikali anggota senat yang hadir
yakni sebanyak 287 dan menghasilkan jumlah suara untuk menteri sebanyak 155.
Padahal Seharusnya perhitungannya 35 per 100 dikali 287, sehingga suara menteri
hanya sekitar 100. isi gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar yakni gugatan
pembatalan hasil berita acara suara pada pemilihan Rektor Unhas dan penetapan
hasil penghitungan suara yang dinilai ada kekeliruan dan
penggelembungan.Diketahui, pemilihan Rektor Unhas merupakan sejarah baru yang
terukir di Kampus Merah Unhas. Prof Dr Dwia Aries Tina, MA terpilih sebagai
Rektor Unhas Periode 2014-2018. Hal ini menjadikan dirinya sebagai Rektor pertama
perempuan yang akan memimpin Unhas. Dalam materi gugatan tersebut ada dua pihak
yang digugat, yakni tergugat I adalah ketua dan sekretaris senat, dan tergugat
II adalah Menteri Pendidikan. Pihak penggugat menginginkan berita acara yang
menetapkan Prof Dwia Ariestina sebagai pemenang dibatalkan karena dinilai
banyak kekeliruan. Penggugat mengklaim suara Menteri Pendidikan diberikan
secara gelondongan Diantaranya, perhitungan alokasi suara menteri tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 7 Ayat E Permen dikbud No 33/2013.
Penggugat
mengklaim suara Menteri Pendidikan diberikan secara gelondongan ke Prof Dwia
Ariestina yang seharusnya hitungnya 35 per 65 dikali anggota senat yang hadir
yakni sebanyak 287 dan menghasilkan jumlah suara untuk menteri sebanyak 155.
Padahal Seharusnya perhitungannya 35 per 100 dikali 287, sehingga suara menteri
hanya sekitar 100. isi gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar yakni gugatan
pembatalan hasil berita acara suara pada pemilihan Rektor Unhas dan penetapan
hasil penghitungan suara yang dinilai ada kekeliruan dan
penggelembungan.Diketahui, pemilihan Rektor Unhas merupakan sejarah baru yang
terukir di Kampus Merah Unhas. Prof Dr Dwia Aries Tina, MA terpilih sebagai
Rektor Unhas Periode 2014-2018. Hal ini menjadikan dirinya sebagai Rektor
pertama perempuan yang akan memimpin Unhas.
B. Analisis Perkaranya
Seseorang atau
badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata
Usaha Negara dapat mengajukan gugatan ke PTUN yang berwenang untuk
mengadilinya. Namun tidak semua gugatan yang diajukan ke PTUN dapat di terima
begitu saja. Ada syarat khusus ketika gugatan yang diajukan ke PTUN. Oleh
karena itu setelah proses registrasi perkara, ketua PTUN melakukan proses
dismissal, berupa prosses untuk meneliti apakah gugatan yang diajukan penggugat
layak dilanjutkan atau tidak. Pemeriksaan Disimissal, dilakukan secara singkat
dalam rapat permusyawaratan oleh ketua dan ketua dapat menunjuk seorang hakim
sebagai reporteur (raportir). Dalam Prosedur Dismissal Ketua Pengadilan
berwenang memanggil dan mendengar keterangan para pihak sebelum menentukan
penetapan disimisal apabila dipandang perlu.Ketua Pengadilan berwenang
memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan
pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak
diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang
Pengadilan.
b. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak
dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.
c. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak.
d. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh
Keputusan TUN yang digugat.
e. Gugatan
diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.Dalam hal adanya petitum
gugatan yang nyata-nyata tidak dapat dikabulkan, maka kemungkinan ditetapkan
dismissal terhadap bagian petitum gugatan tersebut. Hal ini dalam praktek tidak
pernah dilakukan karena adanya perbaikan gugatan dalam pemeriksaan persiapan.Penetapan
Dismissal ditandatangani oleh ketua dan panitera/wakil panitera (wakil ketua
dapat pula menandatangani penetapan dismissal dalam hal ketua
berhalangan).Penetapan Ketua Pengadilan tentang dismissal proses yang berisi
gugatan penggugat tidak diterima atau tidak berdasar, diucapkan dalam rapat
permusyawaratan sebelum hari persidangan
ditentukan terlebih dahulu memanggil kedua belah pihak untuk didengar
keterangannya.Berdasarkan Surat MARI No. 222/Td.TUN/X/1993 tanggal 14 Oktober
1993 Perihal : Juklak bahwa agar ketua pengadilan tidak terlalu mudah
menggunakan Pasal 62 tersebut kecuali mengenai Pasal 62 ayat 1 huruf :
a. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang
pengadilan. Pengertian “pokok gugatan” ialah fakta yang dijadikan dasar gugatan
atas dasar fakta tersebut penggugat mendalilkan adanya suatu hubungan hukum
tertentu dan oleh karenanya mengajukan tuntutannya. (Penjelasan Pasal 62 ayat 1
huruf a UU No5 Tahun 1986).
b. Gugatan
diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.Terhadap penetapan
dismissal dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu 14
(empat belas) hari setelah diucapkan. Proses perlawanan dilakukan secara
singkat, serta setidak-tidaknya Penggugat/Pelawan maupun Tergugat/Terlawan
didengar dalam persidangan tersebut.Berdasarkan Surat MARI No.
224/Td.TUN/X/1993 tanggal 14 Oktober 1993 Perihal : Juklak, diatur mengenai
Prosedur perlawanan- Pemeriksaan terhadap perlawanan atas penetapan dismissal
(Pasal 62 ayat 3 sd. 6 UU No.5/1986) tidak perlu sampai memeriksa materi
gugatannya seperti memeriksa bukti-bukti, saksi-saksi, ahli, dsb. Sedangkan
penetapan dismissal harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Pemeriksaan gugatan perlawanan dilakukan secara tertutup, akan tetapi
pengucapan putusannya harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Terhadap perlawanan yang dinyatakan benar maka dimulailah pemeriksaan terhadap
pokok perkaranya mulai dengan pemeriksaan persiapan dan seterusnya. Majelis
yang memeriksa pokok perkaranya adalah Majelis yang sama dengan yang memeriksa
gugatan perlawanan tersebut tetapi dengan penetapan Ketua Pengadilan. Jadi tidak
dengan secara otomatis. Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh
Pengadilan maka penetapan dismissal itu gugur demi hukum dan pokok gugatan akan
diperiksa, diputus, dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap putusan
mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum. Baik upaya hukum
biasa maupun upaya hukum luar biasa. Apabila pihak Pelawan mengajukan
permohonan banding atau upaya hukum lainnya, maka Panitera berkewajiban membuat
akte penolakan banding atau upaya hukum lainnya
Dalam kasus pemilihan rektor Unhas ada dua pihak yang digugat, yakni
tergugat I adalah ketua dan sekretaris senat, dan tergugat II adalah Menteri
Pendidikan. Pihak penggugat menginginkan berita acara yang menetapkan Prof Dwia
Ariestina sebagai pemenang dibatalkan karena dinilai banyak kekeliruan. Dr dr
Wardihan Sinrang MS SpAnd sebagai pihak penggugat mengajukan saksi ahli dari
Universitas Airlangga, Surabaya, yakni Prof Dr Immanuel Sudjatmoko. Menurut
Immanuel Sudjatmoko mengatakan, bahwa materi gugatan yang diajukan oleh
para penggugat merupakan kasus yang dapat diajukan ke PTUN karena berita
acara pemilihan rektor ini merupakan satu keputusan final. Dengan kata Lain
bahwa Materi yang diperdebatkan adalah perolehan suara dan keabsahan dari
berita acara. Berita acara yang diajukan merupakan basicking yang merupakan keputusan
final.
Sebanyak 30
senator Universitas Hasanuddin menggugat hasil pemilihan Rektor ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, dimana Prof Dr Dwia Ariestina MA meraih
suara terbanyak. Penasehat Hukum Penggugat Dede Arwinsyah di Makassar, Rabu,
mengatakan 30 senator menganggap ada penggelembungan suara saat pemilihan
Rektor Unhas yang dimenangkan oleh Prof Dr Dwia Aries Tina MA beberapa waktu
lalu. Namun sayang Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang
dipimpin Sutiono dan Fajar Wahyu Jatmiko serta Jusak Sindar sebagai hakim
anggota menolakan gugatan sejumlah guru besar Universitas Hasanuddin
terkait hasil pemilihan rektor Unhas. Keputusan majelis tersebut karena gugatan
pada penggungat kepada tergugat dalam hal ini Ketua Senat Unhas dan Sekertaris
Senat Unhas serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait berita acara
hasil pemilihan rektor Unhas, tidak dapat diterima karena berita acara
bukanlah objek sengketa Tata Usaha Negara. Kuasa Senat Unhas, Prof Syamsul
Bachri pun merasa lega dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim
PTUN. Menurutnya, keputusan tersebut adalah benar berdasarkan hukum. Berita
acara yang mereka gugat bukanlah produk Tata Usaha Negara karena Ketua
Senat dan Sekertaris Senat Unhas bukanlah pejabat Tata Usaha Negara.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unhas tersebut, berita acara tersebut tidak
berisi penyataan kehendak yang dikeluarkan oleh seorang pejabat tata usaha
negara. Selain itu, berita acara tersebut tidak bersifat individual karena
berita acara tersebut hanya berisi hasil perolehan suara
masing-masing kandidat, dimana disepakati oleh seluruh anggota senat
Unhas, termasuk pihak penggugat sendiri.
Ahli Hukum Tata
Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Erni Murdaningsih yang menjadi
saksi ahli dalam kasus sengketa pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas)
Makassar dimana Prof Dr Dwia Ariestina, MA sebagai rektor terpilih. ahwa obyek
di dalam PTUN adalah keputusan yang disebut beschikking, yang sifatnya
individual, final dan konkret," ujarnya, Erni Murdianingsih yang juga
Pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara diajukan sebagai saksi ahli
oleh tergugat I yakni Ketua dan Sekretaris Senat terpilih. Setidaknya isinya
memiliki unsur individual, final, dan konkret, sedangkan verslah biasanya
berbentuk surat yang berisi menyebutkan pernyataan atau keputusan di dalamnya.
Lebih lanjut, Erni mengatakan, obyek yang disengketakan antara penggugat dan
tergugat sejatinya bukan obyek yang bisa diselesaikan melalui PTUN, karena
obyek tersebut belum bersifat final. Sedangkan yang menjadi permasalahan dan
bisa diajukan pada proses peradilan pada tingkat PTUN harus sudah bersifat
final, sebagai pemenuhan unsur basicking. Bukti berupa berita acara yang
ditandatangani oleh tergugat bukan merupakan sebuah keputusan final, karena
proses pilrek merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan kemudian
dituangkan dalam berita acara. Jadi belum ada sifat final dan belum bisa
dijadikan obyek yang disengketakan di PTUN.